IMPLEMENTASI NASIONAL APLIKASI E-FAKTUR DESKTOP VERSI 3.0


PENGUMUMAN

NOMOR PENG-11/PJ.09/2020

TENTANG

IMPLEMENTASI NASIONAL APLIKASI E-FAKTUR DESKTOP VERSI 3.0

 

Dalam rangka meningkatkan kemudahan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan merilis aplikasi e-Faktur versi 3.0 secara nasional dengan berbagai peningkatan fitur. Sehubungan dengan hal tersebut bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

1.      Implementasi nasional aplikasi e-Faktur versi 3.0 dilaksanakan pada 1 Oktober 2020. Seluruh Pengusaha Kena Pajak dapat mengunduh (download) aplikasi terbaru di https://efaktur.pajak.go.id.

2.      Untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database), pengguna aplikasi perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan)

3.      Agar aplikasi dapat berjalan dengan lancar, pengguna perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru.

4.      Aplikasi versi 3.0 ini membawa berbagai fitur baru termasuk prepopulated pajak masukan berupa pemberitahuan impor barang, prepopulated pajak masukan berupa e-Faktur, prepopulated VAT refund, sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-Faktur, serta prepopulated SPT Masa PPN.

5.      Informasi lebih lanjut hubungi Kring Pajak di 1500 200 atau www.pajak.go.id.

Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada Tanggal 11 September 2020

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

Hestu Yoga Saksama

 

sumber: https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/implementasi-nasional-aplikasi-e-faktur-desktop-versi-30

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI