KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52/KMK.010/2022
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan 332 kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan sebagai tujuan investasi dalam Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPS) alias tax amnesty jilid II. Ini untuk mendapatkan 'diskon' alias tarif paling rendah dalam program tersebut.
Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.010/2022 (KMK-52/KMK.010/2022) tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan Sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan PPS.
Komentar
Posting Komentar