Penanganan Dampak Covid-19
Penanganan Dampak Covid-19
13 Maret 2020
A.
Stimulus Fiskal (Rangkuman)
Kebijakan
|
Tujuan
|
Sektor Terkait
|
Peraturan Terkait
|
Dampak+
Implikasi
|
1. Relaksasi PPh Ps 21 selama 6 bulan (untuk pekerja
industri pengolahan)
|
Membantu likuiditas
pekerja pada
sektor terkait
|
Sektor pengolahan
(manufaktur)
|
Penerbitan
PMK baru seperti halnya PPh Ps 21 DTP atas penghasilan pekerja pada kategori
usaha tertentu (PMK-43/ PMK.03/2009).
|
Memberikan
tambahan penghasilan bagi para pekerja di sektor industri pengolahan untuk
mempertahankan daya beli.
Ditanggung
Pemerintah: Rp 8,6 trillun
|
2. Relaksasi PPh Ps 22 Impor selama 6 bulan
|
Memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai
kompensasi switching cost pemindahan negara asal impor
|
- 19 Sektor tertentu
- WP KITE
- WP KITE
IKM
|
PER-1/PJ/2011
tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan dari Pemotong dan/atau
Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pihak Lain
|
Stimulus bagi industri sektor tertentu untuk
tetap
mempertahankan laju impornya. Besaran penundaan: Rp 8,15 triliun
|
3. Pengurangan PPh Ps 25 sebesar 30% selama 6 bulan
|
Memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai
kompensasi switching cost pemindahan negara asal impor dan ekspansi negara
tujuan ekspor
|
s.d.a.
|
Penerbitan PMK seperti halnya PMK-124/PMK.011/2013
|
Stabilitas
ekonomi dalam negeri dapat terjaga dan diharapkan ekspor dapat meningkat
Besaran
penundaan: Rp 4,2 triliun
|
4. Relaksasi restitusi PPN dipercepat selama 6 bulan
|
Membantu likuiditas
perusahaan yang
terdampak wabah
COVID-19
|
s.d.a.
|
PMK No. 39/PMK.03/2018 stdd PMK
No.
117/PMK.03/ 2019 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pembayaran Pajak
|
Dengan adanya percepatan restitusi, WP
dapat lebih
optimal dalam manajemen kas. Besaran Restitusi: Rp 1,97 triliun
|
B. Stimulus
Non-Fiskal (Rangkuman)
No
|
Kebijakan
|
Latar Belakang
|
Penjelasan Kebijakan
|
Rencana Aksi
|
1.
|
Penyederhanaan/ Pengurangan Lartas
Ekspor
|
Untuk meningkatkan kelancaran ekspor dan daya saing produk ekspor,
perlu simplifikasi proses ekspor, melalui pengurangan/penurunan jumlah
perizinan (lartas) ekspor.
|
Pengurangan Lartas Ekspor sejumlah 749 HS (55,19%) dari jumlah Lartas
Ekspor Existing (1357 HS) atau 6,91% dari BTKI 2017:
1.Ikan dan Produk Ikan
(Health Certificate)
443 HS / 4,09 % dari total BTKI 2017
2.Produk
Industri Kehutanan (V-Legal)
306 HS / 2,82% dari total BTKI
Dokumen Health Certificate dan V-Legal tidak lagi menjadi dokumen
persyaratan ekspor. Eksportir yang memerlukan untuk kepentingan persyaratan
di negara tujuan ekspor tetap mengurus dokumen tersebut. Contoh: V-Legal
untuk tujuan Uni Eropa.
|
• Permendag 38/2017 – Produk Industri Kehutanan – V-Legal
• Permen Kelautan dan Perikanan 18/2018 –
Perikanan – Health Certificate
|
2
|
Penyederhanaan/ Pengurangan Lartas
Impor
|
Untuk meningkatkan kelancaran impor bahan baku dan daya saing, perlu
simplifikasi proses impor, melalui pengurangan/penurunan jumlah perizinan
(lartas) impor.
|
• Pengurangan Jumlah Lartas impor, untuk perusahaan yang berstatus
sebagai produsen. Untuk tahap awal akan diterapkan kepada komoditi Besi Baja.
• Simplifikasi peraturan yang diatur lebih dari satu Kementerian
Lembaga (duplikasi) dengan komoditi berupa: Hortikultura, Hewan dan Produk Hewan, serta Obat, Bahan Obat dan Makanan
•
Pengurangan jumlah Lartas Impor untuk Produk
Pangan Strategis yang digunakan dalam indsutri Manufaktur, seperti garam
industri, gula, tepung, jagung, daging, kentang dll.
|
Simplifikasi peraturan yang diatur lebih dari
satu K/L (duplikasi) dengan komoditi berupa
:
•
Hortikultura – Permendag 44 / 2019
• Hewan Produk Hewan - Permendag 72/2019
Obat, Bahan Obat dan Makanan - Perka
BPOM 30 / 2017 – Perka BPOM 29/2017
|
3.
|
Percepatan Proses Ekspor- Impor untuk Reputable Trader
|
Pemerintah perlu membedakan perlakuan (layanan dan pengawasan) kepada pelaku usaha
(importir dan eksportir) berdasarkan reputasinya/tingkat
kepatuhan. Reputable traders terdiri dari:
1.Mitra Utama Kepabeanan
(MITA) sebanyak 626 perusahaan
2.Authorized Economic Operator
(AEO), sebanyak 109 perusahaan.
|
• Lartas untuk reputable traders diproses dengan auto respon atau auto approval.
• Penghapusan Laporan
Surveyor terhadap komoditas yang diwajibkan.
• Bea Cukai mengirimkan Laporan Realisasi Impor kepada K/L terkait.
|
• Kementerian Lembaga menindaklanjuti
untuk melakukan perubahan (Minggu ke - 4 Maret 2020)
•
Implementasi Kebijakan (1 April 2020)
|
4.
|
Percepatan Proses Ekspor- Impor
melalui National Logistics Ecosystem
|
Indonesia perlu meningkatkan efisiensi
khususnya di bidang logistik untuk meningkatkan daya saing yang setara dengan
negara-negara satu peers.
Ukuran keberhasilan yang bisa
digunakan antara lain:
EoDB, Logistic Index dll.
|
• Membuat platform logistik tunggal yang mengkolaborasikan system atau
klaster logistic yang ada sekarang, yang meliputi platform layanan pemerintah
(G2G) dan platform bisnis (B2B). Platform ini menjadi alat untuk memonitor
janji layanan (SLA) dan standar teknis lainnya.
•
Kemenko Perekonomian mengkoordinasikan K/L
terkait (a.l. Kemenkeu, Kemenhub, Kemendag, Kemenperin, Kementan, Kemen LHK,
KKP, Kemenkes, Kemen BUMN, BPOM).
|
• Kolaborasi Penebusan Delivery Order
(DO) Online dan Penerbitan Surat Penyerahan Petikemas (SP2).
•
Kolaborasi Reputable Traders antara DJBC – Kementerian Perdagangan
|
C. Stimulus Sektor Keuangan (Rangkuman)
Kebijakan
|
Tujuan
|
Pokok-Pokok Kebijakan
|
Tindak Lanjut
|
1.
Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
(Covid-19)
|
Untuk mendorong
optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem
keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi terutama sektor UMKM
|
Bank dapat menerapkan
kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang
terkena dampak penyebaran COVID-19, terutama
debitur UMKM.
Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari:
a.
Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan
dana lain, hanya
berdasarkan ketepatan pembayaran pokok
dan/atau bunga untuk
kredit s.d Rp10
miliar; dan
b.
Bank dapat
melakukan restrukturisasi untuk
seluruh kredit/pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit
atau jenis debitur, terutama debitur UMKM.
Untuk debitur UMKM, Bank dapat menerapkan 2 kebijakan stimulus
tersebut, yaitu:
a.
Penilaian
kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain berdasarkan
ketepatan
membayar pokok dan/atau bunga; dan
b.
Melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan UMKM tersebut, dengan kualitas
yang dapat langsung menjadi Lancar
setelah dilakukan restrukturisasi kredit.
|
Penerbitan Peraturan
OJK (POJK) tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan
Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
|
2.
Relaksasi Program Jaminan pada BPJAMSOSTEK
|
Memberikan dukungan
bagi dunia usaha yang terdampak perlambatan ekonomi akibat wabah COVID-19
|
a.
BPJAMSOSTEK mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan relaksasi keuangan bagi dunia usaha
b.
Pemberian stimulus akan dilakukan pembahasan lebih lanjut, yang
formulasinya tidak mempengaruhi manfaat
kepada peserta dan tidak mengganggu ketahanan dana program jaminan sosial.
|
a.
Penerbitan
Perubahan PMK tentang Dana
Operasional BPJAMSOSTEK tahun 2020.
b.
Penerbitan
Permen Naker terkait Pembebasan
Sementara Iuran Program JKK dan JKM
|
LAMPIRAN
A.1.Relaksasi
PPh Pasal 21
• Skema relaksasi: pemberian fasilitas
PPh 21 Ditanggung Pemerintah selama
6 bulan (April s.d Sept 2020) atas penghasilan dari pekerja s.d. 200 juta Rupiah di sektor industri
pengolahan (termasuk KITE – KITE IKM).
• Besaran yang Ditanggung Pemerintah:
o Sektor
industri pengolahan*: Rp 8,60 triliun sesuai skema.
(triliun Rupiah)
No
|
Uraian
|
Penerimaan
PPh 21 April s.d Sept 2019
|
Relaksasi
100% (selama 6 bulan) untuk Penghasilan s.d 200 jt
|
1.
|
Industri pengolahan*
|
13,83
|
8,60
|
Catatan: *industri pengolahan ini adalah semua sektor
industri pada klasifikasi lapangan usaha (KLU) DJP yang masuk dalam kategori C
(industri pengolahan
A.2.Relaksasi
Pembebasan PPh Pasal 22 Impor
• Skema relaksasi: Pembebasan PPh Pasal 22 Impor
sesuai PER-1/PJ/2011 selama 6 bulan terhitung mulai April s.d. September
2020 bagi
Sektor Tertentu dan WP KITE – KITE IKM
• Perkiraan Besaran
Penundaan: Rp8,15 triliun
(miliar rupiah)
Sektor
|
SKB 6 Bulan
|
INDUSTRI BAHAN KIMIA DAN BARANG DARI BAHAN KIMIA
|
1.091.78
|
INDUSTRI PERALATAN LISTRIK
|
885.70
|
INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR, TRAILER DAN SEMI TRAILER
|
817.26
|
INDUSTRI FARMASI, PRODUK OBAT KIMIA DAN OBAT
TRADISIONAL
|
706.01
|
INDUSTRI LOGAM DASAR
|
564.43
|
INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINNYA
|
514.76
|
INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTAS
|
513.53
|
INDUSTRI MAKANAN
|
493.35
|
INDUSTRI KOMPUTER, BARANG ELEKTRONIK DAN OPTIK
|
473.28
|
INDUSTRI MESIN DAN PERLENGKAPAN YTDL
|
431.61
|
INDUSTRI TEKSTIL
|
406.02
|
INDUSTRI KARET, BARANG DARI KARET DAN PLASTIK
|
316.50
|
INDUSTRI FURNITUR
|
239.95
|
INDUSTRI PENCETAKAN DAN REPRODUKSI MEDIA REKAMAN
|
218.39
|
INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM
|
166.26
|
INDUSTRI BARANG LOGAM, BUKAN MESIN DAN PERALATANNYA
|
165.50
|
INDUSTRI PAKAIAN JADI
|
109.18
|
INDUSTRI MINUMAN
|
106.28
|
INDUSTRI KULIT, BARANG DARI KULIT DAN ALAS KAKI
|
48.60
|
Total
|
8.268.38
|
(miliar rupiah)
Jenis Fasilitas
|
SKB 6 Bulan
|
KITE
|
2.357,07
|
KITE IKM
|
1,79
|
Total
|
2.358,86
|
Estimasi pembebasan PPh 22 Impor sebesar Rp8,15 triliun berasal dari sektor industri usulan pelaku usaha sebesar Rp 8,27 triliun ditambah Rp2,36 triliun dari KITE dan KITE-IKM, dikurangi Rp2,48 triliun dari sektor yang beririsan
A.3.Pengurangan
PPh Pasal 25
• Skema pengurangan: 6 bulan sebesar 30 % bagi Sektor Tertentu
dan WP KITE – KITE IKM
• Perkiraan Besaran Penundaan: Rp
4,2 triliun
(miliar rupiah)
No
|
Sektor
|
Apr-Sept (30%)
|
1
|
INDUSTRI BAHAN KIMIA DAN
BARANG DARI BAHAN KIMIA
|
577.68
|
2
|
INDUSTRI ALAT ANGKUTAN
LAINNYA
|
571.27
|
3
|
INDUSTRI MAKANAN
|
410.99
|
4
|
INDUSTRI LOGAM DASAR
|
262.02
|
5
|
INDUSTRI KERTAS DAN BARANG
DARI KERTAS
|
237.56
|
6
|
INDUSTRI MINUMAN
|
234.50
|
7
|
INDUSTRI FARMASI, PRODUK OBAT KIMIA DAN OBAT TRADISIONAL
|
231.69
|
8
|
INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR,
TRAILER DAN SEMI TRAILER
|
223.37
|
9
|
INDUSTRI KARET, BARANG DARI
KARET DAN PLASTIK
|
207.72
|
10
|
INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN
LOGAM
|
118.39
|
11
|
INDUSTRI PAKAIAN JADI
|
115.05
|
12
|
INDUSTRI PERALATAN LISTRIK
|
107.92
|
13
|
INDUSTRI TEKSTIL
|
98.89
|
14
|
INDUSTRI MESIN DAN
PERLENGKAPAN YTDL
|
91.99
|
15
|
INDUSTRI BARANG LOGAM, BUKAN
MESIN DAN PERALATANNYA
|
81.91
|
16
|
INDUSTRI PENCETAKAN DAN
REPRODUKSI MEDIA REKAMAN
|
41.45
|
17
|
INDUSTRI KULIT, BARANG DARI
KULIT DAN ALAS KAKI
|
39.73
|
18
|
INDUSTRI FURNITUR
|
33.56
|
19
|
INDUSTRI KOMPUTER, BARANG
ELEKTRONIK DAN OPTIK
|
25.41
|
TOTAL
|
3,711.13
|
(miliar rupiah)
Jenis Fasilitas
|
Apr-Sept (30%)
|
KITE & KITE-IKM
|
1,774.05
|
Estimasi
pengurangan PPh 25 sebesar Rp4,2 triliun
berasal dari sektor industri usulan pelaku usaha sebesar Rp 3,71 triliun ditambah Rp 1,77 triliun dari
KITE dan KITE-IKM, dikurangi Rp 1,28
triliun dari sektor yang beririsan.
A.4.Relaksasi
Restitusi PPN Dipercepat
(Pengembalian
Pendahuluan, Tanpa Audit, Tanpa Batasan)
• Skema percepatan dibatasi dalam
jangka waktu 6 (enam)
bulan, untuk Eksportir tanpa batasan (threshold), untuk Non-Eksportir dengan batasan
Rp5M. (diberlakukan bagi Sektor Tertentu dan WP KITE –
KITE IKM)
• Estimasi perkiraan besaran restitusi Rp 1,97 triliun
(miliar rupiah)
No.
|
Sektor
|
Restitusi 2019
|
Restitusi
s.d. Rp5M
|
1
|
Industri Pakaian Jadi
|
64,00
|
201,77
|
2
|
Industri Tekstil
|
54,37
|
257,10
|
3
|
Industri Furnitur
|
47,20
|
130,51
|
4
|
Industri Makanan
|
40,41
|
255,98
|
5
|
Industri Karet, Barang dari
Karet dan Plastik
|
39,22
|
261,67
|
6
|
Industri Kulit, Barang dari
Kulit dan Alas Kaki
|
38,49
|
142,09
|
7
|
Industri Bahan Kimia dan
Barang dari Bahan Kimia
|
36,62
|
273,30
|
8
|
Industri Kertas dan Barang
dari Kertas
|
22,41
|
74,14
|
9
|
Industri Barang Logam, Bukan
Mesin dan Peralatannya
|
17,99
|
72,50
|
10
|
Industri
Pencetakan dan Reproduksi Media Rekaman
|
6,52
|
17,87
|
11
|
Industri Komputer, Barang
Elektronik dan Optik
|
5,90
|
54,04
|
12
|
Industri Peralatan Listrik
|
5,41
|
113,13
|
13
|
Industri Kendaraan Bermotor,
Trailer dan Semi Trailer
|
3,70
|
116,75
|
14
|
Industri Farmasi, Produk Obat
Kimia dan Obat Tradisional
|
3,02
|
10,43
|
15
|
Industri Logam Dasar
|
1,63
|
51,83
|
16
|
Industri Alat Angkutan
Lainnya
|
1,46
|
23,47
|
17
|
Industri Minuman
|
0,90
|
3,92
|
18
|
Industri Mesin dan
Perlengkapan YTDL
|
0,55
|
50,91
|
19
|
Industri Barang Galian Bukan
Logam
|
0,54
|
0,54
|
Total
|
390,33
|
2.111,95
|
(miliar rupiah)
No.
|
Jenis Fasilitas
|
Restitusi 2019
|
s.d. Rp5M
|
1
|
KITE
|
67,16
|
462,57
|
2
|
KITE
IKM
|
2,82
|
2,82
|
Total
|
69,98
|
465,39
|
• Estimasi
besaran restitusi sebesar Rp1,97 triliun,
berasal dari sektor industri usulan pelaku usaha sebesar Rp 2,1 triliun ditambah Rp465 miliar dari kategori KITE dan
KITE-IKM, dikurangi Rp600 miliar dari
sektor yang beririsan
• Total kenaikan
restitusi sebesar Rp1,58 triliun (Rp1,97 triliun dikurangi (Rp390 miliar ditambah Rp 69,98 miliar)
Saat ini restitusi dipercepat (tanpa pemeriksaan) diberikan kepada:
•
WP tertentu:
nilai restitusi maksimal Rp1 miliar
•
WP eksportir
yang memenuhi syarat formal: tanpa batasan nilai restitusi
B.1. PENYEDERHANAAN/PENGURANGAN LARTAS EKSPOR:
Dokumen V – Legal dan Sertifikat Kesehatan (Health Sertificate)
Latar Belakang :
Untuk meningkatkan kelancaran ekspor
dan daya saing, pemerintah perlu melakukan simplifikasi lanjutan dalam bentuk
pengurangan/penurunan jumlah perizinan (lartas) ekspor.
Kebijakan :
Pengurangan Lartas Ekspor sejumlah 749 HS (55,19%) dari jumlah Lartas Ekspor Existing (1357 HS) atau 6,91% dari
BTKI 2017;
• Ikan dan Produk Ikan (Health Certificate)
443 HS / 4,09 % dari total BTKI 2017
• Produk Industri Kehutanan (V-Legal) 306 HS / 2,82% dari total BTKI
• Dokumen Health Certificate dan V-Legal
tidak lagi menjadi dokumen persyaratan ekspor. Namun demikian eksportir yang
memerlukan dokumen Health Certificate atau V-legal
untuk kepentingan persyaratan di tujuan negara ekspor tetap mengurus
dokumen tersebut
Contoh V-Legal
untuk tujuan Uni Eropa.
Rencana Aksi :
1. Kementerian Lembaga menindaklanjuti untuk melakukan perubahan. Untuk V-Legal Minggu ke -3 Maret 2020, untuk
Health Certificate Minggu ke – 4 Maret 2020.
2. Implementasi
Kebijakan (1 April 2020)
Daftar Peraturan
yang di simplifikasi :
a.Permendag
38/2017 – Produk Industri Kehutanan – V-Legal
b.Permen Kelautan dan Perikanan 18/2018 – Perikanan – Health
Certificate
B.2.PENYEDERHANAAN/PENGURANGAN LARTAS IMPOR UNTUK BAHAN BAKU
Latar Belakang :
Untuk meningkatkan kelancaran ekspor
dan daya saing, pemerintah perlu melakukan simplifikasi lanjutan dalam bentuk
pengurangan/penurunan jumlah perizinan (lartas) ekspor.
Kebijakan :
1. Penurunan
Jumlah Lartas impor khusus perusahaan
yang berstatus sebagai produsen dengan tujuan agar kegiatan produksinya
lebih efisien dan meningkatkan daya saing. Untuk tahap awal akan diterapkan
kepada impor Besi Baja.
2. Simplifikasi peraturan yang diatur lebih dari satu Kementerian Lembaga (duplikasi) dengan komoditi berupa : Hortikultura, Hewan dan Produk Hewan, serta Obat, Bahan Obat dan Makanan
3. Usulan agar ditambahkan bagi Lartas Produk Pangan Strategis untuk Manufaktur, seperti garam industri, gula, tepung, jagung, daging, kentang, dll.
Rencana Aksi :
1. Kementerian Lembaga menindaklanjuti untuk melakukan perubahan (Minggu ke-4 Maret 2020)
2. Implementasi Kebijakan (April 2020)
Daftar Peraturan yang di simplifikasi :
Simplifikasi peraturan yang daitur lebih dari satu Kementerian Lembaga (duplikasi) dengan komoditi berupa :
- Hortikultura – Permendag 44 / 2019
- Hewan Produk Hewan - Permendag 72/2019
- Obat, Bahan Obat dan Makanan - Perka BPOM 30 / 2017 – Perka BPOM 29/2017
B.3.PERCEPATAN PROSES EKSPOR IMPOR UNTUK REPUTABLE TRADER
Latar Belakang :
Pemerintah perlu membedakan perlakuan (layanan dan pengawasan) kepada pelaku usaha
(importir dan eksportir) berdasarkan reputasinya/tingkat
kepatuhan. Pada prinsipnya perusahaan dengan reputasi baik perlu diberikan
insentif dalam bentuk percepatan proses impor ekspor dan sebaliknya.
Yang dimaksud dengan reputable traders adalah perusahaan yang
terkait kegiatan ekspor impor yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi terdiri
dari:
1. Mitra Utama Kepabeanan (MITA)
2. Authorized Economic Operator (AEO)
Jumlah Perusahaan AEO sebanyak 136 perusahaan,
di mana terdapat 27 perusahaan AEO
yang bukan bergerak di bidang ekspor dan impor,
sehingga jumlah perusahaan AEO yang diusulkan sebanyak 109 perusahaan.
Jumlah perusahaan MITA sebanyak 626 perusahaan.
Total perusahaan yang merupakan eksportir/importir sejumlah 735
perusahaan.
Kebijakan :
1.Lartas untuk reputable traders diproses dengan auto respon atau auto approval.
2.Penghapusan Laporan Surveyor terhadap komoditas
yang diwajibkan.
3.Bea Cukai
mengirimkan Laporan Realisasi Impor
kepada K/L terkait.
Rencana Aksi :
1.Kementerian Lembaga menindaklanjuti untuk melakukan perubahan
(Minggu ke - 4 Maret 2020)
2. Implementasi
Kebijakan (1 April 2020)
B.4. PERCEPATAN PROSES EKSPOR-IMPOR MELALUI
NATIONAL LOGISTICS ECOSYSTEM
(NLE)
Latar Belakang :
- Indonesia perlu
meningkatkan efisiensi khususnya di bidang logistik untuk meningkatkan daya saing yang setara dengan negara-negara satu peers.
- Ukuran keberhasilan yang bisa digunakan antara lain: EoDB, Logistic Index dll.
Kebijakan :
1. Membuat
platform logistik tunggal yang mengkolaborasikan system atau klaster logistic
yang ada sekarang, yang meliputi platform layanan pemerintah (G2G) dan platform
bisnis (B2B) sehingga antar system bisa saling terhubung input-outputnya.
2. Platform tunggal ini tidak menghilangkan kewenangan, proses
bisnis dan layanan yang sudah dimiliki masing-masing entitas
3. Platform tunggal ini akan menjadi alat untuk memonitor janji
layanan (SLA) dan standar teknis lainnya yang ditetapkan dalam masing-masing
peraturan perundangan, sekaligus sebagai alat kontrol dalam implementasinya.
4. Kemenko Perekonomian mengkoordinasikan K/L terkait (a.l.
Kemenkeu, Kemenhub, Kemendag,
Kemenperin, Kementan, Kemen LHK, KKP, Kemenkes,
Kemen BUMN, BPOM).
Rencana Aksi :
Quick Wins
April :
1. Kolaborasi Penebusan Delivery
Order (DO) dari agen pelayaran secara Online
dan Penerbitan Surat Penyerahan Petikemas (SP2) oleh Terminal Operator (Tanjung Priok)
2. Kolaborasi Reputable
Traders antara DJBC – Kementerian Perdagangan
Mei :
1. Kolaborasi
NLE dengan Platform Trucking (Piloting di Tanjung Priok – Mei 2020)
2. Ujicoba kolaborasi NLE dengan rantai pasok global (akhir Mei 2020)
3. Kesepakatan untuk pengawasan SDA melalui konsep kolaborasi 5
Pilar (ESDM dan Bea Cukai)
Juni :
1. Join Inspection BC – Karantina (piloting Tanjung
Emas dan Tanjung Perak pada akhir Maret, dan Tanjung Priok – Juni 2020)
2. Kolaborasi INSW-Inaportnet
(Juni 2020)
C.1 STIMULUS LAIN : OJK
Peraturan OJK (POJK) tentang Stimulus Perekonomian Nasional
sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
(Covid-19),
o Bank dapat menerapkan kebijakan
yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak
penyebaran COVID-19, termasuk dalam hal ini adalah debitur UMKM.
o Kebijakan stimulus
dimaksud terdiri dari:
a. Penilaian
kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan
pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar; dan
b. Bank dapat
melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan tanpa melihat batasan
plafon kredit atau jenis debitur, termasuk
debitur UMKM. Kualitas kredit/pembiayaan yang dilakukan restrukturisasi
ditetapkan lancar setelah direstrukturisasi.
o Untuk debitur UMKM,
Bank juga dapat menerapkan 2 kebijakan stimulus tersebut, yaitu:
a. Penilaian
kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain berdasarkan ketepatan membayar
pokok dan/atau bunga; dan
b. Melakukan
restrukturisasi kredit/pembiayaan UMKM tersebut, dengan kualitas yang dapat
langsung menjadi Lancar setelah dilakukan restrukturisasi kredit.
C.2 STIMULUS LAIN : BPJAMSOSTEK
Relaksasi pada Program BPJAMSOSTEK
a. BPJAMSOSTEK
mendukung upaya
Pemerintah dalam melaksanakan relaksasi keuangan bagi dunia usaha
b. Pemberian stimulus ini akan dirumuskan dengan
formulasi yang tepat agar tidak mempengaruhi manfaat
kepada peserta dan mengganggu keberlangsungan dan ketahanan dana program jaminan sosial ketenagakerjaan.
c. Agar pemberian stimulus ini tidak mengganggu operasional dan pelayanan BPJAMSOSTEK peserta, perlu juga dilakukan
penyesuaian terhadap regulasi yang mengatur Rencana Kerja dan Anggaran
BPJAMSOSTEK.
d. Pemberian stimulus ini perlu diatur dalam ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.
Komentar
Posting Komentar