Penanganan Dampak Covid-19



Penanganan Dampak Covid-19
13 Maret 2020


A.      Stimulus Fiskal (Rangkuman)
  

Kebijakan
Tujuan
Sektor Terkait
Peraturan Terkait
Dampak+
Implikasi
1. Relaksasi PPh Ps 21 selama 6 bulan (untuk pekerja industri pengolahan)
Membantu likuiditas pekerja pada
sektor terkait
Sektor pengolahan
(manufaktur)
Penerbitan PMK baru seperti halnya PPh Ps 21 DTP atas penghasilan pekerja pada kategori usaha tertentu (PMK-43/ PMK.03/2009).
Memberikan tambahan penghasilan bagi para pekerja di sektor industri pengolahan untuk mempertahankan daya beli.

Ditanggung Pemerintah: Rp 8,6 trillun
2. Relaksasi PPh Ps 22 Impor selama 6 bulan
Memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost pemindahan negara asal impor
- 19 Sektor tertentu
- WP KITE
- WP KITE IKM
PER-1/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan dari Pemotong dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pihak Lain
Stimulus bagi industri sektor tertentu untuk
tetap mempertahankan laju impornya. Besaran penundaan: Rp 8,15 triliun
3. Pengurangan PPh Ps 25 sebesar 30% selama 6 bulan
Memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost pemindahan negara asal impor dan ekspansi negara tujuan ekspor
s.d.a.
Penerbitan PMK seperti halnya PMK-124/PMK.011/2013
Stabilitas ekonomi dalam negeri dapat terjaga dan diharapkan ekspor dapat meningkat

Besaran penundaan: Rp 4,2 triliun
4. Relaksasi restitusi PPN dipercepat selama 6 bulan
Membantu likuiditas perusahaan yang terdampak wabah COVID-19
s.d.a.
PMK No. 39/PMK.03/2018 stdd PMK
No. 117/PMK.03/ 2019 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Dengan adanya percepatan restitusi, WP
dapat lebih optimal dalam manajemen kas. Besaran Restitusi: Rp 1,97 triliun


B. Stimulus Non-Fiskal (Rangkuman)

No
Kebijakan
Latar Belakang
Penjelasan Kebijakan
Rencana Aksi
1.
Penyederhanaan/ Pengurangan Lartas Ekspor
Untuk meningkatkan kelancaran ekspor dan daya saing produk ekspor, perlu simplifikasi proses ekspor, melalui pengurangan/penurunan jumlah perizinan (lartas) ekspor.
Pengurangan Lartas Ekspor sejumlah 749 HS (55,19%) dari jumlah Lartas Ekspor Existing (1357 HS) atau 6,91% dari BTKI 2017:
1.Ikan dan Produk Ikan (Health Certificate)
443 HS / 4,09 % dari total BTKI 2017
2.Produk Industri Kehutanan (V-Legal)
306 HS / 2,82% dari total BTKI
Dokumen Health Certificate dan V-Legal tidak lagi menjadi dokumen persyaratan ekspor. Eksportir yang memerlukan untuk kepentingan persyaratan di negara tujuan ekspor tetap mengurus dokumen tersebut. Contoh: V-Legal untuk tujuan Uni Eropa.
 Permendag 38/2017 – Produk Industri Kehutanan – V-Legal
 Permen Kelautan dan Perikanan 18/2018 – Perikanan – Health Certificate
2
Penyederhanaan/ Pengurangan Lartas Impor
Untuk meningkatkan kelancaran impor bahan baku dan daya saing, perlu simplifikasi proses impor, melalui pengurangan/penurunan jumlah perizinan (lartas) impor.
     Pengurangan Jumlah Lartas impor, untuk perusahaan yang berstatus sebagai produsen. Untuk tahap awal akan diterapkan kepada komoditi Besi Baja.
     Simplifikasi peraturan yang diatur lebih dari satu Kementerian Lembaga (duplikasi) dengan komoditi berupa: Hortikultura, Hewan dan Produk Hewan, serta Obat, Bahan Obat dan Makanan
     Pengurangan jumlah Lartas Impor untuk Produk Pangan Strategis yang digunakan dalam indsutri Manufaktur, seperti garam industri, gula, tepung, jagung, daging, kentang dll.
Simplifikasi peraturan yang diatur lebih dari satu K/L (duplikasi) dengan komoditi berupa :
     Hortikultura – Permendag 44 / 2019
     Hewan Produk Hewan - Permendag 72/2019
Obat, Bahan Obat dan Makanan - Perka BPOM 30 / 2017 – Perka BPOM 29/2017
3.
Percepatan Proses Ekspor- Impor untuk Reputable Trader
Pemerintah perlu membedakan perlakuan (layanan dan pengawasan) kepada pelaku usaha (importir dan eksportir) berdasarkan reputasinya/tingkat kepatuhan. Reputable traders terdiri dari:
1.Mitra Utama Kepabeanan (MITA) sebanyak 626 perusahaan
2.Authorized Economic Operator (AEO), sebanyak 109 perusahaan.
     Lartas untuk reputable traders diproses dengan auto respon atau auto approval.
     Penghapusan Laporan Surveyor terhadap komoditas yang diwajibkan.
     Bea Cukai mengirimkan Laporan Realisasi Impor kepada K/L terkait.
     Kementerian Lembaga menindaklanjuti untuk melakukan perubahan (Minggu ke - 4 Maret 2020)
     Implementasi Kebijakan (1 April 2020)
4.
Percepatan Proses Ekspor- Impor melalui National Logistics Ecosystem
Indonesia perlu meningkatkan efisiensi khususnya di bidang logistik untuk meningkatkan daya saing yang setara dengan negara-negara satu peers.
Ukuran keberhasilan yang bisa digunakan antara lain:
EoDB, Logistic Index dll.
     Membuat platform logistik tunggal yang mengkolaborasikan system atau klaster logistic yang ada sekarang, yang meliputi platform layanan pemerintah (G2G) dan platform bisnis (B2B). Platform ini menjadi alat untuk memonitor janji layanan (SLA) dan standar teknis lainnya.
     Kemenko Perekonomian mengkoordinasikan K/L terkait (a.l. Kemenkeu, Kemenhub, Kemendag, Kemenperin, Kementan, Kemen LHK, KKP, Kemenkes, Kemen BUMN, BPOM).
     Kolaborasi Penebusan Delivery Order (DO) Online dan Penerbitan Surat Penyerahan Petikemas (SP2).
     Kolaborasi Reputable Traders antara DJBC – Kementerian Perdagangan


C. Stimulus Sektor Keuangan (Rangkuman)


Kebijakan
Tujuan
Pokok-Pokok Kebijakan
Tindak Lanjut
1. Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
Untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi terutama sektor UMKM
Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19, terutama debitur UMKM.
Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari:
a.              Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain, hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar; dan
b.              Bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, terutama debitur UMKM.
Untuk debitur UMKM, Bank dapat menerapkan 2 kebijakan stimulus tersebut, yaitu:
a.      Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain berdasarkan
ketepatan membayar pokok dan/atau bunga; dan
b.      Melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan UMKM tersebut, dengan kualitas yang dapat langsung menjadi Lancar setelah dilakukan restrukturisasi kredit.
Penerbitan Peraturan OJK (POJK) tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
2. Relaksasi Program Jaminan pada BPJAMSOSTEK
Memberikan dukungan bagi dunia usaha yang terdampak perlambatan ekonomi akibat wabah COVID-19
a.              BPJAMSOSTEK mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan relaksasi keuangan bagi dunia usaha
b.              Pemberian stimulus akan dilakukan pembahasan lebih lanjut, yang formulasinya tidak mempengaruhi manfaat kepada peserta dan tidak mengganggu ketahanan dana program jaminan sosial.
a.              Penerbitan Perubahan PMK tentang Dana Operasional BPJAMSOSTEK tahun 2020.
b.              Penerbitan Permen Naker terkait Pembebasan Sementara Iuran Program JKK dan JKM


LAMPIRAN

A.1.Relaksasi PPh Pasal 21

 Skema relaksasi: pemberian fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah selama 6 bulan (April s.d Sept 2020) atas penghasilan dari pekerja s.d. 200 juta Rupiah di sektor industri pengolahan (termasuk KITE – KITE IKM).
 Besaran yang Ditanggung Pemerintah:
   o Sektor industri pengolahan*: Rp 8,60 triliun sesuai skema.

(triliun Rupiah)
No
Uraian
Penerimaan PPh 21 April s.d Sept 2019
Relaksasi 100% (selama 6 bulan) untuk Penghasilan s.d 200 jt
1.
Industri pengolahan*
13,83
8,60

Catatan: *industri pengolahan ini adalah semua sektor industri pada klasifikasi lapangan usaha (KLU) DJP yang masuk dalam kategori C (industri pengolahan

A.2.Relaksasi Pembebasan PPh Pasal 22 Impor

 Skema relaksasi: Pembebasan PPh Pasal 22 Impor sesuai PER-1/PJ/2011 selama 6 bulan terhitung mulai April s.d. September 2020 bagi Sektor Tertentu dan WP KITE – KITE IKM
   Perkiraan Besaran Penundaan: Rp8,15 triliun


(miliar rupiah)

Sektor

SKB 6 Bulan
INDUSTRI BAHAN KIMIA DAN BARANG DARI BAHAN KIMIA
1.091.78
INDUSTRI PERALATAN LISTRIK
885.70
INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR, TRAILER DAN SEMI TRAILER
817.26
INDUSTRI FARMASI, PRODUK OBAT KIMIA DAN OBAT TRADISIONAL
706.01
INDUSTRI LOGAM DASAR
564.43
INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINNYA
514.76
INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTAS
513.53
INDUSTRI MAKANAN
493.35
INDUSTRI KOMPUTER, BARANG ELEKTRONIK DAN OPTIK
473.28
INDUSTRI MESIN DAN PERLENGKAPAN YTDL
431.61
INDUSTRI TEKSTIL
406.02
INDUSTRI KARET, BARANG DARI KARET DAN PLASTIK
316.50
INDUSTRI FURNITUR
239.95
INDUSTRI PENCETAKAN DAN REPRODUKSI MEDIA REKAMAN
218.39
INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM
166.26
INDUSTRI BARANG LOGAM, BUKAN MESIN DAN PERALATANNYA
165.50
INDUSTRI PAKAIAN JADI
109.18
INDUSTRI MINUMAN
106.28
INDUSTRI KULIT, BARANG DARI KULIT DAN ALAS KAKI
48.60
Total
8.268.38


(miliar rupiah)

Jenis Fasilitas

SKB 6 Bulan
KITE
2.357,07
KITE IKM
1,79
Total
2.358,86

Estimasi pembebasan PPh 22 Impor sebesar Rp8,15 triliun berasal dari sektor industri usulan pelaku usaha sebesar Rp 8,27 triliun ditambah Rp2,36 triliun dari KITE dan KITE-IKM, dikurangi Rp2,48 triliun dari sektor yang beririsan


A.3.Pengurangan PPh Pasal 25
 Skema pengurangan: 6 bulan sebesar 30 % bagi Sektor Tertentu dan WP KITE – KITE IKM
 Perkiraan Besaran Penundaan: Rp 4,2 triliun

(miliar rupiah)
No
Sektor
Apr-Sept (30%)
1
INDUSTRI BAHAN KIMIA DAN BARANG DARI BAHAN KIMIA
577.68
2
INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINNYA
571.27
3
INDUSTRI MAKANAN
410.99
4
INDUSTRI LOGAM DASAR
262.02
5
INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTAS
237.56
6
INDUSTRI MINUMAN
234.50
7
INDUSTRI FARMASI, PRODUK OBAT KIMIA DAN OBAT TRADISIONAL
231.69
8
INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR, TRAILER DAN SEMI TRAILER
223.37
9
INDUSTRI KARET, BARANG DARI KARET DAN PLASTIK
207.72
10
INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM
118.39
11
INDUSTRI PAKAIAN JADI
115.05
12
INDUSTRI PERALATAN LISTRIK
107.92
13
INDUSTRI TEKSTIL
98.89
14
INDUSTRI MESIN DAN PERLENGKAPAN YTDL
91.99
15
INDUSTRI BARANG LOGAM, BUKAN MESIN DAN PERALATANNYA
81.91
16
INDUSTRI PENCETAKAN DAN REPRODUKSI MEDIA REKAMAN
41.45
17
INDUSTRI KULIT, BARANG DARI KULIT DAN ALAS KAKI
39.73
18
INDUSTRI FURNITUR
33.56
19
INDUSTRI KOMPUTER, BARANG ELEKTRONIK DAN OPTIK
25.41

TOTAL
3,711.13

(miliar rupiah)
Jenis Fasilitas
Apr-Sept (30%)
KITE & KITE-IKM
1,774.05

Estimasi pengurangan PPh 25 sebesar Rp4,2 triliun berasal dari sektor industri usulan pelaku usaha sebesar Rp 3,71 triliun ditambah Rp 1,77 triliun dari KITE dan KITE-IKM, dikurangi Rp 1,28 triliun dari sektor yang beririsan.


A.4.Relaksasi Restitusi PPN Dipercepat
(Pengembalian Pendahuluan, Tanpa Audit, Tanpa Batasan)
 Skema percepatan dibatasi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, untuk Eksportir tanpa batasan (threshold), untuk Non-Eksportir dengan batasan Rp5M. (diberlakukan bagi Sektor Tertentu dan WP KITE – KITE IKM)
• Estimasi perkiraan besaran restitusi Rp 1,97 triliun

(miliar rupiah)

No.

Sektor

Restitusi 2019
Restitusi
s.d. Rp5M
1
Industri Pakaian Jadi
64,00
201,77
2
Industri Tekstil
54,37
257,10
3
Industri Furnitur
47,20
130,51
4
Industri Makanan
40,41
255,98
5
Industri Karet, Barang dari Karet dan Plastik
39,22
261,67
6
Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki
38,49
142,09
7
Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia
36,62
273,30
8
Industri Kertas dan Barang dari Kertas
22,41
74,14
9
Industri Barang Logam, Bukan Mesin dan Peralatannya
17,99
72,50
10
Industri Pencetakan dan Reproduksi Media Rekaman
6,52
17,87
11
Industri Komputer, Barang Elektronik dan Optik
5,90
54,04
12
Industri Peralatan Listrik
5,41
113,13
13
Industri Kendaraan Bermotor, Trailer dan Semi Trailer
3,70
116,75
14
Industri Farmasi, Produk Obat Kimia dan Obat Tradisional
3,02
10,43
15
Industri Logam Dasar
1,63
51,83
16
Industri Alat Angkutan Lainnya
1,46
23,47
17
Industri Minuman
0,90
3,92
18
Industri Mesin dan Perlengkapan YTDL
0,55
50,91
19
Industri Barang Galian Bukan Logam
0,54
0,54

Total
390,33
2.111,95


(miliar rupiah)

No.

Jenis Fasilitas
Restitusi 2019

s.d. Rp5M
1
KITE
67,16
462,57
2
KITE IKM
2,82
2,82

Total
69,98
465,39

         Estimasi besaran restitusi sebesar Rp1,97 triliun, berasal dari sektor industri usulan pelaku usaha sebesar Rp 2,1 triliun ditambah Rp465 miliar dari kategori KITE dan KITE-IKM, dikurangi Rp600 miliar dari sektor yang beririsan
        Total kenaikan restitusi sebesar Rp1,58 triliun (Rp1,97 triliun dikurangi (Rp390 miliar ditambah Rp 69,98 miliar)

Saat    ini   restitusi    dipercepat    (tanpa    pemeriksaan) diberikan kepada:
              WP tertentu: nilai restitusi maksimal Rp1 miliar
              WP eksportir yang memenuhi syarat formal: tanpa batasan nilai restitusi


B.1. PENYEDERHANAAN/PENGURANGAN LARTAS EKSPOR:
Dokumen V – Legal dan Sertifikat Kesehatan (Health Sertificate)

Latar Belakang :

    Untuk meningkatkan kelancaran ekspor dan daya saing, pemerintah perlu melakukan simplifikasi lanjutan dalam bentuk pengurangan/penurunan jumlah perizinan (lartas) ekspor.

Kebijakan :

    Pengurangan Lartas Ekspor sejumlah 749 HS (55,19%) dari jumlah Lartas Ekspor Existing (1357 HS) atau 6,91% dari BTKI 2017;
 Ikan dan Produk Ikan (Health Certificate) 443 HS / 4,09 % dari total BTKI 2017
 Produk Industri Kehutanan (V-Legal) 306 HS / 2,82% dari total BTKI
 Dokumen Health Certificate dan V-Legal tidak lagi menjadi dokumen persyaratan ekspor. Namun demikian eksportir yang memerlukan dokumen Health Certificate atau V-legal untuk kepentingan persyaratan di tujuan negara ekspor tetap mengurus dokumen tersebut

Contoh V-Legal untuk tujuan Uni Eropa.


Rencana Aksi :
1. Kementerian Lembaga menindaklanjuti untuk melakukan perubahan. Untuk V-Legal Minggu ke -3 Maret 2020, untuk Health Certificate Minggu ke – 4 Maret 2020.
2. Implementasi Kebijakan (1 April 2020)



Daftar Peraturan yang di simplifikasi :
a.Permendag 38/2017 – Produk Industri Kehutanan – V-Legal
b.Permen Kelautan dan Perikanan 18/2018 – Perikanan – Health Certificate

B.2.PENYEDERHANAAN/PENGURANGAN LARTAS IMPOR UNTUK BAHAN BAKU

Latar Belakang :
    Untuk meningkatkan kelancaran ekspor dan daya saing, pemerintah perlu melakukan simplifikasi lanjutan dalam bentuk pengurangan/penurunan jumlah perizinan (lartas) ekspor.

Kebijakan :
1. Penurunan Jumlah Lartas impor khusus perusahaan  yang berstatus sebagai produsen dengan tujuan agar kegiatan produksinya lebih efisien dan meningkatkan daya saing. Untuk tahap awal akan diterapkan kepada impor Besi Baja.
2. Simplifikasi peraturan yang diatur lebih dari satu Kementerian Lembaga (duplikasi) dengan komoditi berupa : Hortikultura, Hewan dan Produk Hewan, serta Obat, Bahan Obat dan Makanan
3. Usulan agar ditambahkan bagi Lartas Produk Pangan Strategis untuk Manufaktur, seperti garam industri, gula, tepung, jagung, daging, kentang, dll.

Rencana Aksi :
1. Kementerian Lembaga menindaklanjuti untuk melakukan perubahan (Minggu ke-4 Maret 2020)
2. Implementasi Kebijakan (April 2020)

Daftar Peraturan yang di simplifikasi :
    Simplifikasi peraturan yang daitur lebih dari satu Kementerian Lembaga (duplikasi) dengan komoditi berupa :
-     Hortikultura – Permendag 44 / 2019
-     Hewan Produk Hewan - Permendag 72/2019
-     Obat, Bahan Obat dan Makanan - Perka BPOM 30 / 2017 – Perka BPOM 29/2017


B.3.PERCEPATAN PROSES EKSPOR IMPOR UNTUK REPUTABLE TRADER


Latar Belakang :
    Pemerintah perlu membedakan perlakuan (layanan dan pengawasan) kepada pelaku usaha (importir dan eksportir) berdasarkan reputasinya/tingkat kepatuhan. Pada prinsipnya perusahaan dengan reputasi baik perlu diberikan insentif dalam bentuk percepatan proses impor ekspor dan sebaliknya.

    Yang dimaksud dengan reputable traders adalah perusahaan yang terkait kegiatan ekspor impor yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi terdiri dari:
1.       Mitra Utama Kepabeanan (MITA)
2.       Authorized Economic Operator (AEO)

    Jumlah Perusahaan AEO sebanyak 136 perusahaan, di mana terdapat 27 perusahaan AEO yang bukan bergerak di bidang ekspor dan impor, sehingga jumlah perusahaan AEO yang diusulkan sebanyak 109 perusahaan.

    Jumlah perusahaan MITA sebanyak 626 perusahaan.

    Total perusahaan yang merupakan eksportir/importir sejumlah 735 perusahaan.


Kebijakan :
1.Lartas untuk reputable traders diproses dengan auto respon atau auto approval.
2.Penghapusan Laporan Surveyor terhadap komoditas yang diwajibkan.
3.Bea Cukai mengirimkan Laporan Realisasi Impor kepada K/L terkait.

Rencana Aksi :
1.Kementerian Lembaga menindaklanjuti untuk melakukan perubahan (Minggu ke - 4 Maret 2020)
2. Implementasi Kebijakan (1 April 2020)


B.4. PERCEPATAN PROSES EKSPOR-IMPOR MELALUI
NATIONAL LOGISTICS   ECOSYSTEM (NLE)
Latar Belakang :
 -  Indonesia perlu meningkatkan efisiensi khususnya di bidang logistik untuk meningkatkan daya saing yang setara dengan negara-negara satu peers.
 - Ukuran keberhasilan yang bisa digunakan antara lain: EoDB, Logistic Index dll.

Kebijakan :
1. Membuat platform logistik tunggal yang mengkolaborasikan system atau klaster logistic yang ada sekarang, yang meliputi platform layanan pemerintah (G2G) dan platform bisnis (B2B) sehingga antar system bisa saling terhubung input-outputnya.
2. Platform tunggal ini tidak menghilangkan kewenangan, proses bisnis dan layanan yang sudah dimiliki masing-masing entitas
3. Platform tunggal ini akan menjadi alat untuk memonitor janji layanan (SLA) dan standar teknis lainnya yang ditetapkan dalam masing-masing peraturan perundangan, sekaligus sebagai alat kontrol dalam implementasinya.
4. Kemenko Perekonomian mengkoordinasikan K/L terkait (a.l. Kemenkeu, Kemenhub, Kemendag, Kemenperin, Kementan, Kemen LHK, KKP, Kemenkes, Kemen BUMN, BPOM).

Rencana Aksi : Quick Wins
April :
1. Kolaborasi Penebusan Delivery Order (DO) dari agen pelayaran secara Online dan Penerbitan Surat Penyerahan Petikemas (SP2) oleh Terminal Operator (Tanjung Priok)
2. Kolaborasi Reputable Traders antara DJBC – Kementerian Perdagangan
Mei :
1. Kolaborasi NLE dengan Platform Trucking (Piloting di Tanjung Priok – Mei 2020) 
2. Ujicoba kolaborasi NLE dengan rantai pasok global (akhir Mei 2020)
3. Kesepakatan untuk pengawasan SDA melalui konsep kolaborasi 5 Pilar (ESDM dan Bea Cukai)
Juni :
1. Join Inspection BC Karantina (piloting Tanjung Emas dan Tanjung Perak pada akhir Maret, dan Tanjung Priok Juni 2020)
2. Kolaborasi INSW-Inaportnet (Juni 2020)


C.1 STIMULUS LAIN : OJK
Peraturan OJK (POJK) tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),

Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19, termasuk dalam hal ini adalah debitur UMKM.

o Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari:
   a. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar; dan
   b. Bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk debitur UMKM. Kualitas kredit/pembiayaan yang dilakukan restrukturisasi ditetapkan lancar setelah direstrukturisasi.

o Untuk debitur UMKM, Bank juga dapat menerapkan 2 kebijakan stimulus tersebut, yaitu:
   a. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain berdasarkan ketepatan membayar pokok dan/atau bunga; dan
   b. Melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan UMKM tersebut, dengan kualitas yang dapat langsung menjadi Lancar setelah dilakukan restrukturisasi kredit.


C.2 STIMULUS LAIN : BPJAMSOSTEK
Relaksasi pada Program BPJAMSOSTEK

a. BPJAMSOSTEK mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan relaksasi keuangan bagi dunia usaha
b. Pemberian stimulus ini akan dirumuskan dengan formulasi yang tepat agar tidak mempengaruhi manfaat kepada peserta dan mengganggu keberlangsungan dan ketahanan dana program jaminan sosial ketenagakerjaan.
c. Agar pemberian stimulus ini tidak mengganggu operasional dan pelayanan BPJAMSOSTEK peserta, perlu juga dilakukan penyesuaian terhadap regulasi yang mengatur Rencana Kerja dan Anggaran BPJAMSOSTEK.
d. Pemberian stimulus ini perlu diatur dalam ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023