PPh Final untuk PT dicabut, Pelaku Usaha tetap Bisa Dapat Diskon 50 Persen
PPh Final untuk PT dicabut, Pelaku Usaha tetap Bisa Dapat Diskon 50 Persen
Direktorat Jenderal
Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mencabut ketentuan
pajak penghasilan (PPh) Final untuk wajib pajak (WP) Badan berbentuk perseroan
terbatas (PT).
Hal tersebut
sebagaimana Pengumuman DJP Nomor PENG-10/PJ.09/2020 tentang Batas Waktu
Penerapan Pajak Penghasilan Final Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2018 bagi Wajib Pajak Badan.
Sejak kebijakan
tersebut diimplementasikan pada 2018, maka WP Badan berbentuk PT per awal tahun
2021 harus membayar pajak penghasilan (PPh) Badan sebagaimana dalam
Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 22 persen dari sebelumnya 25
persen.
Meskipun sudah tidak
berlaku, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu
Hestu Yoga Saksama menyampaikan, pada dasarnya WP Badan berbentuk PT yang
tergolong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tersebut dapat juga
memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif 50 persen.
Hal tersebut menginduk
pada Pasal 31E UU PPh Tahun 2008. Sehingga, WP Badan berbentuk PT, bisa
mendapatkan tarif efektif di tahun depan sebesar 11 persen dari penghasilan
kena pajak. Artinya, lebih tinggi dari skema PPh Final dalam PP 23 Tahun 2018
sebesar 0,5 persen.
Yoga bilang, sejak 2018
sampai dengan saat ini, jumlah WP Badan yang memanfaatkan skema PPh Final tidak
terlalu banyak, yakni kurang dari 200.000 WP Badan. Jumlah tersebut setara 31,8
persen dari 628.000 WP Badan yang telah lapor SPT Tahunan 2019 pada awal Mei
lalu.
Di sisi lain, Yoga
menilai, dampak kenaikan tarif pajak WP Badan berbentuk PT terhadap penerimaan
belum bisa diukur. Sebab, tahun depan sentimen dampak dari pandemi virus corona
tampaknya masih memengaruhi profitabilitas para wajib pajak badan.
“Karena kan tergantung
kondisi nyata seberapa besar penghasilan kena pajak dari usahanya nanti, yang
mungkin juga kalau rugi malah tidak membayar pajak. Kita tidak melihat itu
punya dampak signifikan terhadap penerimaan pajak,” kata Yoga kepada
Kontan.co.id, Selasa (8/9/2020).
Berita ini telah tayang di Kontan.co.co.id dengan
judul: Meski PPh final WP badan berbentuk PT dicabut, tetap bisa dapat
diskon 50%
sumber :http://kmp.im/AGAZtC (Editor Bambang P. Jatmiko) Kompas.com
Komentar
Posting Komentar