Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan format pelaporan e-Filing bentuk baru yaitu e-Form PDF di Jakarta.

 

Format ini banyak memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi.

Sebelumnya, DJP memberikan dua pilihan pelaporan SPT Tahunan secara elektronik di laman e-Filing yang biasa diakses melalui login situs web pajak.go.id yaitu mengisi langsung di situs web dengan e-Filing atau e-Form.

Dalam e-Form versi lama, wajib pajak terlebih dahulu mengunduh formulir SPT Elektronik yang mau diisi. Sayangnya, untuk membuka formulir tersebut wajib pajak harus memiliki viewer-nya terlebih dahulu agar mudah dalam pengisian SPT. Namun, aplikasi kecil itu tidak semua tersedia dalam komputer pengguna sehingga harus mengunduh IBM Viewer dulu dari laman e-Filing.

e-Form PDF tidak seperti itu lagi. Formulir SPT Elektronik yang mau diisi wajib pajak dalam bentuk .pdf dan bisa dibuka dengan aplikasi Adobe PDF Reader. Aplikasi komputer itu sangat familiar dan kebanyakan sudah tersedia di komputer wajib pajak.

e-Form PDF yang memiliki slogan “Isi SPT Offline, Submit Online” ini juga memiliki kesamaan dengan e-Form versi lama yaitu tidak butuh koneksi internet dalam proses pengisian SPT. Koneksi dibutuhkan hanya pada saat akan melakukan “submit” SPT.  

Secara rinci keunggulan lain e-Form PDF adalah sebagai berikut:

1. Dokumen yang diunduh wajib pajak dalam bentuk .pdf;
2. Dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader;
3. Token dapat dikirimkan melalui email dan SMS OTP;
4. Memiliki fitur impor data melalui csv untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya;
5. Terdapat validasi NPTN dan PBK saat submit;
6. Dapat dibuka di Mac.

Dalam laman e-Filing, DJP juga mengubah tampilan lamannya. Awalnya, format pengisian SPT secara langsung di situs web dengan e-Filing ditaruh di bagian paling atas laman. Kini, pengisian SPT dengan e-Form PDF sengaja ditaruh di bagian paling atas agar menjadi pilihan utama wajib pajak.  Tentunya wajib pajak perlu mencoba model baru pengisian SPT secara elektronik ini.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI