SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 65/PJ/2013 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN METODE DAN TEKNIK PEMERIKSAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK






A. Umum Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 huruf b dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan maka perlu ditetapkan ketentuan yang mengatur mengenai pedoman penggunaan metode dan teknik pemeriksaan. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fresh from the Oven! PMK 168/2023

UMARA TAX CONSULTING

Penjelasan Tentang SPPT dan SKP PBB