Postingan

PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2O11 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Gambar
Menimbang: a. bahwa Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam mendukung tercapainya arah dan tqiuan pembangunan hukum nasional dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk mewujudkan kepastian hukum dan kedaulatan berada di tangan rakyat sebagaimana diamanatkan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  b. bahwa untuk mewujudkan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme Pembentukan Peraturan Perundangundangan sejak perencanaan, penJ rsunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan hingga pengundangan dengan menambahkan antara lain pengaturan mengenai metode omnibus dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna;  c. bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan a...

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 03/PJ/2022

Gambar
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK  NOMOR PER - 03/PJ/2022 TENTANG FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak serta Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak dengan karakteristik konsumen akhir telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam membuat dan mengadministrasikan Faktur Pajak, perlu diberikan pedoman pelaksanaan atas Peraturan Menteri Keuangan dimaksud; c. bahwa saat ini, ketentuan mengenai...

PROKSI, PENGUATAN EKONOMI DIGITAL DAN BERKELANJUTAN

Gambar
  Hi, sobat Proksi Keentrian Keuanan baru saja menghadirkan Kemenkeupedia, aplikasi layanan informasi berbasis web. Kamu dapat secara mandiri mrncari informasi tentang Kementrian keuangan disini, termasuk soal Pusat Pembinan Profesi Keuangan. ...  

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022

Gambar
  Pada sebagian besar negara berkembang, upaya meningkatkan kapasitas dan kapabilitas konstruksi merupakan hal yang sangat perlu dilakukan, termasuk upaya meningkatkan efisiensi biaya, waktu, dan kualitas pekerjaan konstruksi. Sektor konstruksi juga memiliki peran yang penting dalam menciptakan lapangan kerja, mendorong investasi, serta mendukung mobilitas barang dan jasa. Dalam rangka meningkatkan iklim usaha konstruksi yang lebih kondusif, maka diperlukan dukungan kebijakan administrasi perpajakan yang berpihak pada sektor konstruksi.      Kebijakan penerapan tarif Pajak Penghasilan final atas Jasa Konstruksi pada prinsipnya ditujukan dalam rangka kemudahan dan kesederhanaan para pelaku usaha sektor konstruksi untuk melakukan kewajiban perpajakannya. Namun, dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kesetaraan maka kebijakan penerapan pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final perlu dilakukan evaluasi dalam kurun waktu tertentu. Hasil evaluasi tersebut dapat be...

PERUBAHAN PKPM ?

Gambar
  Untuk para wajib pajak diberitahukan bahwa uplod PK PM paling lambat tanggal 15 sesuai nomor PER-O3/PJ/2022. Harap untuk segera mengirim faktur PKPM paling lambat tanggal 15. info lebih lanjut cek Peraturan nya yukkkkk.... https://drive.google.com/file/d/1-5pFpDyhisb-jjPgEAh-z3vc73S_7WUG/view?usp=sharing

Aturan Baru Soal Faktur Pajak Atas PPN Terbit !!!!!

Gambar
    Ditjen Pajak (DJP) resmi memberlakukan PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak mulai 31 Maret 2022. Peraturan terbaru ini terbit karena regulasi yang berlaku sebelumnya dianggap belum dapat menyelesaikan permasalahan di lapangan terkait dengan faktur pajak. Penyesuaian pun dilakukan guna menekan angka sengketa perpajakan yang seharusnya tidak perlu. Mau keterangan lebih lanjut? Silahkan klik link dibawah ini..... https://news.ddtc.co.id/aturan-baru-soal-faktur-pajak-atas-ppn-terbit-perhatikan-hal-berikut-38498

REFORMASI PPN KEDEPANKAN RASA KEADILAN???

Gambar
                                                                     Jakarta, 1 April 2022 – Sesuai dengan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tarif PPN disesuaikan sebesar 1% menjadi 11% mulai hari ini, 1 April 2022. Kebijakan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan. Untuk Informasi lebih lanjut silahkan buka link dibawah ini.....