IMPLEMENTASI NASIONAL APLIKASI E-FAKTUR DESKTOP VERSI 3.0
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-11/PJ.09/2020
TENTANG
IMPLEMENTASI NASIONAL
APLIKASI E-FAKTUR DESKTOP VERSI 3.0
Dalam
rangka meningkatkan kemudahan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak, Direktorat
Jenderal Pajak akan merilis aplikasi e-Faktur versi 3.0 secara nasional dengan
berbagai peningkatan fitur. Sehubungan dengan hal tersebut bersama ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Implementasi nasional
aplikasi e-Faktur versi 3.0 dilaksanakan pada 1 Oktober 2020. Seluruh Pengusaha
Kena Pajak dapat mengunduh (download) aplikasi terbaru di https://efaktur.pajak.go.id.
2.
Untuk mencegah
terjadinya kesalahan (corrupt database), pengguna aplikasi perlu
melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan)
3.
Agar aplikasi dapat
berjalan dengan lancar, pengguna perlu menyalin database (folder db) di
aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru.
4.
Aplikasi versi 3.0 ini
membawa berbagai fitur baru termasuk prepopulated pajak
masukan berupa pemberitahuan impor barang, prepopulated pajak
masukan berupa e-Faktur, prepopulated VAT refund, sinkronisasi kode
cap pada aplikasi e-Faktur, serta prepopulated SPT Masa PPN.
5.
Informasi lebih lanjut
hubungi Kring Pajak di 1500 200 atau www.pajak.go.id.
Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui
dan memahaminya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 11 September 2020
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan
Masyarakat
Hestu Yoga Saksama
sumber: https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/implementasi-nasional-aplikasi-e-faktur-desktop-versi-30
Komentar
Posting Komentar