SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 65/PJ/2013 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN METODE DAN TEKNIK PEMERIKSAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK






A. Umum Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 huruf b dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan maka perlu ditetapkan ketentuan yang mengatur mengenai pedoman penggunaan metode dan teknik pemeriksaan. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

Penjelasan Tentang SPPT dan SKP PBB

Fresh from the Oven! PMK 168/2023