SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK NOMOR SE-08/PJ/2020 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK
SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK NOMOR SE-08/PJ/2020
TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN
PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK
Yth.
1.
Sekretaris
Direktorat Jenderal Pajak;
2.
Para Direktur dan Tenaga
Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3.
Para Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak;
4.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
5.
Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di seluruh Indonesia.
A.
Umum
Bahwa tata cara penyelesaian permintaan Nomor Seri Faktur
Pajak (NSFP) telah dijelaskan
dalam Lampiran VIII Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-20/PJ/2014. Sehubungan dengan adanya kebutuhan penyelesaian permintaan
NSFP oleh Pengusaha Kena Pajak
(PKP) yang kegiatan usahanya memerlukan penerbitan Faktur Pajak
dengan jumlah tertentu yang melebihi
batasan pemberian NSFP yang
telah ditentukan dan belum diakomodasi dalam Surat Edaran dimaksud, perlu
dirumuskan tata cara penyelesaian permintaan NSFP untuk:
1. Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai PKP;
2. PKP yang telah
melakukan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) terutang; dan/atau
3. PKP yang mengalami peningkatan usaha.
yang karena kegiatan usahanya membutuhkan NSFP dengan
jumlah tertentu.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman
pelaksanaan tata cara penyelesaian permintaan NSFP.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan penjelasan
dan keseragaman tata cara penyelesaian:
a. permintaan
NSFP; dan
b. permintaan NSFP dengan jumlah tertentu.
C.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup
Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
1.
Pengertian yang digunakan dalam Surat Edaran ini;
2.
Tata cara permintaan NSFP; dan
3.
Tata cara permintaan NSFP dengan
jumlah tertentu.
D.
Dasar
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012
tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan
Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara
Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014.
E.
Materi
1. Pengertian
a.
NSFP adalah nomor seri yang
diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak
kepada PKP dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf,
atau kombinasi angka dan huruf
yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
b.
Petugas Khusus Faktur Pajak
(Petugas Khusus) adalah pegawai pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau
Kantor Pelayanan,
Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang ditunjuk
oleh Kepala KPP untuk
menindaklanjuti prosedur terkait pemberian NSFP
yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal
ini.
c.
Sertiļ¬kat Elektronik
adalah sertiļ¬kat yang bersifat elektronik
yang memuat Tanda Tangan Elektronik
dan identitas yang menunjukan status
subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
d.
Passphrase adalah serangkaian angka dan/atau huruf dan/atau karakter tertentu yang digunakan untuk melakukan instalasi Sertifikat Elektronik.
e.
PKP adalah pengusaha
yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan
Undang-Undang PPN.
f.
Akun PKP adalah
wadah layanan perpajakan secara elektronik untuk PKP dalam
melaksanakan ketentuan Undang-Undang PPN.
g.
KPP adalah instansi
vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak.
h.
KP2KP adalah
instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak
yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Kepala KPP Pratama.
i.
Jumlah Tertentu adalah
jumlah yang melebihi batasan
pemberian NSFP yang dijelaskan dalam Surat Edaran Direktur
Jenderal ini.
2. Permintaan NSFP
a.
PKP mengajukan
permintaan NSFP secara:
1)
daring (online) melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak; atau
2)
langsung kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan atau
melalui Kepala KP2KP dengan cara menyampaikan Surat Permintaan NSFP.
b. NSFP hanya diberikan kepada PKP yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1)
memiliki Kade Aktivasi dan Password;
2) telah mengaktivasi Akun PKP; dan
3)
telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan
permintaan NSFP.
c. PKP yang akan mengajukan permintaan NSFP secara
daring, harus terlebih dahulu
memiliki Sertifikat Elektronik.
d.
PKP mengajukan
permintaan Sertiļ¬kat Elektronik sesuai ketentuan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai petunjuk teknis
pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib
Pajak, pengukuhan PKP,
dan Sertifikat Elektronik.
e. Surat
Permintaan NSFP sebagaimana
dimaksud pada huruf a menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur
Jenderal ini.
3. Permintaan NSFP dengan Jumlah
Tertentu
a. PKP dapat mengajukan permintaan NSFP dengan Jumlah Tertentu secara langsung kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan atau
melalui Kepala KP2KP dengan cara menyampaikan Surat Permintaan NSFP dengan
Jumlah Tertentu.
b.
Permintaan NSFP dengan Jumlah Tertentu
dapat diajukan oleh PKP yang disebabkan:
1) baru dikukuhkan sebagai PKP;
2) PKP yang telah melakukan
pemusatan tempat PPN terutang; dan/atau
3) PKP mengalami peningkatan
usaha,
yang karena kegiatan usahanya membutuhkan NSFP dengan
Jumlah Tertentu.
c.
Permintaan NSFP dengan Jumlah Tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf b angka
1) dapat diajukan dalam
jangka waktu paling
lama 3 (tiga) Masa Pajak sejak dikukuhkan
sebagai PKP.
d.
Permintaan NSFP dengan Jumlah Tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf b angka
1) dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
Masa Pajak sejak berlakunya pemusatan
tempat PPN terutang.
e.
Surat
Permintaan NSFP dengan
Jumlah Tertentu sebagaimana dimaksud
pada huruf a menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf B angka 5 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur
Jenderal ini.
f.
NSFP dengan Jumlah Tertentu hanya diberikan kepada PKP yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1)
memiliki Kode Aktivasi dan Password;
2)
telah mengaktivasi Akun PKP; dan
3) telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.
g.
Kepala Seksi Pelayanan/Kepala KP2KP mengirimkan Nota Dinas
pemberitahuan PKP yang mengajukan
permintaan NSFP dengan Jumlah Tertentu kepada Kepala Seksi yang bertanggung
jawab melakukan pengawasan atas PKP tersebut sebagai
bahan pengawasan kepatuhan PKP.
h.
Nota Dinas
pemberitahuan PKP yang mengajukan
permintaan NSFP dengan Jumlah Tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf g
dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf B angka 7 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur
Jenderal ini.
4. Tata Cara Penyelesaian Permintaan NSFP
a.
Tata
Cara Penyelesaian Permintaan NSFP tercantum dalam Lampiran huruf A
angka 1 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal
ini.
b.
Tata
Cara Penyelesaian Permintaan NSFP dengan Jumlah Tertentu dan contoh kasus tercantum dalam Lampiran huruf B angka
1 dan 8 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal
ini.
F.
Penutup
1.
Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur
Jenderal ini, Lampiran
VIII Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2014
tentang Tata Cara Permohonan Kade
Aktivasi dan Password, Permintaan
Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak dan Sertiļ¬kat Elektronik, serta
Permintaan, Pengembalian, dan Pengawasan Nomor
Seri Faktur
Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
3.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan para Kepala KPP agar melakukan sosialisasi kepada PKP dan pengawasan atas pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui
dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2020
DIREKTUR JENDERAL,
Ttd
SURYO UTOMO
Komentar
Posting Komentar