PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 134 /PMK.03/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 134 /PMK.03/2021
bahwa untuk memberikan kemudahan dalam
pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen
berbentuk elektronik serta untuk memberikan kepastian
hukum atas kode unik dan keterangan tertentu pada
meterai elektronik, perlu melakukan penyempurnaan
ketentuan perpajakan mengenai pembayaran bea
meterai, ciri umum dan ciri khusus meterai tempel,
meterai dalam bentuk lain, dan penentuan keabsahan
meterai, serta pemeteraian kemudian;
Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor
4/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri
Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai dalam
Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta
Pemeteraian Kemudian belum dapat menampung
ke butuhan penyempurnaan ketentuan perpajakan
sehingga perlu diganti.
Untuk Informasi lebih lanjut silahkan buka link dibawah ini.....
Komentar
Posting Komentar