KEBIJAKAN & PEMOTONGAN PPh atas Natura & Kenikmatan sesuai PMK Nomor 66 Tahun 2023

1. KEBIJAKAN NATURA & KENIKMATAN UU HPP & PP 55/2022

    A. Kebijakan Pajak Sebelum UU HPP

         Ketentuan UU PPh (UU 36/2008) yang mengatur natura/kenikmatan bukan objek PPh dan tidak dapat dibiayakan (nontaxable-nondeductible), perlu disesuaikan karena :

          a. Imbalan berupa natura yang bukan merupakan objek pajak, cenderung dinikmati oleh high level employee (direktur, manajer, dan komisaris).

          b. Hal ini menimbulkan ketidakadilan horisontal karena penghasilan untuk pegawai yang  biasanya berupa gaji upah dikenal PPh.

          c. Potensi tax planning pemberi kerja yang memanfaatkan tarif PPh Badan < PPh Orang Pribadi dengan pemberian imbalan berupa natura/kenikmatan.

B. Tujuan PMK 66/2023

         memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk uang maupun natura dan/atau kenikmatan, serta untuk menghindari upaya penggerusan basis pajak.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI