Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

                                                            

Menimbang : 

a. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan dan percepatan layanan pengambilan kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan lebih bayar jumlah lebih bayar tertentu, perlu menyeederhanakan administrasi pengambilan kelebihan pembayaran pajak;

b. bahwa bedasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dala huruf a perlu menetapkan Peraturan Direktur Jendral Pajak tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023