Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2020

Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan COVID-19

Gambar
  PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)      Peraturan Menteri ini merupakan acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, tenaga kesehatan, pemangku kepentingan, dan masyarakat dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Kemudian Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Vaksinasi COVID-19 melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Serta Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 tidak dipungut bayaran/gratis.  Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk:  mengurangi transmisi/penularan COVID-19; menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19; mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd imunity); melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi. Ruang lingkup pengaturan pelaksanaan Vaksinas

METERAI BARU Rp. 10.000

Gambar
Berikut merupakan pokok perubahan Bea Meterai sehubungan dengan pemberlakuan Undang - Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menggantikan Undang - Undang No. 13 Tahun 1985:  Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021 penggunaan meterai tempel sebagai pelunasan bea meterai dikenakan tarif Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah), untuk itu telah diterbitkan meterai tempel Rp. 10.000,- yang penjualannya dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2020. Meterai desain Rp 10.000,- saat in i sedang daam proses pengiriman ke UPT. Untuk itu  seterimanya Meterai desain baru tersebut agar segera di entri penerimaan pada Simkonsfila. Selanjutnya agar dapat segera dilakukan pemenuhan kebutuhan penjualan di loket baik Kprk/Kpc/LE/Agenpos, dengan segera melakukan pendistribusian Meterai pecahan Rp. 10.000,- dan menambahkan panjar loket dengan meterai Rp. 10.000,-. Penjualan meterai Rp. 10.000,- kepada masyarakat baru boleh dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2021, sebelum tanggal tersebut tidak diperboiehkan mend

Perincian Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Periode 1-30 Desember 2020

Gambar
 Berikut adalah ringkasan/inti dari keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 52/KM.10/2020 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Perhitungan Imbalan Bunga Periode 1 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 : Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 52 /KM. 10/2020 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Perhitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 Menimbang : Kewenangan penetapan tarif bunga per bulan sebagai dasar perhitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode selanjutnya dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal untuk dan atas nama Menteri Keuangan. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Keputusan tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Peritungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Desember - 31 Desember 2020. Mengingat : UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia T