PANDUAN PELAKSANAAN TUGAS SELAMA MASA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PANDUAN PELAKSANAAN TUGAS SELAMA MASA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI LINGKUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Yth. 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.
Para
Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3.
Para Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
4.
Para Kepala
Kantor Pelayanan Pajak;
5.
Para Kepala
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan;
6.
Kepala
Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
7.
Para Kepala
Bagian di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak;
8.
Para Kepala
Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; di seluruh
Indonesia.
A. Umum
Bahwa sehubungan dengan perkembangan informasi
terkait Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan telah diterbitkannya
Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-05/MK. 1/2020 tentang Panduan Tindak
Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
di Lingkungan Kementerian Keuangan, perlu menetapkan surat edaran mengenai
Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Mass Pencegahan Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
B. Maksud dan Tujuan
1. Mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi
pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan risiko COVID-19.
2. Memberikan panduan Work from Home (WFH)
bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam kaitannya dengan pencegahan
penyebaran COVID-19 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
3. Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta
layanan Direktorat Jenderal Pajak tetap berjalan secara efektif dan efisien.
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran Direktur Jenderal ini memuat
panduan untuk seluruh pegawai, pejabat, atasan langsung, dan pimpinan unit/satuan
kerja dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran COVID-19
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
D. Dasar
Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-05/MK.
1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.
E. Materi
1. Masa pencegahan penyebaran COVID-19 ditetapkan
mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020.
2. Selama masa pencegahan penyebaran COVID-19
seluruh pegawai agar:
a. membatasi aktivitas di luar rumah dan pusat
keramaian;
b. membatasi bepergian ke luar kota dari tempat
tinggal/tempat melaksanakan tugas; dan
c. tidak bepergian ke luar negeri tan pa izin
pejabat yang berwenang.
3. Penugasan kehadiran pegawai agar memperhatikan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor
SE-05/MK. 1/2020 dan pengaturan lebih detil sebagaimana diatur dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal
ini.
4. Pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan
selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 sebagai berikut:
a. Selama masa pencegahan penyebaran COVID-19, unit
vertikal di lingkungan DJP tetap beroperasi namun aktivitas di tempat pelayanan
perpajakan yang melakukan kontak langsung dengan Wajib Pajak, yaitu:
1) Tempat Pelayanan Terpadu (TPT);
2) Layanan di Luar Kantor (LDK);
3) Pelayanan Terpadu Satu Pintu seperti Mall
Pelayanan Publik (MPP); dan
4) Tempat lainnya;
ditiadakan sementara.
b. Dikecualikan dari huruf a, pelayanan langsung
pada Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN
Bandara) tetap buka.
c. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor
Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) agar memasang
pengumuman peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung
dengan mencantumkan media komunikasi yang dapat dihubungi meliputi nomor
telepon, whatsapp, alamat email pajak, dan saluran online
lainnya.
d. Daftar media komunikasi tersebut agar dikirimkan
kepada Direktorat P2Humas melalui alamat email: hubungan.internal@pajak.go.id untuk dipublikasikan pada laman pajak.go.id.
e. Layanan perpajakan bagi Wajib Pajak dilaksanakan
melalui optimalisasi sarana elektronik yang tersedia dan apabila sarana
elektronik belum tersedia, dapat dilakukan melalui pos.
f. Pembayaran dan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang
Pribadi Tahun Pajak
2019 dapat
dilakukan paling lambat tanggal 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi
keterlambatan.
g. Penyampaian SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan
untuk Masa Pajak Februari 2020 dapat dilakukan paling lambat tanggal 30 April
2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan, namun batas waktu penyetoran tetap
sesuai ketentuan yang berlaku.
h. Terhadap permohonan layanan administrasi
perpajakan seperti Surat Keterangan Bebas (SKB), Pemindahbukuan, Surat
Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) dan Iain-Iain, yang telah diajukan oleh Wajib
Pajak sebelum Surat Edaran Direktur Jenderal ini diterbitkan, diselesaikan
sesuai ketentuan yang berlaku tanpa kontak langsung dengan Wajib Pajak.
i. Terhadap kegiatan pengawasan, pemeriksaan,
penagihan, penegakan hukum dan penyelesaian keberatan, diupayakan:
1) dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email,
chat, video conference dan saluran online lainnya; dan
2) memprioritaskan kegiatan yang mendekati jatuh
tempo.
j. Tindakan penagihan aktif sementara ditiadakan
kecuali untuk tunggakan pajak yang sudah mendekati daluwarsa penagihan.
k. Surat
l. Kegiatan menghadiri sidang Banding dan Gugatari
baik di Pengadilan Pajak, Pengadilan Umum, dan Pengadilan Tata Usaha Negara
tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan penanganan
pencegahan penyebaran COVID-19 yang diterbitkan oleh Kantor Staf Kepresidenan.
(http://ksp.go.id/waspada-corona/index.html)
m. Kegiatan bimbingan teknis, sosialisasi, rapat
koordinasi, konsinyasi, monitoring dan evaluasi, serta kegiatan sejenis, yang
dilakukan secara langsung agar ditiadakan, dan kegiatan-kegiatan tersebut agar
dioptimalkan dengan penggunaan sarana telekomunikasi seperti telepon, email,
chat, video conference, dan saluran online lainnya.
n. Kegiatan study visit, praktik kerja
lapangan, magang, dan riset yang dilakukan oleh pelajar/mahasiswa di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak ditiadakan sementara.
o. Prosedur penerimaan berkas fisik agar
memperhatikan ketentuan pencegahan penyebaran COVID-19.
Rincian
mengenai ketentuan pencegahan penyebaran COVID-19 dalam pelaksanaan tugas
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat
Edaran Direktur Jenderal ini.
5. Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19,
pejabat eselon II atau pimpinan satuan kerja agar:
a. melaksanakan program sterilisasi dengan
disinfektan di unit kerja masing-masing, termasuk berkas, tempat-tempat umum
seperti masjid, aula, kantin, dan Iain-Iain.
b. melakukan karantina pegawai yang memiliki risiko
tinggi terpapar virus.
c. menyediakan perlengkapan sarung tangan, masker, hand
sanitizer, disinfektan, suplemen dan vitamin bagi Petugas UPRPPN Bandara.
d. mengoptimalkan penggunaan kendaraan dinas operasional
untuk transportasi pegawai.
Pusat Informasi
Untuk kelancaran pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal
ini, disediakan narahubung sebagai berikut:
1.
Koordinator:
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Setditjen
2. Kepegawaian: Kepala Bagian P4, Setditjen
3. Proses Bisnis: Kepala Subdirektorat Pengembangan
Pelayanan, Direktorat TPB
4. Pelayanan: Kepala Subdirektorat Pelayanan
Perpajakan, Direktorat P2 Humas
5. Pemeriksaan dan Penagihan: Kepala Subdirektorat
Perencanaan Pemeriksaan, Direktorat P2
6. Pengawasan Segmentasi: Kepala Subdirektorat
Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan, Direktorat PKP
7. Pengawasan Kewilayahan: Kepala Subdirektorat
Ekstensifikasi, Direktorat EP
8. Keberatan dan Banding: Kepala Subdirektorat
Banding dan Gugatan II, Direktorat
Keberatan dan Banding
9. Penegakan Hukum: Kepala Subdirektorat
Penyidikan, Direktorat Gakkum
10. Teknologi Informasi: Kepala Subdirektorat
Pengelolaan Infrastruktur dan Keamanan Sistem Informasi, Direktorat TIK
G. Penutup
1. Para Pejabat Eselon II dan Pejabat Eselon III
melakukan tindak lanjut dan pengawasan terkait Surat Edaran Direktur Jenderal
ini.
2. Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terbitnya kebijakan lebih lanjut dari
Direktur Jenderal Pajak.
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini
disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada
tanggal I5 Maret 2020
DIREKTUR JENDRAL PAJAK,
SURYO UTOMO
LAMPIRAN I
Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE-
^3 /PJ/2020
Tanggal : _S*
Maret 2020
A. Penugasan Kehadiran Pegawai
Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19
No
|
Subjek
|
Kriteria/
Keterangan
|
1.
|
Skala prioritas pegawai yang melakukan Work
From Home (WFH)
|
a.
kondisi
kesehatan pegawai yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
b.
terdapat
anggota keluarga serumah yang suspect/probable/confirmed COVID-19,
termasuk apabila ada anggota keluarga yang baru kembali dari luar negeri
c. ibu hamil
d. ibu yang baru melahirkan atau sedang menyusui
e.
pegawai
dengan usia di atas 50 tahun
f.
pegawai
yang menggunakan moda transportasi umum menuju kantor (untuk wilayah
Jabodetabek, Tangerang Selatan dan wilayah lain yang menurut penilaian atasan
memiliki resiko tinggi)
g. jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai
h. waktu tempuh pegawai menuju kantor
i.
efektifitas
minimum pelaksanaan tugas dan/atau pelayanan dengan memperhatikan jatuh tempo
pekerjaan
|
2.
|
Penjadwalan kehadiran pegawai
|
Pejabat eselon II atau
pimpinan satuan kerja mengatur kehadiran pegawai:
a.
pejabat pengawas dan supervisor
pemeriksa/penyidik, tetap masuk kantor dan
melaksanakan tugas seperti biasa, kecuali terdapat indikasi permasalahan kesehatan atau
pertimbangan atasan
b.
untuk
pegawai selain yang disebutkan pada huruf a, berlaku ketentuan bahwa pegawai
yang harus hadir , di kantor sebesar 20% dengan
tetap mempertimbangkan jatuh tempo pelaksanaan tugas dan/atau pelayanan
c.
penjadwalan
pegawai yang hadir di kantor dilaksanakan secara bergantian antar pegawai
dalam satu unit selama 1 (satu) minggu sekali bergantian dengan memperhatikan
skala prioritas pegawai sebagaimana diatur pada angka 1
d.
pimpinan
unit agar menunjuk pegawai yang bertanggung jawab untuk melakukan pencatatan
kehadiran pegawai
|
3.
|
Pelaksanaan tugas bagi pegawai WFH
|
a.
Pegawai
melaksanakan tugas sesuai dengan jam kerja dan harus tetap berada di rumah/tempat
tinggal
b.
Pegawai
diminta untuk mempelajari regulasi terbaru, antara lain:
1) ketentuan yang terkait
dengan program nasional mengenai kebijakan pengawasan dan
|
|
|
pemeriksaan dalam rangka
perluasan basis pajak; dan
2)
ketentuan yang terkait dengan registrasi Wajib Pajak
d.
merespon
arahan pimpinan sesegera mungkin pada saat jam kerja (on call)
e.
tidak
bepergian ke luar kota dari tempat melaksanakan WFH tanpa izin atasan
|
4.
|
Penggunaan teknologi
|
a.
Pelaksanaan
rapat, diskusi dan koordinasi agar memanfaatkan teknologi seperti aplikasi video
conference berupa zoom, skype, whatsapp dan sejenisnya
b.
Untuk
pelaksanaan surat menyurat, pegawai WFH agar menggunakan email dinas (email
pajak)
|
5.
|
Monitoring dan pelaporan
|
a.
Atasan
langsung dan unit kepatuhan internal agar mengawasi pelaksanaan WFH
b.
setiap
unit diharapkan mendata pegawai yang mangkir atau tidak ada kabar selama WFH
c. melaporkan pegawai yang dicurigai terpapar
COVID-
19 sesuai ND sebelumnya
|
No.
|
Na ma
|
NIP
|
Masuk
|
Pulang
|
||
Waktu
|
Check Mark (v>
|
Waktu
|
Check Mark (v)
|
|||
1
|
Aaaa
|
1970xxxx
|
07.12
|
V
|
17.01
|
V
|
2
|
Bbbb
|
1980xxx
|
07.00
|
V
|
17.10
|
V
|
1
3
|
Cbbb
|
1971xxx
|
07.30
|
V
|
17.15
|
V
|
dst
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
NIP
1
Semua Na ma dan NIP pegawai sudah tercetak dalam daftar presensi
2
Petugas yang ditunjuk mengisi jam masuk dan jam pulang pegawai
yang bersangkutan
3
Jadwal load presensi di SIKKA adalah dilakukan antara jam 08.00
s.d 10.00 waktu setempat untiik presensi pagi hari yang berkenaan dan presensi
pulang hari sebelumnya
4
Formulir ini disiapkan oleh pengelola kepegawaian masing-masing
unit
LAMPIRAN II
Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE- VS /pj/2020
Tanggal : 15 Maret 2020
Ketentuan Pelaksanaan Tugas Dalam Masa Pencegahan
Penyebaran COVID-19 A. Penanganan Pelaksanaan Tugas
No
|
Subjek
|
Penanganan
|
1.
|
SPT Tahunan
|
a.
Penyampaian
SPT Tahunan diarahkan melalui sarana pelaporan elektronik atau online
(e- filing/e-form).
b.
Kegiatan
asistensi pengisian SPT secara langsung ditiadakan.
c.
Kerja
sama dengan pihak eksternal seperti konsultan pajak, asosiasi, pengusaha,
relawan pajak dan Iain-Iain dalam melayani konsultasi dan bimbingan e-filing
ditiadakan.
d.
SPT
Tahunan yang sesuai ketentuan belum wajib disampaikan secara e-filing
dapat disampaikan melalui pos.
e. Layanan lupa EFIN diajukan kepada:
1)
Kantor
Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP); atau
2)
KPP
melalui saluran telepon dan email pajak masing-masing unit. (Prosedur
tercantum dalam bagian B)
f.
Permintaan
aktivasi EFIN disampaikan melalui email pajak masing-masing KPP dan
langsung diaktivasi, verifikasi dapat dilakukan kemudian. (Prosedur tercantum
dalam bagian C)
g.
Wajib
Pajak dapat secara mandiri melakukan pengisian SPT Tahunan dengan panduan yang
ada di website pajak.go.id, media sosial DJP, media lain serta dapat
berkonsultasi dengan petugas melalui telepon, email, chat, video
conference dan saluran online lainnya
|
2.
|
SPT Masa
|
a.
Penyampaian
SPT Masa diarahkan melalui e- filing (PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 4(2),
PPN 1111 dan PPN 1111DM)
b.
Penyampaian
SPT Masa yang sesuai ketentuan belum wajib disampaikan secara e-filing
dapat disampaikan melalui pos.
(PPh Pasal 15,
PPh Pasal 22, PPh
Pasal 23/26, dan PPN 1107 PUT)
|
3._
|
Pelayanan
|
a.
Layanan
perpajakan di luar kantor (LDK), PTSP
(MPP), ditiadakan. Untuk penutupan MPP agar
dikomunikasikan dengan penyelenggara
kegiatan (Pemerintah Daerah/Badan Koordinasi Penanaman
Modal)
b.
Permintaan
sertifikat elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang masa berlaku
sertifikat
|
|
|
elektroniknya habis dalam periode pencegahan penyebaran
COVID-19 dapat dimintakan secara online. Dalam hal belum tersedia
saluran online, sertifikat elektronik diajukan melalui email/pos (dengan
Proof of Record Ownership /PORO lupa EFIN untuk Wajib Pajak Badan), passphrase
sementara diinput oleh petugas berdasarkan persetujuan PKP dan
diberitahukan kepada PKP. Setelah periode pencegahan penyebaran COVID-19
selesai PKP dapat mengajukan sertifikat elektronik baru sesuai ketentuan
perpajakan.
c.
Permohonan
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diajukan melalui pos. Pengajuan sertifikat
elektronik diajukan melalui email/pos (dengan PORO lupa EFIN untuk
Wajib Pajak Badan). Passphrase sementara diinput oleh petugas
berdasarkan persetujuan PKP dan diberitahukan kepada PKP. Setelah periode
pencegahan penyebaran COVID-19 selesai, PKP dapat mengajukan sertifikat
elektronik baru sesuai ketentuan perpajakan.
d.
Jatuh
tempo untuk penyelesaian permohonan yang diajukan melalui pos, dihitung sejak
permohonan diterima lengkap.
|
4.
|
Edukasi/Penyuluhan
|
a.
Kegiatan
edukasi dan sosialisasi/penyuluhan secara langsung ditiadakan sementara dan
mempersilakan Wajib Pajak mendapatkan informasi dari website atau
sarana informasi lainnya.
b.
Kegiatan
dialog dan edukasi terkait kewajiban perpajakan yang diminta pihak ketiga
berupa penyuluhan langsung, undangan sebagai narasumber, dan Iain-Iain
ditiadakan sementara, diarahkan untuk mengikuti informasi dari website dan
sarana informasi lainnya.
|
5.
|
Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan
Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara)
|
a.
Layanan
kepada turis asing dilakukan tanpa kontak langsung, dan turis asing tidak
diperkenankan memasuki ruangan.
b. Petugas UPRPPN Bandara dapat melakukan
pencocokan jenis dan jumlah barang bawaan
dengan Faktur Pajak Khusus dengan
menunjukkan barang dari
luar konter (sampling).
c.
Berkas
yang diterima dari turis asing disampaikan ke KPP setelah disimpan
sekurangnya 12 jam dengan terlebih dahulu dilakukan penyemprotan disinfektan.
|
6.
|
Pengawasan
|
a.
Komunikasi
dengan Wajib Pajak dilakukan tanpa kontak fisik. Komunikasi dilakukan melalui
email, telepon, chat, video conference dan saluran online
lainnya.
b.
Kegiatan
visit dalam rangka pengawasan sementara ditiadakan.
c. Pengawasan kewilayahan sementara ditiadakan.
|
7.
|
Pemeriksaan
|
a.
Tidak ada
Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) baru yang diterbitkan.
b.
SP2 yang
sudah terbit dan belum disampaikan, ditunda penyampaiannya, kecuali SP2 atas
SPT Lebih Bayar.
c.
SP2 yang
sudah terbit dan sudah disampaikan, tetap dilanjutkan sesuai prosedur yang
berlaku.
d.
Komunikasi,
peminjaman dokumen, pemanggilan WP, agar dilakukan tan pa kontak fisik, namun
dilakukan melalui email, telepon, chat, dan saluran online
lainnya.
e.
Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), tanggapan, undangan, dan dokumen
terkait disampaikan kepada Wajib Pajak melalui faximile atau saluran online
lainnya.
f.
Closing
conference diupayakan melalui
video conference, untuk pemeriksaan yang jatuh tempo (terutama
pemeriksaan SPT Lebih Bayar).
g.
Berita
Acara (BA) dapat ditandatangani melalui surat menyurat atau masing-masing
pihak membuat surat pernyataan persetujuan atau penolakan.
|
8.
|
Keberatan
|
Surat Pemberitahuan Untuk
Hadir(SPUH) dan Berita Acara Kehadiran/Ketidakhadiran dalam proses keberatan:
a.
Dilakukan
secara tertulis dan dikirim melalui email kepada Wajib Pajak;
b.
Sepanjang
Wajib Pajak telah memberikan jawaban atas sengketa dalam SPUH dan WP telah
menandatangani BA dalam bentuk file pdf, kemudian mengirimkan via email maka
Wajib Pajak dianggap telah memberikan jawaban dan hadir;
c.
Komunikasi
PK dengan WP dapat melalui email,telepon, chat,
dan saluran online lainnya, yang direkam dan telah mendapat
persetujuan Wajib Pajak.
|
9.
|
Banding, gugatan, dan sidang lainnya
|
Pegawai yang ditugaskan
tetap hadir pada hari di mana sidang berlangsung, selama sidang tidak
ditunda.
|
10.
|
Penerimaan Berkas dari Wajib Pajak melalui pos
|
a.
Dokumen
yang diterima dari Wajib Pajak atau pihak lain harus dilakukan penyemprotan
disinfektan.
b.
Dokumen
dapat diproses sesuai prosedur yang berlaku, sekurang-kurangnya 12 jam
setelah kegiatan penyemprotan disinfektan.
|
B.
Prosedur Layanan Lupa EFIN
1. Melalui Email Pajak:
a. Wajib Pajak menyampaikan permohonan layanan lupa
EFIN melalui email pajak res mi masing-masing KPP.
b.
Satu email
WP hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
c.
Permohonan
WP lewat email dilengkapi data untuk verifikasi PORO sebagai berikut:
1) EFIN WP OP:
a)
NPWP;
b)
Nama;
c)
NIK;
d)
Alamat
tempat tinggal;
e)
Alamat email
yang terdaftar di DJP Online; dan
f)
Nomor
telepon yang terdaftar di DJP Online.
2) EFIN WP Badan:
a) NPWP;
b)
Nama;
c)
Alamat
email yang terdaftar di DJP Online;
d) Nomor telepon yang terdaftar di DJP Online;
e) EFIN salah satu Pengurus yang tercantum dalam
SPT Tahunan PPh Badan yang sudah jatuh tempo;
f) Nomor HP yang mengajukan; dan
g) Tahun Pajak, Status dan Nominal SPT Tahunan
Badan Terakhir yang dilaporkan.
d.
Dalam hal
belum dilengkapi data seperti pada poin c, Wajib Pajak mengirimkan swafoto
dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
e.
Petugas
melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan
data di aplikasi yang disediakan DJP.
f. Apabila semua data sesuai, petugas membuat
pemberitahuan EFIN dalam bentuk portable document file (pdf) dan
mengirimkannya melalui email.
2. Melalui telepon:
a. WP menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN
melalui saluran telepon.
b.
Satu
panggilan telepon hanya untuk satu pemberian layanan lupa EFIN dengan
memastikan penelepon tersebut adalah Wajib Pajak yang bersangkutan (untuk WP
OP) atau wakil Wajib Pajak Badan (untuk WP Badan)
c. Petugas KPP melakukan verifikasi PORO, sebagai
berikut:
1) EFIN WP OP:
a) NPWP;
b)
Nama;
c)
NIK;
d)
Alamat
tempat tinggal;
e) Alamat email yang terdaftar di DJP
Online; dan
f) Nomor telepon yang terdaftar di DJP Online.
2) EFIN WP Badan:
a)
NPWP;
b)
Nama;
c)
Alamat email
yang terdaftar di DJP Online;
d)
Nomor
telepon yang terdaftar di DJP Online;
e) EFIN salah satu Pengurus yang tercantum dalam
SPT Tahunan PPh Badan yang sudah jatuh tempo;
f)
Nomor HP
yang mengajukan; dan
g) Tahun Pajak, Status dan Nominal SPT Tahunan
Badan Terakhir yang dilaporkan.
d.
Petugas
melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan
data di aplikasi yang disediakan DJP
e.
Apabila
semua data sesuai, petugas membuat pemberitahuan EFIN dalam bentuk pdf
terproteksi password.
f. Petugas mengirimkan pdf terproteksi ke email
terdaftar di DJP Online. Kemudian, petugas menyampaikan password pdf
tersebut pada saat interaksi telepon berlangsung.
1.
WP
menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui email pajak resmi masing-
masing KPP.
2. Satu email WP hanya untuk satu permohonan
layanan aktivasi EFIN
3. Wajib Pajak mengirimkan swafoto dengan memegang
KTP dan kartu NPWP.
4.
Petugas
melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan
data di aplikasi yang disediakan DJP.
5. Apabila
semua data sesuai, petugas membuat pemberitahuan EFIN dalam bentuk portable
document file (pdf) dan mengirimkannya melalui email.
DIREKTUR JENDRAL PAJAK,
SURYO UTOMO
Komentar
Posting Komentar