Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2023

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI

Gambar
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASII,AN  SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN  WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa tarif pajak penghasilan untuk Wajib pajak orang pribadi dalam negeri telah diubah sebagaimana diatur dalam Pasal L7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi peraturan Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 2I atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan Wajib Pajak orang pribadi; b. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak atas pemotongan pajak Penghasilan Pasal 21, termasuk bagi pejabat negara, pega...

SIMPLIFIKASI PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN PENERAPAN TARIF EFEKTIF PPh PASAL 21

Gambar
  SIMPLIFIKASI PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN PENERAPAN TARIF EFEKTIF PPh PASAL 21 Pada kondisi saat ini terdapat + 400 skenario penghitungan pemotongan PPh Ps. 21. berikut ini merupakan Simplifikasi Pengaturan Pemotongan PPh Pasal 21 dan rencana pengaturannya: PP  Dasar hukum penerapan TER sesuai Pasal 21 ayat (5) UU PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah; TER berlaku untuk Pegawai kriteria umum dan juga PNS/TNI/ POLRI/PN; Diatur lebih lanjut dengan PMK. PMK Gabungan PMK-262/2010, PMK-252/2008, PMK-250/2008, dan PMK-102/2016. PER & KEP DIRJEN Pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 21; Penyempurnaan administrasi pemotongan PPh Pasal 21.

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 27/PJ.22/1986

Gambar
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 27/PJ.22/1986 TENTANG BIAYA "ENTERTAINMENT" DAN SEJENISNYA (SERI PPh UMUM 18) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan mengenai biaya "entertainment", representasi, jamuan tamu dan sejenisnya yang dapat dikurangkan dari penghasilan, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil). Oleh karena itu, Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif. Apabila petugas pajak yang me...

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 02/PMK.03/2010

Gambar
  PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 02/PMK.03/2010 TENTANG BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka untuk lebih memberikan kepastian hukum dan memberikan kesamaan perlakukan bagi Wajib Pajak, perlu penyesuaian terhadap pengaturan mengenai biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;  b. bahwa biaya promosi sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan;  c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) angka 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diu...

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 136 TAHUN 2023

Gambar
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 136 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 112/PMK.03/2022 TENTANG NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, WAJIB PAJAK BADAN, DAN WAJIB PAJAK INSTANSI PEMERINTAH  Menimbang a. bahwa untuk mendukung penerapan penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit diperlukan kesiapan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain sehingga perlu menyesuaikan saat penerapan penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit; b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi Pemerintah belum memenuhi kebutuhan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu diubah; c. bahwa...

TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

Gambar
  TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PMK NOMOR 117 /PMK.03/2019  Mekanisme Restitusi: 1. Pemeriksaan  2. Penelitian = Pengembalian Pendahuluan pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak diatur Dalam PMK No 244/PMK.03/2015 Hasil Penelitian  1. Pas17 ayat (1) KUP     berisi al pemeriksaan dengan hasil pajak terutang < Kredit Pajak 2. Pasal 17 ayat (2) KUP     berisi penelitian atas pajak yang seharusnya tidak terutang (PMK No 187/PMK.03/2015) 3. Pasal 17B KUP 4. Pasal 17C KUP, Pasal 17D KUP, Pasal 9 (4C)PPN     berisi Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak 5.PPN (VAT) Refund     berisi atas PPN dibayar SPLN yang akan meninggalkan RI (Pasal 17E KUP dan Pasal 16E PPN           PMK No 120/PMK.03/2019) Keputusan atas Upaya Hukum 1. SK Keberatan (PPh, PPN, PPnBM, PBB) 2. SK Pasal 36 (1) a, b, dan c KUP (PPh, PPN, PPnBM, PBB) 3. SK Pasal 19 dan 20 PBB  4.SK Pemb...

PPH UMKM 2024

Gambar
     Tarif berlandaskan pada PP23/2018 sebagaimana telah diperbarui dengan PP/2022 peraturan ini memberikan fasilitas berupa kemudahan kepada wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya melalui tarif PPh Final sebesar 0,5% dari peredaran usaha penggunaan tarif PPh final ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan yang peredaran brutonya tidak melebihi Rp 4.800.000.000 dalam 1 tahun  jangka waktu dapat memanfaatkan tarif 0,5% paling lama: 7 Tahun untuk WP OP 4 Tahun untuk WP Badan koperasi, CV, Firma, Bumdes/Bumdesber atau perseroan perorangan 3 Tahun untuk WP Badan berbentuk PT