E-SPT DAPAT DIGUNAKAN KEMBALI
e-SPT Dapat Digunakan Kembali
Untuk
memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik, disamping e-Form,
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka kembali saluran pelaporan e-SPT pada
hari Senin, 28 Maret 2022.
Wajib pajak
dapat melaporkan SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload)
e-SPT (csv) SPT melalui login di https://pajak.go.id dengan menggunakan
saluran pelaporan e-Filing.
Demikian
disampaikan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan harap menjadi
maklum.
Klik link dibawah untuk info dari Direktorat jendral pajaknya.....
https://pajak.go.id/id/pengumuman/e-spt-dapat-digunakan-kembali
Komentar
Posting Komentar