Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2021

UU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA (VOLUNTARY DISCLOSURE PROGRAM)

Gambar
Program Pengungkapan Sukarela memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

UU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN KLASTER PPH

Gambar
Adanya Perubahan tariff dan bracket Pajak Penghasilan orang pribadi , agar lebih mencerminkan keadilan. Lapisan Tarif UU PPh UU HPP Rentang Penghasilan Tarif Rentang Penghasilan Tarif I 0- Rp 50 juta 5% 0 - Rp 60 juta 5% II >Rp   50 - 250 juta 15% >Rp 60 - 250 juta 15% III >Rp 250 - 500 juta 25% >Rp 250 - 500 juta 25% IV >Rp 500 juta 30% >Rp 500 juta - 5 miliar 30% V     >Rp 5 miliar 35%

UU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN KLASTER PPN

Gambar
  Latar Belakang Pengaturan Kembali PPN yaitu; Karena C-Efficiency PPN Indonesia 63,58% artinya Indonesia baru bisa mengumpulkan 63,58% dari total PPN yang seharusnya bisa dipungut. Hal ini karena masih terdapat barang dan jasa yang belum masuk kedalam sistem. Selain itu juga disebabkan masih banyak nya fasilitas PPN yang diberikan. Kemudian, untuk memperluas basis pemajakan maka non BKP dan non JKP menjadi BKP dan JKP sehingga dapat masuk ke dalam sistem. Dan juga disebabkan tingginya tax expenditure (65% dari total tax expenditure 2019).

UU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN KLASTER KUP

Gambar
  1.     Pasal 2 : Penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi (Baru) a.      Integrasi basis data kependudukan dengan system administrasi perpajakan bertujuan mempermudah WP orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional. b.      Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan setiap orang pribadi membayar pajak. Pembayaran pajak dilakukan apabila: ü Penghasilan setahun diatas batasan PTKP; atau ü Peredaran bruto diatas Rp500 juta/tahun bagi pengusaha yang membayar PPh Final 0,5% (PP-23/2018). 2.     Pasal 8 ayat(4) : Pengungkapan Ketidakbenaran SPT Saat Pemeriksaan (Perubahan)       Batas waktu pengungkapan ketidakbenaran SPT saat pemeriksaan ü Aturan lama : sebelum Dirjen Pajak menerbitkan SKP ü Aturan baru   : sebelum SPHP 3.     Pasal 13 ayat(3) : Besaran Sanksi Pada Saat...

UU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN KLASTER PAJAK INTERNASIONAL

Gambar
ü Pasal 20A UU KUP Tentang Pengaturan Asistensi Penagihan Pajak Global, ü   Pasal 27C UU KUP TentangPengaturan Mutual Agreement Procedure (Map), ü Pasal 18 UU PPh Tentang Pengaturan Pencegahan Penghindaran Pajak, ü Pasal 32A UU PPh Tentang Pengaturan Konsensus Pemajakan Global.

PENGEMBANGAN FITUR BARU DALAM APLIKASI LAYANAN PERPAJAKAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DI TAHUN 2021

Gambar
Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-389/PJ/2020 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020 – 2024 serta sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak, pada tahun 2021 Direktorat Jenderal Pajak telah mengembangkan sejumlah fitur baru dalam aplikasi layanan perpajakan yang dapat diakses melalui login di situs web pajak (pajak.go.id).