MENGAPA HARUS LAPOR SPT TAHUNAN????
Jadi, pelaporan SPT adalah
pemberitahuan jumlah pajak yang sudah dibayarkan oleh wajib pajak. Lantas,
mengapa masih perlu dilaporkan? Bukankah pajak sudah dibayarkan kepada negara?
Yuk simak beberapa alasan di bawah ini!
PASAL 3 UU NO 28 THUN 2007
(1) |
Setiap
Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan
jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab,
satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor
Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau
tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. PENJELASAN PASAL 3 Ayat (1) Fungsi
Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana
untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang
sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
PASAL 3 (1) Setiap Wajib Pajak wajib
mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa
Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang
Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat
Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Sementara itu, yang dimaksud dengan
benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:
ALASAN LAIN MENGAPA KITA PERLU
UNTUK MELAPORKAN SPT TAHUNAN...
1. Mencatat Penmbahan Harta Wajib
Pajak
Selain mencatat penghasilan diluar penghasilan utama, pelaporan
SPT juga bertujuan untuk mencatat harta wajib pajak. Apakah ada harta yang
bertambah dalam waktu setahun? Bila bertambah, kemungkinan barang tersebut
juga menjadi bagian dari objek pajak. Dengan demikian, Direktorat Jenderal
Pajak bisa meng-update data para wajib pajak.
Kelak data tersebut akan berguna untuk mengetahui tingkat kesejahteraan
warga negara Indonesia. Jika harta tergolong barang kena pajak, maka wajib
pajak perlu membayarnya. Tentu, kontribusi Anda dalam membayar pajak sangat
berguna untuk membangun negara. Kita perlu ingat bahwa pajak merupakan
instruman untuk pemerataan pendapatan dalam suatu negara. 2. SPT Sebagai Alat
Peneliti/Verifikasi
Tahukah Anda, fungsi Surat Pemberitahuan Tahunan
(SPT) pajak? Menurut Undang-Undang No 28 tahun 2007 SPT merupakan sarana bagi
wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah
pajak yang sebenarnya terhutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun
terakhir. Dengan kata lain, SPT merupakan
alat verifikasi atas kebenaran laporan pajak yang sudah dibuat oleh pemberi
kerja. Adanya penghasilan tambahan, peningkatan harta, akan melengkapi
laporan SPT Anda. Dengan demikian, pemungutan pajak jadi semakin berkeadilan.
Makin banyak penghasilan, apa yang Anda “bagikan” juga makin banyak. Di
sinilah prinsip pemerataan pendapatan diterapkan melalui pajak 3. Bukti Kesehatan Keuangan
Dengan mengisi laporan SPT secara rutin, Anda juga
mendapatkan kemudahan dalam urusan lainnya. Salah satunya adalah saat
mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan seperti bank. Bank akan melihat bahwa
kondisi keuangan Anda sehat dan pengajuan pinjaman Anda pun dapat mudah
disetujui. Jika Anda punya bisnis, pelaporan
SPT tahunan akan berdampak pada kinerja keuangan perusahaan. Dengan kata
lain, “kesehatan” keuangan akan terus terjaga. Kredibilitas bisnis Anda pun
semakin meningkat. Sebagai pemilik bisnis, tentu hal ini akan sangat penting.
Kepercayaan investor, klien, hingga pelanggan tentu lebih mudah didapatkan.
Secara otomatis, bisnis Anda pun dapat makin berkembang. |
SUMBER:
https://blog.modalku.co.id/learning-center/tips-keuangan/mengapa-kita-harus-melaporkan-spt-pajak/
MATERI WORKSHOP PAJAK PENGISIAN SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI
IKPI CABANG SURAKARTA DAN BANYUMAS OLEH IBU UMATUN MARKHUMAH., SE., M.Ak., CTC.
Komentar
Posting Komentar