KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 SEPTEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 14 SEPTEMBER 2021 Menetapkan bahwa keputusan menteri keuangan tentang nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan yang berlaku untuk tanggal 8 september 2021 sampai dengan 14 september 2021. PERTAMA Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 8 September 2021 sampai dengan 14 September 2021 sebagai berikut: No. Rp Mata Uang No. ...