UU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA (VOLUNTARY DISCLOSURE PROGRAM)
Program Pengungkapan Sukarela memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.