UU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN KLASTER KUP
1. Pasal 2 : Penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi (Baru)
a.
Integrasi basis data kependudukan
dengan system administrasi perpajakan bertujuan mempermudah WP orang pribadi melaksanakan
pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan
nasional.
b.
Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak
serta merta menyebabkan setiap orang pribadi membayar pajak. Pembayaran pajak dilakukan
apabila:
ü
Penghasilan setahun diatas batasan
PTKP; atau
ü
Peredaran bruto diatas Rp500 juta/tahun
bagi pengusaha yang membayar PPh Final 0,5% (PP-23/2018).
2. Pasal 8 ayat(4) : Pengungkapan Ketidakbenaran SPT Saat Pemeriksaan (Perubahan)
Batas waktu pengungkapan ketidakbenaran SPT saat pemeriksaan
ü Aturan lama : sebelum Dirjen Pajak menerbitkan SKP
ü Aturan baru : sebelum SPHP
3. Pasal 13 ayat(3) : Besaran Sanksi Pada Saat Pemeriksaan (Perubahan)
Untuk keadilandan kepastian hukum, dilakukan penurunan sanksi pada saat pemeriksaan
Hal ini juga sejalan dengan semangat pengaturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. WP
tidak menyampaikan SPT / tidak membuat pembukuan:
URAIAN |
UU KUP |
UU HPP |
PPh kurang dibayar |
50% |
Bunga perbulan
sebesar suku bunga acuan + upliftfactor20%(max.24bulan) |
PPh kurang dipotong |
100% |
Bunga perbulan
sebesar suku bunga acuan + upliftfactor20% (max.24bulan) |
PPh dipotong tetapi
tidak disetor |
100% |
75% |
PPN &
PPnBM kurang dibayar |
100% |
75% |
4. Pasal 14 ayat (1) huruf i: Penagihan atas
Wan prestasi Pembayaran Angsuran/ Penundaan Kurang Bayar SPT Tahunan (Baru)
Dalam hal WP tidak melaksanakan kewajiban untuk membayar angsuran atau penundaan kurang bayar SPT Tahunan sebagaimana Surat Keputusan Angsuran / Penundaan dapat ditagih dengan STP
5. Pasal 25 dan 27 : Besaran Sanksi Pada Saat Upaya Hukum (Perubahan)\
Untuk keadilan dan kepastian hukum, dilakukan penurunan sanksi pada saat upaya hukum. Hal ini juga sejalan dengan semangat pengaturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Komentar
Posting Komentar