UU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN KLASTER PPN
Latar Belakang Pengaturan Kembali PPN
yaitu; Karena C-Efficiency PPN
Indonesia 63,58% artinya Indonesia baru bisa mengumpulkan 63,58% dari total PPN
yang seharusnya bisa dipungut. Hal ini karena masih terdapat barang dan jasa yang
belum masuk kedalam sistem. Selain itu juga disebabkan masih banyak nya fasilitas
PPN yang diberikan. Kemudian, untuk memperluas basis pemajakan maka non BKP dan
non JKP menjadi BKP dan JKP sehingga dapat masuk ke dalam sistem. Dan juga
disebabkan tingginya tax expenditure (65% dari total tax expenditure 2019).
Komentar
Posting Komentar