PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR l 11/PMK.03/2014 TENTANG KONSULTAN PAJAK

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 175/PMK.01/2022

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR

l 11/PMK.03/2014 TENTANG KONSULTAN PAJAK 




Menimbang 

a. bahwa untuk mewujudkan profesionalisme danindependensi pembinaan dan pengawasan profesi keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak;...



Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023