UU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN KLASTER PPH


Adanya Perubahan tariff dan
bracket Pajak Penghasilan orang pribadi, agar lebih mencerminkan keadilan.

Lapisan Tarif

UU PPh

UU HPP

Rentang Penghasilan

Tarif

Rentang Penghasilan

Tarif

I

0- Rp 50 juta

5%

0 - Rp 60 juta

5%

II

>Rp   50 - 250 juta

15%

>Rp 60 - 250 juta

15%

III

>Rp 250 - 500 juta

25%

>Rp 250 - 500 juta

25%

IV

>Rp 500 juta

30%

>Rp 500 juta - 5 miliar

30%

V

 

 

>Rp 5 miliar

35%

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023