Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) PPh pasal 21

SIMPLIFIKASI PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN PENERAPAN TARIF EFEKTIF PPh PASAL 21

          Pemerintah tengah menyusun rencana untuk melakukan simplifikasi skema pemungutan dan pemotongan PPh Pasal 21 melalui rancangan peraturan pemerintah (RPP). Ditjen Pajak (DJP) mulai melakukan konsultasi publik dalam penyusunan RPP pajak penghasilan (PPh). Salah satu fokus penyusunan RPP adalah simplifikasi administrasi PPh Pasal 21. DJP menyampaikan saat ini terdapat kurang lebih 400 skenario penghitungan pemotongan PPh Pasal 21. Upaya simplifikasi dilakukan melalui 3 skenario dalam proses reformasi perpajakan. Ketiganya adalah dengan implementasi coretax system, simplifikasi penghitungan pajak dan simplifikasi pengaturan pemotongan PPh Pasal 21.

"Simplifikasi memberikan kemudahan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak perlu menerapkan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21," ulas bahan paparan DJP dikutip Jumat (4/11/2022). Otoritas pajak menuturkan langkah simplifikasi pengaturan pemotongan PPh Pasal 21 nantinya akan diatur melalui payung hukum setingkat peraturan pemerintah. Kemudian diturunkan melalui peraturan menteri keuangan dan peraturan dirjen pajak. Pemungutan PPh Pasal 21 akan memperkenalkan tarif efektif untuk simplifikasi pemotongan pajak atas penghasilan karyawan. Dalam regulasi setingkat PP akan diatur dasar hukum penerapan tarif efektif sesuai dengan Pasal 21 ayat (5) UU PPh.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI