PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192/PMK.03/2018 TENTANG PELAKSANAAN PENGKREDITAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI LUAR NEGERI
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192/PMK.03/2018 TENTANG PELAKSANAAN
PENGKREDITAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI LUAR NEGERI
Bahwa
dalam rangka penyederhanaan dan kemudahan administrasi, serta memberikan
kepastian hukum dan menghindari pembebanan pajak ganda yang dapat terjadi
karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar
negen, perlu pengaturan kembali mengenai pelaksanaan pengkreditan pajak atas
penghasilan dari luar negeri;
Bahwa
dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak
Luar Negeri masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan Wajib
Pajak dalam negeri dalam melakukan pengkreditan pajak atas penghasilan dari
luar negeri sehingga perlu diganti; Mengingat Menetapkan - 2 –
Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas
Penghasilan dari Luar Negeri;
Untuk
Informasi lebih lanjut mengenai PMK NO 192/2018 silahkan buka link dibawah
ini.....
Komentar
Posting Komentar