Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2022

PPN 11%, SEMUA SUDAH SIAP? PERUBAHAN UU PPN PADA UU HPP

Gambar
  PPN 11%, SEMUA SUDAH SIAP? PERUBAHAN UU PPN PADA UU HPP Objek PPN : Penyesuaian objek PPN Tarif PPN : Penyesuaian tarif umum dan penambahan Fasilitas PPN : Penyesuaian fasilitas PPN DPP Nilai Lain : Penegasan Perlakuan PM Pengkreditan Pajak Masukan : Penyesuaian pengkreditan Pajak Masukan   Mau keterangan lebih lanjut? Silahkan klik link dibawah ini.....

E-SPT DAPAT DIGUNAKAN KEMBALI

Gambar
  e-SPT Dapat Digunakan Kembali Untuk memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik,  disamping e-Form, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka kembali saluran pelaporan e-SPT pada hari Senin, 28 Maret 2022.  Wajib pajak dapat melaporkan SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload)  e-SPT (csv) SPT melalui login di  https://pajak.go.id  dengan menggunakan saluran pelaporan e-Filing. Demikian disampaikan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan harap menjadi maklum. Klik link dibawah untuk info dari Direktorat jendral pajaknya..... https://pajak.go.id/id/pengumuman/e-spt-dapat-digunakan-kembali

KETENTUAN DAN PERATURAN KOREKSI FISKAL

Gambar
KETENTUAN DAN PERATURAN KOREKSI FISKAL

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2O2O TENTANG BEA METERAI

Gambar
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2O2O TENTANG BEA METERAI bahwa untuk meningkatkan peran serta masyarakat sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban kewarganegaraan secara berkeadilan dan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, perlu upaya penghimpunan dana pembiayaan yang memadai dan mandiri untuk melaksanakan pembangunan nasional, yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945...

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 134 /PMK.03/2021

Gambar
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 134 /PMK.03/2021  bahwa untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik serta untuk memberikan kepastian hukum atas kode unik dan keterangan tertentu pada meterai elektronik, perlu melakukan penyempurnaan ketentuan perpajakan mengenai pembayaran bea meterai, ciri umum dan ciri khusus meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, dan penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian; Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian belum dapat menampung ke butuhan penyempurnaan ketentuan perpajakan sehingga perlu diganti. Untuk Informasi lebih lanjut silahkan buka link dibawah ini..... <

PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT 2

Gambar
  PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT 2 Apa sih sebenarnya PPh Pasal 4 Ayat 2? Jadi, PPh Pasal 4 Ayat 2 merupakan pajak atas penghasilan dengan perlakuan tersendiri yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PPh Final atau bersifat Rampung) Untuk Informasi lebih lanjut mengenai PPh Pasal 4 Ayat 2 silahkan buka link dibawah ini.....

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192/PMK.03/2018 TENTANG PELAKSANAAN PENGKREDITAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI LUAR NEGERI

Gambar
  PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192/PMK.03/2018 TENTANG PELAKSANAAN PENGKREDITAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI LUAR NEGERI Bahwa dalam rangka penyederhanaan dan kemudahan administrasi, serta memberikan kepastian hukum dan menghindari pembebanan pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negen, perlu pengaturan kembali mengenai pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri; Bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan Wajib Pajak dalam negeri dalam melakukan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri sehingga perlu diganti; Mengingat Menetapkan - 2 – Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana tela...

EMANG IYA, TARIF PPN JADI 11% ?

Gambar
 Ditjen Pajak (DJP) bersama instansi pemerintah terkait akan terlebih dahulu memperhatikan perkembangan harga-harga terkini sebelum memberlakukan tarif PPN sebesar 11% pada 1 April 2022.P emerintah sedang memperhatikan kondisi terkini seperti inflasi dan kenaikan harga, sebelum tarif PPN resmi dinaikkan sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Secara regulasi, UU HPP memang mengamanatkan tarif PPN naik menjadi 11% pada 1 April 2022. Meski demikian, tarif terbaru tersebut bakal diimplementasikan sesuai dengan situasi terkini. "Jadi nanti yang jelas informasinya tim inti sedang melakukan pengawasan untuk menyiapkan aturan turunannya, bagaimana nanti pelaksanaannya, mungkin di dalamnya akan ada analisa," ujar Neilmaldrin. Melalui UU HPP, terdapat beberapa kebijakan baru yang disetujui pemerintah dan DPR.  Pertama , ketentuan pengecualian PPN yang selama ini tertuang pada Pasal 4A UU PPN. Barang dan jasa yang sebelumnya dikecualikan dari PPN seperti bah...

PENGATURAN LEBIH LANJUT MENGENAI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK

Gambar
  Untuk memberikan keadilan dan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam menjalankan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan Peraturan Direktur Jendral Pajak Tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak 

Rencana Transaksi Penerbitan Surat Utang Negara dengan Cara Private Placement dalam rangka Penempatan Dana atas Program Pengungkapan Sukarela pada Tanggal 25 Februari 2022

Gambar
  Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement (PMK No. 51/PMK.08/2019),Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK No. 196/PMK.03/2021).

KEGIATAN USAHA SEKTOR PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM DAN SEKTOR ENERGI TERBARUKAN SEBAGAI TUJUAN INVESTASI HARTA BERSIH DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA WAJIB PAJAK

Gambar
  Bahwa umtuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK. 03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Keuangan tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan Sebagai Tujuan Insvestasi Harta Bersih dalam Rangka Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

PERUBAHAN BATASAN UPAH JAMINAN PENSIUN TAHUN 2022

Gambar
  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan mengumumkan bahwa batas usia tenaga kerja untuk mulai mengambil manfaat pensiun berubah menjadi 58 tahun mulai Januari 2022. Adapun, batas usia untuk menerima manfaat pensiun ini bertambah satu tahun dari mulanya 57 tahun yang berlaku sejak Januari 2019.

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52/KMK.010/2022

Gambar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan 332 kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan sebagai tujuan investasi dalam Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPS) alias tax amnesty jilid II. Ini untuk mendapatkan 'diskon' alias tarif paling rendah dalam program tersebut. Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.010/2022 (KMK-52/KMK.010/2022) tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan Sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan PPS.