Postingan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

Gambar
                                                               Menimbang: a. bahwa untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan terhadap pelaksanaan tindakan penagihan pajak dan peraturan perundang-undangan di bidang penagihan pajak, serta mengingat terdapat penyesuaian ketentuan mengenai bantuan penagihan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 ·tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar;

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2023 TENTANG BATASAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA RUMAH PEKERJA YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Gambar
                                                                   Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf J Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

PPN PMSE TERKINI: 151 PEMUNGUT DAN RP12,57 TRILIUN HASIL PUNGUTAN

Gambar
                                                                       Sampai dengan 31 Mei 2023, pemerintah telah menunjuk 151 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk tiga pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan Mei 2023.

PEMBETULAN SP-19/2023 TENTANG DJP PERCEPAT PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

Gambar
                                                  Jakarta, 10 Mei 2023 – Mulai 9 Mei 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menerbitkan kebijakan terkait kemudahan layanan kepada Wajib Pajak (WP). Kemudahan dimaksud terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu dari semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja saja. Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi (OP) yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai Pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta. Lebih lengkap, kemudahan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Gambar
                                                             Menimbang :  a. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan dan percepatan layanan pengambilan kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan lebih bayar jumlah lebih bayar tertentu, perlu menyeederhanakan administrasi pengambilan kelebihan pembayaran pajak; b. bahwa bedasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dala huruf a perlu menetapkan Peraturan Direktur Jendral Pajak tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;

PP NO. 44TAHUN 2022 TENTANG PENERAPAN TERHADAP PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

Gambar
 PENERAPAN TERHADAP PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH MENIMBANG : a . bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap pengaturan lebih lanjut mengenai tarif, cara menghitung, penggunaan besaran tertentu dalam memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai, serta penunjukan pihak lain untuk mela.kukan pemungutan, penyetoran, dan/ atau pelaporan pajak;

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.03/2014 TENTANG KONSULTAN PAJAK

Gambar
    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 175/PMK.01/2022 TENTANG  PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.03/2014 TENTANG KONSULTAN PAJAK  MENIMBANG :  a.  Bahwa untuk mewujudkan profesionalisme dan independensi pembinaan dan pengawasan profesi           keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan           Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak