Postingan

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1997 TENTANG PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

Gambar
UU 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa diubah dengan UU 19 tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. UU 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mencabut Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850) tidak dapat sepenuhnya mendukung pelaksanaan Undang-undang perpajakan yang berlaku sehubungan dengan adanya perkembangan sistem hukum nasional dan kehidupan masyarakat yang dinamis sehingga diperlukan Undang-undang penagihan pajak yang mampu memberi kepastian hukum dan keadilan serta dapat mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. SILAHKAN KLIK LINK DIBAWAH INI

UU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN RESMI DISAHKAN

Gambar
  Harmonisasi peraturan perpajakan telah disahkan dalam UU No 7 tahun 2001 pada tanggal 29 Oktober 2021. Dalam UU ini terdapat enam ruang lingkup peraturan, antara lain  Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai. Untuk informasi lebih lanjut, klik link dibawah ini.

PP BARU MENGENAI PERUBAHAN TARIF PPH FINAL ATAS JASA KONSTRUKSI

Gambar
Pemerintah merevisi PP 51/2008 dengan menyesuaikan sekaligus menambah jumlah tarif pada PPh Final atas Jasa Konstruksi yang tertuang pada PP 9/2022. Jumlah tarif PPh Final Jasa Konstruksi yang semula berjumlah 5 tarif bertambah menjadi 7 tarif. Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk membantu sektor konstruksi di tengah pandemi.  Untuk informasi lebih lanjut, silahkan klik link dibawah ini.

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

Gambar
  Tata cara pelasanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar diatur dalam PMK No.189 /PMK.03/2020. Dimulai dari tahapan penagihan, penanggung pajak, penyitaan, pencabutan penyitaan, dan lain - lain.  Untuk keterangan lebih lanjut silakan klik tautan di bawah ini, Dasar hukum yang digunakan dapat dilihat pada tautan di bawah ini. 

KANAL MEDIA INFORMASI, PUBLIKASI, DAN SALURAN PENGADUAN SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Gambar
  Kanal media informasi, publikasi, dan saluran pengaduan di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak tidak dipungut biaya apapun, oleh karena itu para pengguna layanan diimbau untuk berhati-hati terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan Sekretariat Pengadilan Pajak. Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik tautan di bawah ini. 

INSENTIF PPN DTP ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN TAHUN 2022

Gambar
Insentif PPN rumah DTP diperpanjang selama 9 bulan mulai 1 Januari sampai 30 September 2022. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat. PPN Ditanggung Pemerintah ini dilakukan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun termasuk ruko (rumah toko) dan rukan (rumah kantor) yang berfungsi sebagai tempat tinggal sesuai dengan PMK-6/2022. Penyerahan terjadi pada saat penyerahan rumah saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni serta dilakukan dengan penyerahan hak secara nyata dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST).  Untuk keterangan lebih lanjut silahkan klik tautan di bawah ini.   Dasar hukum yang digunakan

INSENTIF PPnBM DTP DIPERPANJANG PADA TAHUN 2022

Gambar
Sektor otomotif menjadi salah satu industri yang terdampak Covid-19. Wujud dukungan Pemerintah pada industri otomotif pada tahun lalu, memberikan insentif berupa Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/PMK.010/2021. Untuk tahun 2022 ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan dukungan terhadap sektor otomotif melalui perpanjangan insentif PPnBM DPT untuk kendaraan bermotor yang diatur dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.  Untuk keterangan lebih lanjut silahkan klik tautan di bawah ini.  Dasar hukum yang digunakan