UU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA (VOLUNTARY DISCLOSURE PROGRAM)


Program Pengungkapan Sukarela memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

Penjelasan Tentang SPPT dan SKP PBB

Fresh from the Oven! PMK 168/2023