Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2023

SE-06.PJ.2016 Kebijakan Pemeriksaan

Gambar
Sehubungan dengan telah di terbitkannya peraturan menteri keuangan nomor 184/PMK.03/2015 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor 17/PMK.03/2013 tentang tata cara pemeriksaan dan peraturan menteri keuangan nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang organisasi dan tata cara kerja instansi vertikal Direktorat Jendral Pajak (DJP), serta menimbang putusan mahkamah agung nomor 73/P/HUM/2013, serta dalam rangka meningkatkan evektivitas pelaksanaan kegiatan pemeriksaan agar dapat memberikan kontribusi penerimaan yang optimal dari hasil pemeriksaan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, maka dipandang perlu dibuat kebijakan pemeriksaan. https://drive.google.com/file/d/1ybt0lj3rolut_5bYHukdbM3wMzwxUuN7/view?usp=share_link

Comparibility Analysis In / Ex Comparable

Gambar
  Agenda A. Transfer Comparibility Analysis  Analisis Kesebandingan Analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihakyang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud. PER-32/PJ/2011 5 Faktor Kesebandingan 1. Ketentuan Kontrak 2. Analisis Fungsional 3. Karakteristik Barang dan Jasa 4. Keadaan Ekonomi 5. Strategi Usaha B. In / Ex Comparable Pemilihan Pembanding - Internal Comparables Pembanding internal merupakan transaksi antara pihak yang independen dengan Wajib Pajak atau dengan Pihak Aflliasi yang merupakan lawan transaksi. Pembanding dapat diperoleh dari data internal wajib pajak, hal ini bisa terjadi ketika wajib pajak melakukan transaksi dengan pihak ketiga dan pihak terkait . DataPembandin

PMK NOMOR 61 TAHUN 2023 ‘TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR’

Gambar
  PMK ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar. Menteri keuangan berwenang menunjuk pejabat untuk penagihan pajak pusat. Pelaksana lain yang diatur dalam PMK ini adalah jurusita pajak. Jurusita Pajak yang diangkat dan diberhentikan oleh pejabat dengan tugas : 1) Melaksanakan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus; 2) Memberitahukan surat paksa; 3) Melaksanakan penyitaan atas barang penanggung pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan; 4) Melaksanakan penyanderaan berdasarkan surat perintah penyanderaan. D alam PMK Nomor 61 tahun 2023 ini membahas mengenai :  01 LatarBelakangdanTujuan 02 Skema PMK 61 Tahun 2023 Rincian bab dalam PMK Tahapan tindakan penagihan pajak 03 Pokok-PokokPengaturan Penagihan pajak atas Utang Pajak Penagihan pajak atas Nilai Klaim Pajak Untuk lebih jelas dan lengkapnya dapat membaca file yang terlampir dibawah ini

Transfer Pricing Introduction, Landscape Functional Analysis Dan Value Chain Analysis

Gambar
UU KUP, UU PPh, UU PPN ❖ PP-50 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan ❖ PP-55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan ❖ PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh WP yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya ❖ PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) ❖ PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara WP dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sttd PER-32/PJ/2011 ❖ PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap WP yang Mempunyai Hubungan Istimewa ❖ SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap WP yang Mempunyai Hubungan Istimewa ❖ PER-29/PJ/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Laporan per Negara https://drive.google.com/file/d/16pF6tVT9rpDZxg_KAcs7Lz2IcGNjibwn/view?usp=drive_

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Per-03/PJ/2022

Gambar
Menggunakan tarif 10% dalam hal:  • saat terutang PPN terjadi sebelum 1 April 2022; dan • Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan kedudukannya dgn Faktur Pajak dibuat sebelum 1 April 2022 Menggunakan tarif 11%, dalam hal:  • saat terutang PPN terjadi sejak 1 April 2022; atau • Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan kedudukannya dgn Faktur Pajak dibuat sejak 1 April 2022 https://drive.google.com/file/d/1_VvcoFjHqpb_EHdtNLJdos1Vnci0lYKQ/view?usp=sharing  

PMK 96 Tahun 2023 Ketentuan Kepabeanan Cukai & Pajak atas Impor & Ekspor Barang Kiriman

Gambar
Peraturan menteri keuangan republik Indonesia No. 96 tahun 2023 tentang ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor barang kiriman.     B ahwa ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor barang kiriman telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman;     B ahwa untuk memberikan kepastian hukum, menciptakan keadilan dan kepastian dalam berusaha, meningkatkan kecepatan pelayanan, efektivitas pengawasan, optimalisasi penerimaan, serta akurasi data atas impor dan ekspor barang kiriman, Peraturan Menteri Keuangan N omor 199/PMK.010/2019 ten tang Ke ten tuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman perlu diganti;     B ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10B ayat (5), Pasal 1 lA ayat (7), Pasal 13 ayat (2), Pasal 25 ayat (3), Pasal 28, dan Pasal 92A ayat (2) Undang-Undang Nomor 17

Salinan PP Nomor 49 Tahun 2023

Gambar
  Peraturan pemerintah republik Indonesia N0. 49 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah No. 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bahwa untuk memberikan jaminan sosial yang dapat meningkatkan perlindungan terhadap pekerja/buruh dari risiko sosial ekonomi, baik pada saat bekerja maupun saat terjadi pemutusan atau pengakhiran hubungan kerja, telah dikembangkan jaminan sosial berupa program jaminan kehilangan pekerjaan yang bersifat asuransi sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O22 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang https://drive.google.com/file/d/1ZHEq1YJLMPFH5w7UkZ1CYRwhIQ_N5owY/preview?usp=sharing width