UU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN KLASTER PPN

 

Latar Belakang Pengaturan Kembali PPN yaitu; Karena C-Efficiency PPN Indonesia 63,58% artinya Indonesia baru bisa mengumpulkan 63,58% dari total PPN yang seharusnya bisa dipungut. Hal ini karena masih terdapat barang dan jasa yang belum masuk kedalam sistem. Selain itu juga disebabkan masih banyak nya fasilitas PPN yang diberikan. Kemudian, untuk memperluas basis pemajakan maka non BKP dan non JKP menjadi BKP dan JKP sehingga dapat masuk ke dalam sistem. Dan juga disebabkan tingginya tax expenditure (65% dari total tax expenditure 2019).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023