Postingan

PANDUAN PELAKSANAAN TUGAS SELAMA MASA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Gambar
PANDUAN PELAKSANAAN TUGAS SELAMA MASA PENCEGAHAN PENYEBARAN  CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Yth. 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 2.       Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 3.       Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; 4.       Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; 5.       Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan; 6.       Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; 7.       Para Kepala Bagian di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak; 8.       Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; di seluruh Indonesia. A.      Umum Bahwa sehubungan dengan perkembangan informasi terkait Corona Virus...