MENGAPA HARUS LAPOR SPT TAHUNAN????



Jadi, pelaporan SPT adalah pemberitahuan jumlah pajak yang sudah dibayarkan oleh wajib pajak. Lantas, mengapa masih perlu dilaporkan? Bukankah pajak sudah dibayarkan kepada negara? Yuk simak beberapa alasan di bawah ini!

PASAL 3 UU NO 28 THUN 2007

(1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

PENJELASAN PASAL 3

Ayat (1)

Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

  1. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
  2. penghasiian yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
  3. harta dan kewajiban; dan/atau
  4. pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

PASAL 3

(1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak

Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

  1. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
  2. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan
  3. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan

ALASAN LAIN MENGAPA KITA PERLU UNTUK MELAPORKAN SPT TAHUNAN...

 

1. Mencatat Penmbahan Harta Wajib Pajak

    Selain mencatat penghasilan diluar penghasilan utama, pelaporan SPT juga bertujuan untuk mencatat harta wajib pajak. Apakah ada harta yang bertambah dalam waktu setahun? Bila bertambah, kemungkinan barang tersebut juga menjadi bagian dari objek pajak. Dengan demikian, Direktorat Jenderal Pajak bisa meng­-update data para wajib pajak.

        Kelak data tersebut akan berguna untuk mengetahui tingkat kesejahteraan warga negara Indonesia. Jika harta tergolong barang kena pajak, maka wajib pajak perlu membayarnya. Tentu, kontribusi Anda dalam membayar pajak sangat berguna untuk membangun negara. Kita perlu ingat bahwa pajak merupakan instruman untuk pemerataan pendapatan dalam suatu negara.

2. SPT Sebagai Alat Peneliti/Verifikasi

        Tahukah Anda, fungsi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak? Menurut Undang-Undang No 28 tahun 2007 SPT merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir.

Dengan kata lain, SPT merupakan alat verifikasi atas kebenaran laporan pajak yang sudah dibuat oleh pemberi kerja. Adanya penghasilan tambahan, peningkatan harta, akan melengkapi laporan SPT Anda. Dengan demikian, pemungutan pajak jadi semakin berkeadilan. Makin banyak penghasilan, apa yang Anda “bagikan” juga makin banyak. Di sinilah prinsip pemerataan pendapatan diterapkan melalui pajak

3. Bukti Kesehatan Keuangan

        Dengan mengisi laporan SPT secara rutin, Anda juga mendapatkan kemudahan dalam urusan lainnya. Salah satunya adalah saat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan seperti bank. Bank akan melihat bahwa kondisi keuangan Anda sehat dan pengajuan pinjaman Anda pun dapat mudah disetujui.

Jika Anda punya bisnis, pelaporan SPT tahunan akan berdampak pada kinerja keuangan perusahaan. Dengan kata lain, “kesehatan” keuangan akan terus terjaga. Kredibilitas bisnis Anda pun semakin meningkat. Sebagai pemilik bisnis, tentu hal ini akan sangat penting. Kepercayaan investor, klien, hingga pelanggan tentu lebih mudah didapatkan. Secara otomatis, bisnis Anda pun dapat makin berkembang.

SUMBER:

https://blog.modalku.co.id/learning-center/tips-keuangan/mengapa-kita-harus-melaporkan-spt-pajak/

https://pajak.go.id/id/undang-undang-nomor-28-tahun-2007#:~:text=Wajib%20Pajak%20dapat%20memperpanjang%20jangka,yang%20ketentuannya%20diatur%20dengan%20atau

MATERI WORKSHOP PAJAK PENGISIAN SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI IKPI CABANG SURAKARTA DAN BANYUMAS OLEH IBU UMATUN MARKHUMAH., SE., M.Ak., CTC.


ig: umara_tax
https://instagram.com/umara_tax?igshid=1hn3p7h7ej6fd

terimakasiiihhh...

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI