Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan serta Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
Pengertian SPT
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran PPh, objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, harta dan kewajiban.
Alasan Mengapa sih Kita Harus Melaporkan SPT Tahunan??
Kewajiban Perpajakan
MENDAFTARKAN diri untuk memperoleh NPWP jika telah memenuhi Syarat Objek dan Subjektif
MENGHITUNG pajak yang harus dibayar sesuai dengan kegiatan usaha wajib pajak
MEMBAYAR Pajak yang seharusnya dibayar dengan mekanisme membayar sendiri ke Kas Negara (melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi), dan Pemotongan/Pemungutan Pajak oleh pihak lain
MELAPORKAN seluruh kegiatan usaha dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan sesuai kondisi sebenarnya
Jenis Layanan Pelaporan SPT melalui e-filing
Isi SPT Secara Online
SPT Tahunan OP 1770 SS
Penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas
Kurang dari 60 juta setahun (bruto)
SPT Tahunan OP 1770S
Dari satu atau lebih pemberi kerja;
Dalam negeri lainnya; dan/atau
Dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final
Upload e-SPT
SPT Tahunan OP 1770
dari usaha/pekerjaan bebas;
dari satu atau lebih pemberi kerja;
dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final
dalam negeri lainnya/luar negri
SPT Tahunan Badan 1771
e-Form
SPT Tahunan OP 1770S •
dari satu atau lebih pemberi kerja;
dalam negeri lainnya; dan/atau
dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final
SPT Tahunan OP 1770
dari usaha/pekerjaan bebas;
dari satu atau lebih pemberi kerja;
dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final
dalam negeri lainnya/luar negeri
SPT Tahunan Badan 1771
Tampilan DJP
3 HAL PENTING
NPWP
EFIN
AKUN
Jenis-Jenis SPT Orang Pribadi
1770
Mempunyai penghasilan: dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto dari satu atau lebih pemberi kerja; yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final; dari penghasilan lain.
1770 S
Mempunyai penghasilan: dari satu atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final
1770 SS
Mempunyai penghasilan: Selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta setahun (pekerjaan dari satu atau lebih pemberi kerja).
Pengambilan Formulir SPT Tahunan dapat diperoleh melalui
Mengunduh di www.pajak.go.id
KPP / KP2KP terdekat
Mobil Pajak Keliling / Pojok Pajak
Media Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan melalui
Datang langsung ke KPP / KP2KP
e-filing / e-form
Kantor Pos
Melalui jasa ekspedisi (tercatat) Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan melalui:
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan
Dokumen yang Disiapkan untuk Mengisi SPT Tahunan
Bukti Potong PPh (jika ada)
Kartu Keluarga
Daftar Harta
Daftar Utang
Catatan omset per bulan
Bukti penyetoran PPh Final
Komentar
Posting Komentar