Postingan

PPN 11%, SEMUA SUDAH SIAP? PERUBAHAN UU PPN PADA UU HPP

Gambar
  PPN 11%, SEMUA SUDAH SIAP? PERUBAHAN UU PPN PADA UU HPP Objek PPN : Penyesuaian objek PPN Tarif PPN : Penyesuaian tarif umum dan penambahan Fasilitas PPN : Penyesuaian fasilitas PPN DPP Nilai Lain : Penegasan Perlakuan PM Pengkreditan Pajak Masukan : Penyesuaian pengkreditan Pajak Masukan   Mau keterangan lebih lanjut? Silahkan klik link dibawah ini.....

E-SPT DAPAT DIGUNAKAN KEMBALI

Gambar
  e-SPT Dapat Digunakan Kembali Untuk memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik,  disamping e-Form, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka kembali saluran pelaporan e-SPT pada hari Senin, 28 Maret 2022.  Wajib pajak dapat melaporkan SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload)  e-SPT (csv) SPT melalui login di  https://pajak.go.id  dengan menggunakan saluran pelaporan e-Filing. Demikian disampaikan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan harap menjadi maklum. Klik link dibawah untuk info dari Direktorat jendral pajaknya..... https://pajak.go.id/id/pengumuman/e-spt-dapat-digunakan-kembali

KETENTUAN DAN PERATURAN KOREKSI FISKAL

Gambar
KETENTUAN DAN PERATURAN KOREKSI FISKAL

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2O2O TENTANG BEA METERAI

Gambar
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2O2O TENTANG BEA METERAI bahwa untuk meningkatkan peran serta masyarakat sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban kewarganegaraan secara berkeadilan dan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, perlu upaya penghimpunan dana pembiayaan yang memadai dan mandiri untuk melaksanakan pembangunan nasional, yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945...

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 134 /PMK.03/2021

Gambar
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 134 /PMK.03/2021  bahwa untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik serta untuk memberikan kepastian hukum atas kode unik dan keterangan tertentu pada meterai elektronik, perlu melakukan penyempurnaan ketentuan perpajakan mengenai pembayaran bea meterai, ciri umum dan ciri khusus meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, dan penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian; Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian belum dapat menampung ke butuhan penyempurnaan ketentuan perpajakan sehingga perlu diganti. Untuk Informasi lebih lanjut silahkan buka link dibawah ini..... <

PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT 2

Gambar
  PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT 2 Apa sih sebenarnya PPh Pasal 4 Ayat 2? Jadi, PPh Pasal 4 Ayat 2 merupakan pajak atas penghasilan dengan perlakuan tersendiri yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PPh Final atau bersifat Rampung) Untuk Informasi lebih lanjut mengenai PPh Pasal 4 Ayat 2 silahkan buka link dibawah ini.....

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192/PMK.03/2018 TENTANG PELAKSANAAN PENGKREDITAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI LUAR NEGERI

Gambar
  PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192/PMK.03/2018 TENTANG PELAKSANAAN PENGKREDITAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI LUAR NEGERI Bahwa dalam rangka penyederhanaan dan kemudahan administrasi, serta memberikan kepastian hukum dan menghindari pembebanan pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negen, perlu pengaturan kembali mengenai pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri; Bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan Wajib Pajak dalam negeri dalam melakukan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri sehingga perlu diganti; Mengingat Menetapkan - 2 – Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana tela...