REFORMASI PPN KEDEPANKAN RASA KEADILAN???

                                                                    

Jakarta, 1 April 2022 – Sesuai dengan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN),

tarif PPN disesuaikan sebesar 1% menjadi 11% mulai hari ini, 1 April 2022.

Kebijakan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi

fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.

Untuk Informasi lebih lanjut silahkan buka link dibawah ini.....





Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023