MULAI 17 AGUSTUS 2020 BANK DAPAT MELAKUKAN VALIDASI DAN PENDAFTARAN NPWP NASABAH SECARA LANGSUNG
MULAI 17 AGUSTUS 2020 BANK DAPAT MELAKUKAN VALIDASI DAN PENDAFTARAN NPWP NASABAH SECARA LANGSUNG
Direktorat
Jenderal Pajak dan empat bank badan usaha milik negara yang tergabung dalam
Himbara hari ini melaksanakan peluncuran integrasi layanan dalam bentuk
aplikasi validasi dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Mulai 17 Agustus 2020 bank akan dapat melakukan validasi dan pendaftaran
NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa
aplikasi perpajakan. Integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses
administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP, untuk
membuka rekening bank maupun mengajukan kredit di mana data NPWP menjadi salah
satu persyaratan yang dibutuhkan adalah data NPWP. Selain meningkatkan
kemudahan administrasi bagi nasabah, adanya fitur validasi NPWP ini dapat
meningkatkan kualitas prosedur Know Your Customer bagi pihak bank karena
validasi data NPWP nasabah atau calon nasabah tidak lagi bergantung pada kartu
fisik NPWP tetapi dilakukan secara langsung ke sistem DJP. Know Your Customer
adalah prinsip yang diterapkan institusi jasa keuangan untuk mengetahui
identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan
transaksi yang mencurigakan dan sudah menjadi kewajiban institusi jasa keuangan
untuk menerapkannya. Selain data NPWP, sistem validasi ini juga dapat
menunjukkan riwayat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan pajak penghasilan
yang dapat digunakan bank dalam proses evaluasi risiko kredit.
Dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, aplikasi pendaftaran dan validasi
NPWP melalui bank ini secara khusus diharapkan dapat mempermudah pelaku UMKM
untuk mengakses dan mendapatkan fasilitas bantuan subsidi bunga/margin yang
diberikan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM mempertahankan kelangsungan
usahanya. DJP mengimbau wajib pajak termasuk pelaku UMKM agar segera
memanfaatkan berbagai stimulus pajak yang telah disediakan pemerintah dalam
rangka menjaga dan memulihkan ekonomi nasional. Untuk informasi lebih lanjut
mengenai berbagai fasilitas dan kebijakan pajak dalam rangka merespons Covid-19
kunjungi www.pajak.go.id/covid19.
#PajakKitaUntukKita
***
Narahubung Media: Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan,
Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak : 021 -
5250208 :humas@pajak.go.id
Komentar
Posting Komentar