Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2023

PMK NO 72 TAHUN 2023, PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU AMORTISASI HARTA TAK BERWUJUD

Gambar
                                                                             Menimbang : bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan penghitungan penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud untuk keperluan perpajakan serta selaras dengan program simplifikasi regulasi, perlu diatur ketentuan mengenai penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (10) dan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud;

Sanksi Administratif Pajak

Gambar
                                                                                Sanksi administrasi berupa denda atau bunga merupakan hal yang kadang tidak dapat dihindari oleh Wajib Pajak dalam menunaikan kewajibannya. Hal itu karena beberapa kesalahan yang sering dilakukan Wajib Pajak, seperti lupa tanggal dan pelaporan pajak.      Pembayaran kerugian itu dapat berupa sanksi denda, bunga, dan kenaikan. Upaya Hukum, dalam hal memperoleh SKP Dalam Hal Terdapat Sengketa Pajak Keberatan (Pasal 25 UU KUP) Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi (Pasal 36 (1) A UU KUP)  Pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (Pasal 36 (1) B UU KUP) pembatalan hasil pemeriksaan pajak (Pasal 36 (1)) Dalam Hal Tidak Terdapat Sengketa Pajak  Permohonan pembetulan (Pasal 16 UU KUP)

A Day In A Life of A Tax Consultant

Gambar
    APA SIH TUGAS dan PEKERJAN SEORANG TAX CONSULTANT?      Apa kamu ingin berkarier menjadi seorang Tax Consultant (Konsultan Pajak)? Sebenarnya apa sih tugas dan pekerjaan seorang Tax Consultant? Jika kamu suka di dunia perpajakan dan akuntansi, mungkin saja kamu bisa pertimbangkan memilih karier sebagai seorang Tax Consultant.     Tax Consultant adalah sebutan bagi orang yang menawarkan jasa konsultasi bidang perpajakan, untuk membantu wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan, dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Nantinya, kamu akan membantu klien dalam menghemat uang dengan membuat keputusan keuangan yang bijak tentang pajak.      Seorang Tax Consultant akan mengumpulkan informasi tentang situasi keuangan klien dan menyusun strategi, untuk membantu mengurangi kewajiban pajak dengan mengambil keuntungan dari kredit dan pemotongan pajak. Konsultasi Pajak menjadi kebutuhan bagi perusahaan baru, maupun perusahaan yang sudah maju. Sementara perpajakan ada

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) PPh pasal 21

Gambar
SIMPLIFIKASI PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN PENERAPAN TARIF EFEKTIF PPh PASAL 21           Pemerintah tengah menyusun rencana untuk melakukan simplifikasi skema pemungutan dan pemotongan PPh Pasal 21 melalui rancangan peraturan pemerintah (RPP). Ditjen Pajak (DJP) mulai melakukan konsultasi publik dalam penyusunan RPP pajak penghasilan (PPh). Salah satu fokus penyusunan RPP adalah simplifikasi administrasi PPh Pasal 21. DJP menyampaikan saat ini terdapat kurang lebih 400 skenario penghitungan pemotongan PPh Pasal 21. Upaya simplifikasi dilakukan melalui 3 skenario dalam proses reformasi perpajakan. Ketiganya adalah dengan implementasi coretax system, simplifikasi penghitungan pajak dan simplifikasi pengaturan pemotongan PPh Pasal 21. "Simplifikasi memberikan kemudahan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak perlu menerapkan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21," ulas bahan paparan DJP dikutip Jumat (4/11/2022). Otoritas pajak menuturkan langkah simplifikas

KEBIJAKAN & PEMOTONGAN PPh atas Natura & Kenikmatan sesuai PMK Nomor 66 Tahun 2023

Gambar
1. KEBIJAKAN NATURA & KENIKMATAN UU HPP & PP 55/2022     A. Kebijakan Pajak Sebelum UU HPP          Ketentuan UU PPh (UU 36/2008) yang mengatur natura/kenikmatan bukan objek PPh dan tidak dapat dibiayakan (nontaxable-nondeductible), perlu disesuaikan karena :           a. Imbalan berupa natura yang bukan merupakan objek pajak, cenderung dinikmati oleh high level employee (direktur, manajer, dan komisaris).           b. Hal ini menimbulkan ketidakadilan horisontal karena penghasilan untuk pegawai yang  biasanya berupa gaji upah dikenal PPh.           c. Potensi tax planning pemberi kerja yang memanfaatkan tarif PPh Badan < PPh Orang Pribadi dengan pemberian imbalan berupa natura/kenikmatan. B. Tujuan PMK 66/2023          memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk uang maupun natura dan/atau kenikmatan, serta untuk menghindari upaya penggerusan basis pajak.

PROSES BISNIS PENGELOLAAN SPT

Gambar
RUANG LINGKUP  Serangkaian kegiatan administrasi perpajakan dalam konteks penerimaan dan pengelolaan SPT yang disampaikan oleh WP. 1.  Persiapan SPT 2.  Penyampaian SPT 3.  Pengolahan SPT TANTANGAN WAJIB PAJAK SAAT INI : 1. Keragaman dan kompleksitas SPT karena setiap jenis SPT memiliki ketentuan pengguna dan tata cara pengisian tertentu yang memiliki perbedaan pada tiap jenis SPT. 2.Tidak terintegrasinya proses persiapan SPT (e-Faktur,e-Bupotdane-Statement) dengan penyampaian  SPT dan proses bisnis pembayaran membuat pengisian SPT memerlukan waktu lama. TANTANGAN DJP SAAT INI : 1. Tidak sempurnanya proses penelitian kelengkapan dan validasi SPT saat penerimaan SPT secara manual. 2. Terdapat lampiran SPT Tahunan yang masih belum terstruktur dan terstandarisasi. 3. Pengelolaan SPT Kertas menyebabkan beban administrasi yang tinggi dan proses pengolahan SPT  yang lama.

PMK 66 TAHUN 2023 TENTANG PERLAKUAN PPH ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN SEHUBUNG DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA DALAM BENTUK NATURA DAN/ KENIKMATAN

Gambar
                                                                        MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,   Menimbang : bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk uang maupun natura dan/atau kenikmatan, serta untuk menghindari upaya penggerusan basis pajak, perlu mengatur ketentuan mengenai perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja belum menampung kebutuhan penyesuaian perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa ya

SIARAN PERS NO SP-27/2023 PMK-72 TAHUN 2023 PENYUSUTAN DAN AMORTISASI TERBIT

Gambar
                                                                        Jakarta, 1 Agustus 2023 – Pemerintah kembali menerbitkan aturan pelaksanaan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) melalui pengundangan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud pada 17 Juli 2023.      Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan bahwa peraturan tersebut terbit untuk memberikan kepastian hukum sesuai UU HPP dan melakukan simplifikasi peraturan perundang-undangan terkait penyusutan dan amortisasi yang sebelumnya tersebar di beberapa peraturan. Oleh karenanya, penerbitan PMK ini sekaligus mencabut PMK-96/PMK.03/2009, PMK-248/PMK.03/2008, dan PMK-249/PMK03/2008 sebagaimana telah diubah dengan PMK-126/PMK.011/2012.

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 25/PJ/2019 MENGENAI ANGSURAN PPH PASAL 25 NIHIL TIDAK HARUS BAYAR

Gambar
                                                                                  Dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (PMK-215) yang merupakan amanah dari Pasal 25 ayat (7) UU PPh, diharapkan memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam menghitung besarnya Angsuran PPh Pasal 25 yang lebih mendekati kewajaran jumlah yang akan terutang pada akhir tahun. Dalam pelaksanaannya masih terdapat pertanyaan dalam menghitung Angsuran PPh Pasal 25, sehingga diperlukan Surat Edaran untuk menjelaskan maksud dari Peraturan Menteri Keuangan agar didapat kesamaan pemahaman. Maksud Sebagai pedoman untuk menghitung besarnya Ang