PANDUAN PELAKSANAAN TUGAS SELAMA MASA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PANDUAN PELAKSANAAN TUGAS SELAMA MASA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Yth. 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 3. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; 4. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; 5. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan; 6. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; 7. Para Kepala Bagian di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak; 8. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; di seluruh Indonesia. A. Umum Bahwa sehubungan dengan perkembangan informasi terkait Corona Virus...