Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2023

PMK 120 TAHUN 2023 PPN ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN

Gambar
  POKOK PENGATURAN PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan Rumah Tapak Satuan Rumah Susun  Penyerahan terkadi pada saat: Ditandatangani AKTA JUAL BELI, atau Ditandatanganinya Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas Latar Belakang Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Wujud Dukungan Pemerintah Kriteria Rumah Tapak dan/atau susun yang diberikan fasilitas Memiliki kode identitas rumah Memiliki harga jual maksimal Rp.5 Miliar Diserahkan secara fisik paling lambat tanggal 31 desember 2024 Merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni Diberikan maksimal 1 unit rumah tapak/unit hunian rumah susun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun PPN DTP yang diberikan hanya untuk DPP sampai dengan Rp 2 M Besaran PPN DTP 100%  = untuk penyerahan yang dilakukan 1 November 2023 s.d 20 juni 2024 50%    = untuk penyerahan yang dilakukan 1 juli 2024 s.d 31 desember 2024

PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2 023 Menimbang Mengingat TENTANG TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Gambar
  PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2 023 Menimbang Mengingat TENTANG TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESI A   Menimbang   bahwa untuk menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak serta nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis, perlu dilakukan penilaian berdasarkan standar penilaian dalam rangka melaksanakan keten tuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;  bahwa untuk lebih memberikan keadilan dan kepastian hukum mengenai pelaksanaan penilaian di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan;  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Perp

PMK 120 Tahun 2023 Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang DTP Tahun Anggaran 2023

Gambar
Menimbang      a. bahwa untuk lebih mendorong pertumbuhan ekonomi                                  nasional dalam dinamika perekonomian global, perlu                                  diberikan dukungan pemerintah terhadap sektor industri perumahan;                             b. bahwa untuk mewujudkan dukungan pemerintah bagi                                  sektor industri perumahan tersebut guna meningkatkan                                  daya beli masyarakat, perlu diberikan insentif berupa                                  pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak                                  dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah;                             c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud                                  dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan                                  Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas                                  Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2022 TENTANG PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN

Gambar
1.      Melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e, Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1, Pasal 17 ayat (2e), dan Pasal 32C UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP 2.      Memberikan kepastian hukum, penyederhanaan administrasi perpajakan, kemudahan, dan keadilan kepada WP yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam jangka waktu tertentu, serta untuk melaksanakan perjanjian internasional di bidang perpajakan dengan tetap memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik PASAL YANG TERDAMPAK UU HPP PADA UU PPH Pasal 4 Objek PPh dan Pengecualian Objek PPh Pasal 6 Biaya 3M Penghasilan Pasal 7 PTKP dan Batasan Peredaran Bruto tidak dikenai PPh Pasal 6 Biaya yang Tidak Boleh Dikurangkan Pasal 11 Penyusutan Pasal 11A Amortisasi Pasal 17 Tarif Pasal 18 Hubungan Istimewa Pasal 32A Perjanjian Internasional Pasal 32C Pendelegasian Kewenangan PERATURAN TERDAMPAK PP 23 Tahun 2018 (amanah Pasal 4 ayat (2) huruf e) PP 18 Tahun 2009 (amanah Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1) PP 30 Tahun 2020 (amanah Pasal 17 ayat (

PP 55 2022 PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN

Gambar
a.     B ahwa untuk memberikan kepastian hukum, penyederhanaan administrasi perpajakan, kemudahan, dan keadilan kepada wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam jangka waktu tertentu, serta untuk melaksanakan perjanjian internasional di bidang perpajakan dengan tetap memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diberikan kebijakan fiskal melalui penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan; b.     B ahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan yang bersifat komprehensif dan konsolidatif; c.     B ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e, Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1, Pasal 17 ayat (2e), dan Pasal 32C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

PETUNJUK PENGGUNAAN PEMINDAHBUKUAN E PBK

Gambar
  Layanan pemindahan bukuan kini dapat dengan mudah disampaikan melalui kanal elektronik yang di sediakan DJP. Pentunjuk penggunaan ePBK. Menu dashboard menamapilkan permohonan pemindahbukuan yang telah selesai diproses. Pada menu ini Wajib Pajak dapat melakukan pengecekan detail permohonan, pencetakan dokumen Bukti Penerimaan Surat serta produk hukum pemindahbukuan. Berikut ditampilkan alur global penggunaan aplikasi e-PBK Login DJP Online Permohonan PBK Monitoring PBK Dashboard Crtak Produk Hukum  Menu Permohonan Main menu e-PBK berada pada menu permohonan, pada menu ini Wajib Pajak dapat melakukan permohonan pemindahbukuan secara elektronik. Permohonan pemindahbukuan dapat dilakukan atas pembayaran NTPN dan Pemindahbukuan sebelumnya. Pembayaran yang dapat dilakukan pemindahbukuan nantinya dilakukan validasi oleh system dengan mempertimbangkan : - Eksistensi data pembayaran sesuai dengan pemilik pembayaran - Belum pernah digunakan pada Permohonan Penelitian Formal PPHTB - Belum pern

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak.

Gambar
  Peraturan menteri keuangan nomor 80 tahun 2013 tentang tata cara penerbitan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak. Ketentuan Umum :   Ruang lingkup SKP/STP Ruang lingkup jenis pajakSKP/STP Penerbitan SKP atau STP untuk masa/tahun pajak sebelum diterbitkan atau sebelum/setelah       penghapusan NPWP atau dikukuhkan PKP Penerbitan SKP PBB/STP PBB untuk tahun pajak sebelum objek PBB diberikan NOP atau sebelum/setelah dihapuskan NOP Penerbitan SKP dalam sartuan USD                                                                                                                                                                                                                                                                                https://drive.google.com/file/d/1AKlRxv9AsKQgHolkIh1HHbbcuLqmSqTg/view?usp=sharing

CARA LAPORAN REALISASI INVESTASI

Gambar
  PAJAK ATAS DEVIDEN PASCA BERLAKUNYA UU NOMOR 11 TAHUN 2020  TENTANG CIPTA KERJA Pasal 14 s.d Pasal 43 PMK Nomor 18/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja PAJAK ATAS DEVIDEN “Pajak atas dividen yang merupakan potongan atau pungutan pajak atas laba yang diperoleh pemegang saham, pemegang polis asuransi, atau anggota koperasi yang menerima bagian dari hasil usaha tertentu yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi” OBJEK PAJAK “Dividen dengan nama dan dalam bentuk yang dibayarkan oleh perseroan, pembayaran dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, pembagian Sisa Hasil Usaha koperasi pengurus dan pengembalian Sisa Hasil Usaha koperasi kepada anggota yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi”  BATAS WAKTU INVESTASI • Batas waktu investasi adalah akhir bulan ketiga (31 Maret) untuk wajib pajak orang pribadi • Jangka waktu investasi paling singkat selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tahun pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh • Investasi tidak d

PMK REPUBLIK INDONESIA NOMOR 169/PMK.010/2015 TENTANG PENENTUAN BESARNYA PERBANDINGAN ANTARA UTANG DAN MODAL PERUSAHAAN UNTUK KEPERLUAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN

Gambar
  TENTANG  PENENTUAN BESARNYA PERBANDINGAN ANTARA UTANG DAN MODAL PERUSAHAAN UNTUK KEPERLUAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN  MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENENTUAN BESARNYA PERBANDINGAN ANTARA UTANG DAN MODAL PERUSAHAAN UNTUK KEPERLUAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN. Pasal 1 (1) Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan ditetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham. (2) Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata utang pada satu tahun pajak ataubagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan: a. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau b. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan. (3) Saldo utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi saldo utang jangka panjang maupun saldo utang jangka pendek termasuk saldo utang dagang yang d

PENGUMUMAN TENTANG PERPANJANGAN BATAS WAKTU PENDAFTARAN REKRUTMEN RELAWAN PAJAK

Gambar
       TENTANG  PERPANJANGAN BATAS WAKTU PENDAFTARAN REKRUTMEN RELAWAN PAJAK Sehubungan dengan Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-20/PJ.09/2023 tentang Rekrutmen Relawan Pajak, dengan ini disampaikan bahwa batas waktu pendaftaran program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) diperpanjang sampai dengan 12 November 2023. Para mahasiswa yang ingin berpartisipasi menjadi calon Relawan Pajak dapat mengunjungi situs edukasi.pajak.go.id/relawan dengan alur pendaftaran sebagai berikut:  a. Kunjungi situs relawan pada laman edukasi.pajak.go.id/relawan;  b. Isikan data diri dengan lengkap lalu klik “Submit”;  c. Sistem akan mengirimkan surel pemberitahuan. Lakukan reset password pada tautan aktivasi yang dikirim melalui surel;  d. Lakukan login ulang dengan password baru; dan  e. Akun renjani telah siap digunakan.  Mari bergabung untuk berkontribusi pada negeri!  Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. https://drive.google.com/file/d/11lA_RotWnk9p
Gambar
  Pemberitaan Ditetapkannya Tiga Oknum Pegawai Pajak pada Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pajak Palembang, 30 Oktober 2023 – Berkenaan dengan adanya pemberitaan telah ditetapkannya tiga oknum pegawai pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pajak oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut: 1. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil tindak lanjut kerja sama antara Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Hal tersebut sebagai bentuk komitmen DJP terhadap langkah-langkah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak.  2. DJP sangat menyesali adanya penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak. Hal ini seharusnya tidak terj