PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71/PMK.03/2022 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU
Menimbang:
a. bahwa untuk memberikan kemudahan, keadilan, dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak pertambahan nilai atas
penyerahan jasa kena pajak tertentu, perlu diatur besaran tertentu pajak pertambahan nilai yang dipungut dan disetor
atas penyerahan jasa kena pajak tertentu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16G
huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan
Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu;
Komentar
Posting Komentar