PANDUAN PELAKSANAAN TUGAS SELAMA MASA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

PANDUAN PELAKSANAAN TUGAS SELAMA MASA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Yth. 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.      Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3.      Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
4.      Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
5.      Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan;
6.      Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
7.      Para Kepala Bagian di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak;
8.      Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; di seluruh Indonesia.
A.     Umum
Bahwa sehubungan dengan perkembangan informasi terkait Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan telah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-05/MK. 1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan, perlu menetapkan surat edaran mengenai Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Mass Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
B.     Maksud dan Tujuan
1.    Mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan risiko COVID-19.
2.    Memberikan panduan Work from Home (WFH) bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam kaitannya dengan pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
3.    Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Direktorat Jenderal Pajak tetap berjalan secara efektif dan efisien.
C.     Ruang Lingkup
Surat Edaran Direktur Jenderal ini memuat panduan untuk seluruh pegawai, pejabat, atasan langsung, dan pimpinan unit/satuan kerja dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran COVID-19 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
D.     Dasar
Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-05/MK. 1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.
E.     Materi
1.   Masa pencegahan penyebaran COVID-19 ditetapkan mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020.
2.    Selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 seluruh pegawai agar:
a.    membatasi aktivitas di luar rumah dan pusat keramaian;
b.   membatasi bepergian ke luar kota dari tempat tinggal/tempat melaksanakan tugas; dan
c.    tidak bepergian ke luar negeri tan pa izin pejabat yang berwenang.
3.   Penugasan kehadiran pegawai agar memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-05/MK. 1/2020 dan pengaturan lebih detil sebagaimana diatur dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
4.   Pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 sebagai berikut:
a.    Selama masa pencegahan penyebaran COVID-19, unit vertikal di lingkungan DJP tetap beroperasi namun aktivitas di tempat pelayanan perpajakan yang melakukan kontak langsung dengan Wajib Pajak, yaitu:
1)      Tempat Pelayanan Terpadu (TPT);
2)      Layanan di Luar Kantor (LDK);
3)      Pelayanan Terpadu Satu Pintu seperti Mall Pelayanan Publik (MPP); dan
4)      Tempat lainnya;
ditiadakan sementara.
b.     Dikecualikan dari huruf a, pelayanan langsung pada Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara) tetap buka.
c.     Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) agar memasang pengumuman peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung dengan mencantumkan media komunikasi yang dapat dihubungi meliputi nomor telepon, whatsapp, alamat email pajak, dan saluran online lainnya.
d.     Daftar media komunikasi tersebut agar dikirimkan kepada Direktorat P2Humas melalui alamat email: hubungan.internal@pajak.go.id untuk dipublikasikan pada laman pajak.go.id.
e.     Layanan perpajakan bagi Wajib Pajak dilaksanakan melalui optimalisasi sarana elektronik yang tersedia dan apabila sarana elektronik belum tersedia, dapat dilakukan melalui pos.
f.       Pembayaran dan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak
2019 dapat dilakukan paling lambat tanggal 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.
g.     Penyampaian SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020 dapat dilakukan paling lambat tanggal 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan, namun batas waktu penyetoran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
h.     Terhadap permohonan layanan administrasi perpajakan seperti Surat Keterangan Bebas (SKB), Pemindahbukuan, Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) dan Iain-Iain, yang telah diajukan oleh Wajib Pajak sebelum Surat Edaran Direktur Jenderal ini diterbitkan, diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa kontak langsung dengan Wajib Pajak.
i.       Terhadap kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, penegakan hukum dan penyelesaian keberatan, diupayakan:
1)     dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya; dan
2)      memprioritaskan kegiatan yang mendekati jatuh tempo.

j.       Tindakan penagihan aktif sementara ditiadakan kecuali untuk tunggakan pajak yang sudah mendekati daluwarsa penagihan.
k.      Surat
l.       Kegiatan menghadiri sidang Banding dan Gugatari baik di Pengadilan Pajak, Pengadilan Umum, dan Pengadilan Tata Usaha Negara tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan penanganan pencegahan penyebaran COVID-19 yang diterbitkan oleh Kantor Staf Kepresidenan. (http://ksp.go.id/waspada-corona/index.html)
m.    Kegiatan bimbingan teknis, sosialisasi, rapat koordinasi, konsinyasi, monitoring dan evaluasi, serta kegiatan sejenis, yang dilakukan secara langsung agar ditiadakan, dan kegiatan-kegiatan tersebut agar dioptimalkan dengan penggunaan sarana telekomunikasi seperti telepon, email, chat, video conference, dan saluran online lainnya.
n.     Kegiatan study visit, praktik kerja lapangan, magang, dan riset yang dilakukan oleh pelajar/mahasiswa di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ditiadakan sementara.
o.     Prosedur penerimaan berkas fisik agar memperhatikan ketentuan pencegahan penyebaran COVID-19.
Rincian mengenai ketentuan pencegahan penyebaran COVID-19 dalam pelaksanaan tugas tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
5.   Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, pejabat eselon II atau pimpinan satuan kerja agar:
a.     melaksanakan program sterilisasi dengan disinfektan di unit kerja masing-masing, termasuk berkas, tempat-tempat umum seperti masjid, aula, kantin, dan Iain-Iain.
b.      melakukan karantina pegawai yang memiliki risiko tinggi terpapar virus.
c.     menyediakan perlengkapan sarung tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, suplemen dan vitamin bagi Petugas UPRPPN Bandara.
d.     mengoptimalkan penggunaan kendaraan dinas operasional untuk transportasi pegawai.
Pusat Informasi
Untuk kelancaran pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal ini, disediakan narahubung sebagai berikut:
1.     Koordinator: Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Setditjen
2.     Kepegawaian: Kepala Bagian P4, Setditjen
3.     Proses Bisnis: Kepala Subdirektorat Pengembangan Pelayanan, Direktorat TPB
4.     Pelayanan: Kepala Subdirektorat Pelayanan Perpajakan, Direktorat P2 Humas
5.     Pemeriksaan dan Penagihan: Kepala Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan, Direktorat P2
6.     Pengawasan Segmentasi: Kepala Subdirektorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan, Direktorat PKP
7.      Pengawasan Kewilayahan: Kepala Subdirektorat Ekstensifikasi, Direktorat EP
8.      Keberatan dan Banding: Kepala Subdirektorat Banding dan Gugatan II, Direktorat
Keberatan dan Banding
9.      Penegakan Hukum: Kepala Subdirektorat Penyidikan, Direktorat Gakkum
10.   Teknologi Informasi: Kepala Subdirektorat Pengelolaan Infrastruktur dan Keamanan Sistem Informasi, Direktorat TIK
G. Penutup
1.  Para Pejabat Eselon II dan Pejabat Eselon III melakukan tindak lanjut dan pengawasan terkait Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
2.  Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terbitnya kebijakan lebih lanjut dari Direktur Jenderal Pajak.
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal I5 Maret 2020

DIREKTUR JENDRAL PAJAK,
SURYO UTOMO
LAMPIRAN I
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE- ^3 /PJ/2020
Tanggal : _S* Maret 2020
A. Penugasan Kehadiran Pegawai Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19
No
Subjek
Kriteria/ Keterangan
1.
Skala prioritas pegawai yang melakukan Work
From Home (WFH)
a.    kondisi kesehatan pegawai yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
b.    terdapat anggota keluarga serumah yang suspect/probable/confirmed COVID-19, termasuk apabila ada anggota keluarga yang baru kembali dari luar negeri
c.     ibu hamil
d.     ibu yang baru melahirkan atau sedang menyusui
e.     pegawai dengan usia di atas 50 tahun
f.      pegawai yang menggunakan moda transportasi umum menuju kantor (untuk wilayah Jabodetabek, Tangerang Selatan dan wilayah lain yang menurut penilaian atasan memiliki resiko tinggi)
g.    jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai
h.    waktu tempuh pegawai menuju kantor
i.      efektifitas minimum pelaksanaan tugas dan/atau pelayanan dengan memperhatikan jatuh tempo pekerjaan
2.
Penjadwalan kehadiran pegawai
Pejabat eselon II atau pimpinan satuan kerja mengatur kehadiran pegawai:
a.    pejabat            pengawas           dan           supervisor
pemeriksa/penyidik, tetap masuk kantor dan melaksanakan tugas seperti biasa, kecuali terdapat indikasi         permasalahan         kesehatan         atau
pertimbangan atasan
b.    untuk pegawai selain yang disebutkan pada huruf a, berlaku ketentuan bahwa pegawai yang harus hadir , di kantor sebesar 20% dengan tetap mempertimbangkan jatuh tempo pelaksanaan tugas dan/atau pelayanan
c.    penjadwalan pegawai yang hadir di kantor dilaksanakan secara bergantian antar pegawai dalam satu unit selama 1 (satu) minggu sekali bergantian dengan memperhatikan skala prioritas pegawai sebagaimana diatur pada angka 1
d.    pimpinan unit agar menunjuk pegawai yang bertanggung jawab untuk melakukan pencatatan kehadiran pegawai
3.
Pelaksanaan tugas bagi pegawai WFH
a.    Pegawai melaksanakan tugas sesuai dengan jam kerja dan harus tetap berada di rumah/tempat tinggal
b.    Pegawai diminta untuk mempelajari regulasi terbaru, antara lain:
1) ketentuan yang terkait dengan program nasional mengenai        kebijakan       pengawasan       dan



pemeriksaan dalam rangka perluasan basis pajak; dan
2) ketentuan yang terkait dengan registrasi Wajib Pajak
c.    Membuat laporan kegiatan setiap hari dengan menggunakan logbook (https://logbook.pajak.go.id)
d.    merespon arahan pimpinan sesegera mungkin pada saat jam kerja (on call)
e.    tidak bepergian ke luar kota dari tempat melaksanakan WFH tanpa izin atasan
4.
Penggunaan teknologi
a.    Pelaksanaan rapat, diskusi dan koordinasi agar memanfaatkan teknologi seperti aplikasi video conference berupa zoom, skype, whatsapp dan sejenisnya
b.    Untuk pelaksanaan surat menyurat, pegawai WFH agar menggunakan email dinas (email pajak)
5.
Monitoring dan pelaporan
a.    Atasan langsung dan unit kepatuhan internal agar mengawasi pelaksanaan WFH
b.    setiap unit diharapkan mendata pegawai yang mangkir atau tidak ada kabar selama WFH
c.    melaporkan pegawai yang dicurigai terpapar COVID-
19 sesuai ND sebelumnya


No.
Na ma
NIP
Masuk
Pulang
Waktu
Check Mark (v>
Waktu
Check Mark (v)
1
Aaaa
1970xxxx
07.12
V
17.01
V
2
Bbbb
1980xxx
07.00
V
17.10
V
1
3
Cbbb
1971xxx
07.30
V
17.15
V
dst










































NIP
1         Semua Na ma dan NIP pegawai sudah tercetak dalam daftar presensi
2         Petugas yang ditunjuk mengisi jam masuk dan jam pulang pegawai yang bersangkutan
3         Jadwal load presensi di SIKKA adalah dilakukan antara jam 08.00 s.d 10.00 waktu setempat untiik presensi pagi hari yang berkenaan dan presensi pulang hari sebelumnya
4         Formulir ini disiapkan oleh pengelola kepegawaian masing-masing unit

LAMPIRAN II
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE- VS /pj/2020
Tanggal : 15 Maret 2020
Ketentuan Pelaksanaan Tugas Dalam Masa Pencegahan Penyebaran COVID-19 A. Penanganan Pelaksanaan Tugas
No
Subjek
Penanganan
1.
SPT Tahunan
a.     Penyampaian SPT Tahunan diarahkan melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e- filing/e-form).
b.    Kegiatan asistensi pengisian SPT secara langsung ditiadakan.
c.    Kerja sama dengan pihak eksternal seperti konsultan pajak, asosiasi, pengusaha, relawan pajak dan Iain-Iain dalam melayani konsultasi dan bimbingan e-filing ditiadakan.
d.    SPT Tahunan yang sesuai ketentuan belum wajib disampaikan secara e-filing dapat disampaikan melalui pos.
e.     Layanan lupa EFIN diajukan kepada:
1)   Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP); atau
2)   KPP melalui saluran telepon dan email pajak masing-masing unit. (Prosedur tercantum dalam bagian B)
f.      Permintaan aktivasi EFIN disampaikan melalui email pajak masing-masing KPP dan langsung diaktivasi, verifikasi dapat dilakukan kemudian. (Prosedur tercantum dalam bagian C)
g.    Wajib Pajak dapat secara mandiri melakukan pengisian SPT Tahunan dengan panduan yang ada di website pajak.go.id, media sosial DJP, media lain serta dapat berkonsultasi dengan petugas melalui telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya
2.
SPT Masa
a.    Penyampaian SPT Masa diarahkan melalui e- filing (PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 4(2), PPN 1111 dan PPN 1111DM)
b.    Penyampaian SPT Masa yang sesuai ketentuan belum wajib disampaikan secara e-filing dapat disampaikan melalui pos.
(PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPN 1107 PUT)
3._
Pelayanan
a.    Layanan perpajakan di luar kantor (LDK), PTSP
(MPP), ditiadakan. Untuk penutupan MPP agar dikomunikasikan        dengan         penyelenggara
kegiatan (Pemerintah Daerah/Badan Koordinasi Penanaman Modal)
b.    Permintaan sertifikat elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang masa berlaku sertifikat




elektroniknya habis dalam periode pencegahan penyebaran COVID-19 dapat dimintakan secara online. Dalam hal belum tersedia saluran online, sertifikat elektronik diajukan melalui email/pos (dengan Proof of Record Ownership /PORO lupa EFIN untuk Wajib Pajak Badan), passphrase sementara diinput oleh petugas berdasarkan persetujuan PKP dan diberitahukan kepada PKP. Setelah periode pencegahan penyebaran COVID-19 selesai PKP dapat mengajukan sertifikat elektronik baru sesuai ketentuan perpajakan.
c.     Permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diajukan melalui pos. Pengajuan sertifikat elektronik diajukan melalui email/pos (dengan PORO lupa EFIN untuk Wajib Pajak Badan). Passphrase sementara diinput oleh petugas berdasarkan persetujuan PKP dan diberitahukan kepada PKP. Setelah periode pencegahan penyebaran COVID-19 selesai, PKP dapat mengajukan sertifikat elektronik baru sesuai ketentuan perpajakan.
d.    Jatuh tempo untuk penyelesaian permohonan yang diajukan melalui pos, dihitung sejak permohonan diterima lengkap.
4.
Edukasi/Penyuluhan
a.    Kegiatan edukasi dan sosialisasi/penyuluhan secara langsung ditiadakan sementara dan mempersilakan Wajib Pajak mendapatkan informasi dari website atau sarana informasi lainnya.
b.    Kegiatan dialog dan edukasi terkait kewajiban perpajakan yang diminta pihak ketiga berupa penyuluhan langsung, undangan sebagai narasumber, dan Iain-Iain ditiadakan sementara, diarahkan untuk mengikuti informasi dari website dan sarana informasi lainnya.
5.
Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara)
a.     Layanan kepada turis asing dilakukan tanpa kontak langsung, dan turis asing tidak diperkenankan memasuki ruangan.
b.    Petugas UPRPPN Bandara dapat melakukan
pencocokan jenis dan jumlah barang bawaan dengan Faktur Pajak Khusus                     dengan
menunjukkan barang dari luar konter (sampling).
c.    Berkas yang diterima dari turis asing disampaikan ke KPP setelah disimpan sekurangnya 12 jam dengan terlebih dahulu dilakukan penyemprotan disinfektan.
6.
Pengawasan
a.     Komunikasi dengan Wajib Pajak dilakukan tanpa kontak fisik. Komunikasi dilakukan melalui email, telepon, chat, video conference dan saluran online lainnya.
b.    Kegiatan visit dalam rangka pengawasan sementara ditiadakan.
c.     Pengawasan kewilayahan sementara ditiadakan.


7.
Pemeriksaan
a.    Tidak ada Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) baru yang diterbitkan.
b.    SP2 yang sudah terbit dan belum disampaikan, ditunda penyampaiannya, kecuali SP2 atas SPT Lebih Bayar.
c.    SP2 yang sudah terbit dan sudah disampaikan, tetap dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.
d.    Komunikasi, peminjaman dokumen, pemanggilan WP, agar dilakukan tan pa kontak fisik, namun dilakukan melalui email, telepon, chat, dan saluran online lainnya.
e.    Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), tanggapan, undangan, dan dokumen terkait disampaikan kepada Wajib Pajak melalui faximile atau saluran online lainnya.
f.      Closing conference diupayakan melalui video conference, untuk pemeriksaan yang jatuh tempo (terutama pemeriksaan SPT Lebih Bayar).
g.     Berita Acara (BA) dapat ditandatangani melalui surat menyurat atau masing-masing pihak membuat surat pernyataan persetujuan atau penolakan.
8.
Keberatan
Surat Pemberitahuan Untuk Hadir(SPUH) dan Berita Acara Kehadiran/Ketidakhadiran dalam proses keberatan:
a.    Dilakukan secara tertulis dan dikirim melalui email kepada Wajib Pajak;
b.   Sepanjang Wajib Pajak telah memberikan jawaban atas sengketa dalam SPUH dan WP telah menandatangani BA dalam bentuk file pdf, kemudian mengirimkan via email maka Wajib Pajak dianggap telah memberikan jawaban dan hadir;
c.    Komunikasi PK dengan WP dapat melalui email,telepon, chat, dan saluran online lainnya, yang direkam dan telah mendapat persetujuan Wajib Pajak.
9.
Banding, gugatan, dan sidang lainnya
Pegawai yang ditugaskan tetap hadir pada hari di mana sidang berlangsung, selama sidang tidak ditunda.
10.
Penerimaan Berkas dari Wajib Pajak melalui pos
a.     Dokumen yang diterima dari Wajib Pajak atau pihak lain harus dilakukan penyemprotan disinfektan.
b.     Dokumen dapat diproses sesuai prosedur yang berlaku, sekurang-kurangnya 12 jam setelah kegiatan penyemprotan disinfektan.

B. Prosedur Layanan Lupa EFIN
1.    Melalui Email Pajak:
a.    Wajib Pajak menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui email pajak res mi masing-masing KPP.
b.    Satu email WP hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
c.    Permohonan WP lewat email dilengkapi data untuk verifikasi PORO sebagai berikut:
1)    EFIN WP OP:
a)     NPWP;
b)     Nama;
c)     NIK;
d)     Alamat tempat tinggal;
e)     Alamat email yang terdaftar di DJP Online; dan
f)      Nomor telepon yang terdaftar di DJP Online.
2)     EFIN WP Badan:
a)    NPWP;
b)     Nama;
c)     Alamat email yang terdaftar di DJP Online;
d)     Nomor telepon yang terdaftar di DJP Online;
e)  EFIN salah satu Pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan yang sudah jatuh tempo;
f)      Nomor HP yang mengajukan; dan
g)  Tahun Pajak, Status dan Nominal SPT Tahunan Badan Terakhir yang dilaporkan.
d.    Dalam hal belum dilengkapi data seperti pada poin c, Wajib Pajak mengirimkan swafoto dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
e.    Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan data di aplikasi yang disediakan DJP.
f.     Apabila semua data sesuai, petugas membuat pemberitahuan EFIN dalam bentuk portable document file (pdf) dan mengirimkannya melalui email.
2.    Melalui telepon:
a.    WP menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui saluran telepon.
b.    Satu panggilan telepon hanya untuk satu pemberian layanan lupa EFIN dengan memastikan penelepon tersebut adalah Wajib Pajak yang bersangkutan (untuk WP OP) atau wakil Wajib Pajak Badan (untuk WP Badan)
c.    Petugas KPP melakukan verifikasi PORO, sebagai berikut:
1)    EFIN WP OP:
a)    NPWP;
b)     Nama;
c)     NIK;
d)     Alamat tempat tinggal;
e)     Alamat email yang terdaftar di DJP Online; dan
f)      Nomor telepon yang terdaftar di DJP Online.
2)     EFIN WP Badan:
a)    NPWP;
b)    Nama;
c)    Alamat email yang terdaftar di DJP Online;
d)    Nomor telepon yang terdaftar di DJP Online;
e)  EFIN salah satu Pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan yang sudah jatuh tempo;
f)      Nomor HP yang mengajukan; dan
g)  Tahun Pajak, Status dan Nominal SPT Tahunan Badan Terakhir yang dilaporkan.
d.    Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan data di aplikasi yang disediakan DJP
e.    Apabila semua data sesuai, petugas membuat pemberitahuan EFIN dalam bentuk pdf terproteksi password.
f.     Petugas mengirimkan pdf terproteksi ke email terdaftar di DJP Online. Kemudian, petugas menyampaikan password pdf tersebut pada saat interaksi telepon berlangsung.
1.    WP menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui email pajak resmi masing- masing KPP.
2.    Satu email WP hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
3.    Wajib Pajak mengirimkan swafoto dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
4.    Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan data di aplikasi yang disediakan DJP.
5. Apabila semua data sesuai, petugas membuat pemberitahuan EFIN dalam bentuk portable document file (pdf) dan mengirimkannya melalui email.


DIREKTUR JENDRAL PAJAK,



SURYO UTOMO

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023