PMK 120 TAHUN 2023 PPN ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN
POKOK PENGATURAN PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan Rumah Tapak Satuan Rumah Susun Penyerahan terkadi pada saat: Ditandatangani AKTA JUAL BELI, atau Ditandatanganinya Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas Latar Belakang Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Wujud Dukungan Pemerintah Kriteria Rumah Tapak dan/atau susun yang diberikan fasilitas Memiliki kode identitas rumah Memiliki harga jual maksimal Rp.5 Miliar Diserahkan secara fisik paling lambat tanggal 31 desember 2024 Merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni Diberikan maksimal 1 unit rumah tapak/unit hunian rumah susun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun PPN DTP yang diberikan hanya untuk DPP sampai dengan Rp 2 M Besaran PPN DTP 100% = untuk penyerahan yang dilakukan 1 November 2023 s.d 20 juni 2024 50% = untuk penyerahan yang dilakukan 1 juli 2024 s.d 31 desember 2024