Sanksi Administratif Pajak

                                                                         

    Sanksi administrasi berupa denda atau bunga merupakan hal yang kadang tidak dapat dihindari oleh Wajib Pajak dalam menunaikan kewajibannya. Hal itu karena beberapa kesalahan yang sering dilakukan Wajib Pajak, seperti lupa tanggal dan pelaporan pajak.

    Pembayaran kerugian itu dapat berupa sanksi denda, bunga, dan kenaikan.

Upaya Hukum, dalam hal memperoleh SKP

  • Dalam Hal Terdapat Sengketa Pajak
  1. Keberatan (Pasal 25 UU KUP)
  2. Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi (Pasal 36 (1) A UU KUP) 
  3. Pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (Pasal 36 (1) B UU KUP)
  4. pembatalan hasil pemeriksaan pajak (Pasal 36 (1))
  • Dalam Hal Tidak Terdapat Sengketa Pajak 
  1. Permohonan pembetulan (Pasal 16 UU KUP)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI