PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 134 /PMK.03/2021 bahwa untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik serta untuk memberikan kepastian hukum atas kode unik dan keterangan tertentu pada meterai elektronik, perlu melakukan penyempurnaan ketentuan perpajakan mengenai pembayaran bea meterai, ciri umum dan ciri khusus meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, dan penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian; Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian belum dapat menampung ke butuhan penyempurnaan ketentuan perpajakan sehingga perlu diganti. Untuk Informasi lebih lanjut silahkan buka link dibawah ini..... <