UU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA (VOLUNTARY DISCLOSURE PROGRAM)


Program Pengungkapan Sukarela memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023