PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2022 PPN DIBEBASKAN TIDAK DIPUNGUT

 

PPN DIBEBASKAN TIDAK DIPUNGUT


Menimbang a. 

bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan

Perpajakan, terdapat beberapa perubahan terkait pengaturan objek pajak dan nonobjek pajak serta

pemberian kemudahan di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai

pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, sehingga perlu

dilakukan penyesuaian pengaturan dalam pemberian kemudahan di bidang pajak pertambahan nilai dan

pajak penjualan atas barang mewah;...




Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023