SUSUNAN DALAM SATU NASKAH UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN: EDISI PERUBAHAN UU NOMOR 7 TAHUN 2021 HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

 


BAB I KETENTUAN UMUM 

Pasal 1

(1). Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. ***)





Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023