Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2021

COMPANY PROFILE UMARA TAX

Gambar

Penegasan Biaya Pencegahan COVID-19

Gambar
Untuk info lebih lengkap silahkan klik link berikut ini. https://drive.google.com/file/d/1XgINUFrk0KL46IMP9OLuKtdQVGpKkRMI/view?usp=sharing  

DITJEN PAJAK MENUTUP E-FORM VERSI LAMA DAN APLIKASI EFIN

Gambar
 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50/KM.10/2021

Gambar
  KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50/KM.10/2021 TENTANG   NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 SEPTEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 14 SEPTEMBER 2021   Menetapkan bahwa keputusan menteri keuangan tentang nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan yang berlaku untuk tanggal 8 september 2021 sampai dengan 14 september 2021.   PERTAMA Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 8 September 2021 sampai dengan 14 September 2021 sebagai berikut: No. Rp Mata Uang No. Rp Mat

SURAT EDARAN NOMOR SP-29/2021

Gambar
SURAT EDARAN NOMOR SP-29/2021 PEMERINTAH ATUR KEMBALI BARANG BEBAS PPN Jakarta, 2 September 2021 – Pemerintah mengatur kembali subjek dan objek penerima fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis. Ketentuan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Pengaturan kembali subjek dan objek penerima fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN di antaranya sebagai berikut: -           Menambahkan subjek penerima fasilitas yaitu Kontraktor Engineering, Procurement and Construction (EPC) yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi. -           Menambahkan liquefied natural gas sebagai objek yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. -