PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2022 PPN DIBEBASKAN TIDAK DIPUNGUT
PPN DIBEBASKAN TIDAK DIPUNGUT
Menimbang a.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan, terdapat beberapa perubahan terkait pengaturan objek pajak dan nonobjek pajak serta
pemberian kemudahan di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai
pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, sehingga perlu
dilakukan penyesuaian pengaturan dalam pemberian kemudahan di bidang pajak pertambahan nilai dan
pajak penjualan atas barang mewah;...
Komentar
Posting Komentar