SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 25/PJ/2019 MENGENAI ANGSURAN PPH PASAL 25 NIHIL TIDAK HARUS BAYAR

                                                                           

    Dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (PMK-215) yang merupakan amanah dari Pasal 25 ayat (7) UU PPh, diharapkan memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam menghitung besarnya Angsuran PPh Pasal 25 yang lebih mendekati kewajaran jumlah yang akan terutang pada akhir tahun. Dalam pelaksanaannya masih terdapat pertanyaan dalam menghitung Angsuran PPh Pasal 25, sehingga diperlukan Surat Edaran untuk menjelaskan maksud dari Peraturan Menteri Keuangan agar didapat kesamaan pemahaman.

Maksud

Sebagai pedoman untuk menghitung besarnya Angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Pajak berjalan bagi Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

Tujuan

Sebagai petunjuk pelaksanaan dan keseragaman pelaksanaan operasional di lapangan untuk memberikan kemudahan, keadilan serta kepastian hukum dalam menghitung besarnya Angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun pajak berjalan.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI