Pemerintah Umumkan Stimulus Ekonomi Kedua untuk Menangani Dampak COVID-19 Jakarta, 13 Maret 2020
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG
PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
No. HM.4.6/32/SET.M.EKON.2.3/03/2020
Pemerintah
Umumkan Stimulus Ekonomi Kedua untuk Menangani Dampak COVID-19 Jakarta, 13 Maret 2020
Pada
11 Maret 2020, World Health Organization (WHO) mengumumkan bahwa Wabah
Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah menjadi pandemi. Artinya, wabah
penyakit ini telah terjadi pada geografis yang luas atau menyebar secara
global. Jumlah kasus di seluruh dunia mencapai angka
120.000 dan kematian telah melebihi 4.300. Kondisi tersebut
mendesak pemerintah seluruh
dunia untuk meningkatkan
upaya pembatasan.
“Dampak
terhadap sektor ekonomi tentu tidak dapat dielakkan lagi. Pertumbuhan ekonomi
dunia diproyeksikan akan terkontraksi semakin dalam. Untuk itu, Pemerintah
memerhatikan isu-isu yang memerlukan kebijakan khusus,” ujar Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers
tentang Stimulus Ekonomi II Penanganan Dampak COVID-19, Jumat (13/2) di
kantornya.
Isu-isu
tersebut antara lain terkait dengan (1) ketersediaan stok dan pasokan pangan
yang akan mempengaruhi stabilitas harga pangan; (2) pembatasan perjalanan dan
mobilitas pekerja yang mempengaruhi sektor pariwisata dan transportasi; (3)
disrupsi produksi, distribusi, dan rantai pasok yang mempengaruhi kinerja
sektor manufaktur dan turunannya; serta 4) kejatuhan harga minyak dunia akibat pelemahan permintaan dan
perang harga minyak antara Arab Saudi dan Rusia.
Menko
Airlangga menjelaskan, untuk menjaga agar sektor riil tetap bergerak serta
menjaga daya beli masyarakat demi mendorong kinerja ekonomi domestik,
Pemerintah kembali mengeluarkan stimulus ekonomi baik stimulus fiskal maupun
non-fiskal.
Stimulus Fiskal dalam rangka Penanganan COVID-19
· Pertama, relaksasi Pajak
Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21)
Relaksasi diberikan melalui skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% atas
penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp200 juta pada sektor
industri pengolahan (termasuk KITE dan KITE IKM). PPh DTP diberikan selama 6
bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020. Nilai besaran yang
ditanggung pemerintah sebesar Rp8,60 triliun. Diharapkan para pekerja di sektor
industri pengolahan tersebut mendapatkan tambahan penghasilan untuk
mempertahankan daya beli.
· Kedua, relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor)
Relaksasi
diberikan melalui skema pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 19 sektor
tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan Wajib Pajak
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor–Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM).
Pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan selama 6 bulan terhitung mulai bulan
April hingga September 2020 dengan total perkiraan pembebasan sebesar Rp8,15
triliun. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya memberikan ruang cashflow
bagi industri sebagai
kompensasi switching
cost (biaya sehubungan perubahan negara asal impor).
· Ketiga, relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25)
Relaksasi
diberikan melalui skema pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% kepada 19 sektor
tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE-IKM selama 6 bulan terhitung
mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pengurangan
sebesar Rp4,2 triliun. Sebagaimana halnya relaksasi PPh Pasal 22 Impor, melalui
kebijakan ini diharapkan industri memperoleh ruang cashflow sebagai kompensasi switching
cost (biaya sehubungan perubahan negara asal impor dan negara tujuan
ekspor). Selain itu, dengan upaya mengubah negara tujuan ekspor, diharapkan
akan terjadi peningkatan ekspor.
· Keempat, relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Relaksasi
diberikan melalui restitusi PPN dipercepat (pengembalian pendahuluan) bagi 19
sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE-IKM.
Restitusi PPN dipercepat diberikan selama 6 bulan, terhitung mulai bulan April hingga
September 2020 dengan total perkiraan besaran restitusi sebesar Rp1,97 triliun.
Tidak ada batasan nilai restitusi PPN khusus bagi para eksportir, sementara
bagi para non- eksportir besaran nilai restitusi PPN ditetapkan paling
banyak Rp5 miliar.
Dengan adanya percepatan restitusi, Wajib Pajak dapat
lebih optimal menjaga likuiditasnya.
Stimulus Non-Fiskal dalam rangka Penanganan COVID-19
Guna
melengkapi paket kebijakan stimulus fiskal yang telah disampaikan, Pemerintah
juga telah menyiapkan paket kebijakan non-fiskal yang bertujuan untuk lebih
memberikan dorongan terhadap kegiatan ekspor-impor. Stimulus non-fiskal
tersebut meliputi:
- Pertama, penyederhanaan dan pengurangan jumlah Larangan dan Pembatasan (Lartas) untuk aktivitas ekspor; yang tujuannya untuk meningkatkan kelancaran ekspor dan daya saing. Dalam hal ini dokumen Health Certificate serta V-Legal tidak lagi menjadi dukumen persyaratan ekspor kecuali diperlukan oleh eksportir. Implikasinya, terdapat pengurangan Lartas ekspor sebanyak 749 kode HS yang terdiri dari 443 kode HS pada komoditi ikan dan produk ikan dan 306 kode HS untuk produk industri kehutanan.
- Kedua, penyederhanaan dan pengurangan jumlah Larangan dan Pembatasan (Lartas) untuk aktivitas impor khususnya bahan baku; yang tujuannya untuk meningkatkan kelancaran dan ketersediaan bahan baku. Stimulus ini diberikan kepada perusahaan yang berstatus sebagai produsen dan pada tahap awal akan diterapkan pada produk Besi Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang selanjutnya akan diterapkan pula pada produk pangan strategis seperti garam industri, gula, tepung sebagai bahan baku industri manufaktur. Terkait dengan duplikasi peraturan impor, pemerintah juga akan melakukan penyederhanaan utamanya pada komoditi: Hortikultura, Hewan dan Produk Hewan, serta Obat, Bahan Obat dan Makanan.
- Ketiga, percepatan proses ekspor dan impor untuk Reputable Traders; yakni perusahaan-perusahaan yang terkait dengan kegiatan ekspor-impor yang memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi. Pada prinsipnya, perusahaan dengan reputasi baik akan diberikan insentif tambahan dalam bentuk percepatan proses ekspor dan impor yakni: penerapan auto response dan auto approval untuk proses Lartas baik ekspor maupun impor serta penghapusan Laporan Surveyor terhadap komoditas yang diwajibkan. Hingga saat ini sudah ada 735 reputable traders yang terdiri dari 109 perusahaan AEO/Authrized Economic Operator dan 626 perusahaan yang tergolong MITA/Mitra Utama Kepabeanan.
- Keempat, peningkatan dan percepatan layanan proses ekspor-impor, serta pengawasan melalui pengembangan National Logistics Ecosystem (NLE). NLE merupakan platform yang memfasilitasi kolaborasi sistem informasi antar Instansi Pemerintah dan Swasta untuk simplikasi dan sinkronisasi arus informasi dan dokumen dalam kegiatan ekspor/impor di pelabuhan dan kegiatan perdagangan/distribusi barang dalam negeri melalui sharing data, simplikasi proses bisnis, dan penghapusan repetisi, serta duplikasi. Roadmap NLE mencakup antara lain integrasi antara INSW, Inaport, Inatrade, CEISA, sistem trucking, sistem gudang, sistem transportasi, sistem terminal operator, dan lainnya. Diharapkan dengan kehadiran NLE tersebut, dapat meningkatkan efisiensi logistik nasional dengan cara mengintegrasikan layanan pemerintah (G2G2B) dengan platform-platform logistik yang telah beroperasi (B2B).
Stimulus Sektor Keuangan Dalam Rangka Penanganan Dampak COVID-19
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) juga mengeluarkan beberapa kebijakan countercyclical melalui Peraturan OJK (POJK) tentang Stimulus
Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran
COVID-19, yang berisi:
1.
Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus
pertumbuhan ekonomi untuk
debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19, termasuk dalam hal ini
adalah debitur UMKM.
2.
Kebijakan stimulus dimaksud
terdiri dari:
a.
Penilaian kualitas
kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran
pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar; dan
b.
Bank dapat melakukan
restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan tanpa melihat batasan plafon
kredit atau jenis debitur, termasuk debitur UMKM. Kualitas kredit/pembiayaan
yang dilakukan restrukturisasi ditetapkan lancar setelah direstrukturisasi
3.
Untuk debitur UMKM, Bank juga
dapat menerapkan 2 kebijakan stimulus tersebut, yaitu:
a.
Penilaian kualitas
kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain berdasarkan ketepatan membayar pokok
dan/atau bunga; dan
b.
Melakukan restrukturisasi
kredit/pembiayaan UMKM tersebut, dengan kualitas yang dapat langsung menjadi
Lancar setelah dilakukan restrukturisasi kredit.
Insentif
lain bagi pekerja sebagai stimulus atas dampak penyebaran COVID-19 adalah
relaksasi pada Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP
Jamsostek), yaitu:
a.
BP Jamsostek mendukung upaya
Pemerintah dalam melaksanakan relaksasi keuangan bagi dunia
usaha.
b.
Pemberian stimulus akan dilakukan
pembahasan lebih lanjut, yang formulasinya tidak mempengaruhi manfaat kepada
peserta dan tidak mengganggu ketahanan dana program jaminan sosial.
c.
Agar pemberian stimulus ini tidak mengganggu operasional dan pelayanan BP Jamsostek peserta, perlu juga dilakukan penyesuaian
terhadap regulasi yang mengatur Rencana Kerja dan Anggaran BP Jamsostek.
d.
Pemberian stimulus ini perlu
diatur dalam ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kebijakan Pangan terkait Penanganan Dampak COVID-19
Pemerintah
tetap menjamin ketersediaan pasokan pangan utama dan strategis bagi penduduk dengan harga terjangkau. Pangan utama
dan strategis yang dimaksud adalah beras, jagung, bawang merah, bawang putih,
cabai besar, cabai rawit, daging sapi/kerbau, daging ayam, telur ayam, gula
pasir dan minyak goreng.
Dalam rentang
waktu 6 bulan ke depan (Maret s.d Agustus 2020),
termasuk menghadapi Ramadan
dan Idulfitri, proyeksi ketersediaan 11 komoditas strategis dipastikan
aman. Sebagian besar pemenuhan pangan tersebut dipasok dari produksi dalam
negeri, hanya komoditas bawang putih, daging sapi/kerbau, dan gula pasir yang
pemenuhannya sebagian masih melalui impor.
Bagi
beberapa komoditas yang pemenuhannya masih melalui impor terdampak COVID-19
secara global, langkah antisipasi yang dilakukan adalah dengan mempercepat proses penerbitan rekomendasi impor. Sampai dengan tanggal
10 Maret 2020, Kementerian Pertanian telah menerbitkan 37 Rekomendasi Impor
Produk Hortikultura (RIPH), salah satunya adalah rekomendasi impor bawang putih
sebanyak 196,5 ribu ton, di mana sebanyak 34,8 ribu ton sudah terbit izin impornya
dari Kementerian Perdagangan. Pemerintah juga terus mencarikan negara produsen
bawang putih selain Tiongkok, di antaranya adalah India, Mesir, Bangladesh dan
beberapa negara lain.
Hadir
dalam konferensi pers ini antara lain Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh
Santoso, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang
Kartasasmita, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, dan Kepala Badan Karantina
Pertanian Ali Jamil, dan Direktur Kepesertaan BP Jamsostek. (idc/iqb)
***
Sekretaris Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian Susiwijono
Komentar
Posting Komentar