UU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN KLASTER KUP

 






1.    Pasal 2 : Penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi (Baru)

a.     Integrasi basis data kependudukan dengan system administrasi perpajakan bertujuan mempermudah WP orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional.

b.     Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan setiap orang pribadi membayar pajak. Pembayaran pajak dilakukan apabila:

ü Penghasilan setahun diatas batasan PTKP; atau

ü Peredaran bruto diatas Rp500 juta/tahun bagi pengusaha yang membayar PPh Final 0,5% (PP-23/2018).

2.    Pasal 8 ayat(4) : Pengungkapan Ketidakbenaran SPT Saat Pemeriksaan (Perubahan)

     Batas waktu pengungkapan ketidakbenaran SPT saat pemeriksaan

ü Aturan lama : sebelum Dirjen Pajak menerbitkan SKP

ü Aturan baru  : sebelum SPHP

3.    Pasal 13 ayat(3) : Besaran Sanksi Pada Saat Pemeriksaan (Perubahan)

    Untuk keadilandan kepastian hukum, dilakukan penurunan sanksi pada saat pemeriksaan

    Hal ini juga sejalan dengan semangat pengaturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. WP

    tidak menyampaikan SPT / tidak membuat pembukuan:


URAIAN

UU KUP

UU HPP

PPh kurang dibayar

50%

Bunga perbulan sebesar suku bunga acuan + upliftfactor20%(max.24bulan)

PPh kurang dipotong

100%

Bunga perbulan sebesar suku bunga acuan + upliftfactor20% (max.24bulan)

PPh dipotong tetapi tidak disetor

100%

75%

PPN & PPnBM kurang dibayar

100%

75%

 

 

 

 

 

 


 



4.    Pasal 14 ayat (1) huruf i: Penagihan atas Wan prestasi Pembayaran Angsuran/ Penundaan Kurang Bayar SPT Tahunan (Baru)

Dalam hal WP tidak melaksanakan kewajiban untuk membayar angsuran atau penundaan kurang bayar SPT Tahunan sebagaimana Surat Keputusan Angsuran / Penundaan dapat ditagih dengan STP

5. Pasal 25 dan 27 : Besaran Sanksi Pada Saat Upaya Hukum (Perubahan)\

Untuk keadilan dan kepastian hukum, dilakukan penurunan sanksi pada saat upaya hukum. Hal ini juga sejalan dengan semangat pengaturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023