Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan serta Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019

 


Pengertian SPT

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran PPh, objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, harta dan kewajiban.


Alasan Mengapa sih Kita Harus Melaporkan SPT Tahunan??

Kewajiban Perpajakan

  1. MENDAFTARKAN diri untuk memperoleh NPWP jika telah memenuhi Syarat Objek dan Subjektif

  2. MENGHITUNG pajak yang harus dibayar sesuai dengan kegiatan usaha wajib pajak

  3. MEMBAYAR Pajak yang seharusnya dibayar dengan mekanisme membayar sendiri ke Kas Negara (melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi), dan Pemotongan/Pemungutan Pajak oleh pihak lain

  4. MELAPORKAN seluruh kegiatan usaha dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan sesuai kondisi sebenarnya


Jenis Layanan Pelaporan SPT melalui e-filing

  1. Isi SPT Secara Online

  1. SPT Tahunan OP 1770 SS 

  • Penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas 

  • Kurang dari 60 juta setahun (bruto) 

  1. SPT Tahunan OP 1770S

  • Dari satu atau lebih pemberi kerja; 

  • Dalam negeri lainnya; dan/atau 

  • Dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final


  1.  Upload e-SPT

  1. SPT Tahunan OP 1770 

  • dari usaha/pekerjaan bebas; 

  • dari satu atau lebih pemberi kerja; 

  • dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final 

  • dalam negeri lainnya/luar negri

  1. SPT Tahunan Badan 1771

 

  1. e-Form

  1. SPT Tahunan OP 1770S •

  • dari satu atau lebih pemberi kerja; 

  • dalam negeri lainnya; dan/atau 

  • dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final 

  1. SPT Tahunan OP 1770 

  • dari usaha/pekerjaan bebas; 

  • dari satu atau lebih pemberi kerja; 

  • dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final 

  • dalam negeri lainnya/luar negeri 

  1. SPT Tahunan Badan 1771


Tampilan DJP



3 HAL PENTING 

  1. NPWP

  2. EFIN

  3. AKUN




Jenis-Jenis SPT Orang Pribadi

  1. 1770

Mempunyai penghasilan: dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto dari satu atau lebih pemberi kerja; yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final; dari penghasilan lain.

  1. 1770 S

Mempunyai penghasilan: dari satu atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final

  1. 1770 SS 

Mempunyai penghasilan: Selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta setahun (pekerjaan dari satu atau lebih pemberi kerja).


Pengambilan Formulir SPT Tahunan dapat diperoleh melalui

  1. Mengunduh di www.pajak.go.id 

  2. KPP / KP2KP terdekat 

  3. Mobil Pajak Keliling / Pojok Pajak


Media Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan melalui

  1. Datang langsung ke KPP / KP2KP 

  2. e-filing / e-form 

  3. Kantor Pos 

  4. Melalui jasa ekspedisi (tercatat) Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan melalui: 

  5. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan


Dokumen yang Disiapkan untuk Mengisi SPT Tahunan

  1.  Bukti Potong PPh (jika ada) 

  2. Kartu Keluarga 

  3. Daftar Harta 

  4. Daftar Utang 

  5. Catatan omset per bulan 

  6. Bukti penyetoran PPh Final



ig: umara_tax
https://instagram.com/umara_tax?igshid=1hn3p7h7ej6fd

terimakasiiihhh...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI