MULAI 17 AGUSTUS 2020 BANK DAPAT MELAKUKAN VALIDASI DAN PENDAFTARAN NPWP NASABAH SECARA LANGSUNG

MULAI 17 AGUSTUS 2020 BANK DAPAT MELAKUKAN VALIDASI DAN PENDAFTARAN NPWP NASABAH SECARA LANGSUNG

Direktorat Jenderal Pajak dan empat bank badan usaha milik negara yang tergabung dalam Himbara hari ini melaksanakan peluncuran integrasi layanan dalam bentuk aplikasi validasi dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP). 

Mulai 17 Agustus 2020 bank akan dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan. Integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP, untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit di mana data NPWP menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah data NPWP. Selain meningkatkan kemudahan administrasi bagi nasabah, adanya fitur validasi NPWP ini dapat meningkatkan kualitas prosedur Know Your Customer bagi pihak bank karena validasi data NPWP nasabah atau calon nasabah tidak lagi bergantung pada kartu fisik NPWP tetapi dilakukan secara langsung ke sistem DJP.  Know Your Customer adalah prinsip yang diterapkan institusi jasa keuangan untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan dan sudah menjadi kewajiban institusi jasa keuangan untuk menerapkannya. Selain data NPWP, sistem validasi ini juga dapat menunjukkan riwayat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan pajak penghasilan yang dapat digunakan bank dalam proses evaluasi risiko kredit. 

 

Dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, aplikasi pendaftaran dan validasi NPWP melalui bank ini secara khusus diharapkan dapat mempermudah pelaku UMKM untuk mengakses dan mendapatkan fasilitas bantuan subsidi bunga/margin yang diberikan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM mempertahankan kelangsungan usahanya. DJP mengimbau wajib pajak termasuk pelaku UMKM agar segera memanfaatkan berbagai stimulus pajak yang telah disediakan pemerintah dalam rangka menjaga dan memulihkan ekonomi nasional. Untuk informasi lebih lanjut mengenai berbagai fasilitas dan kebijakan pajak dalam rangka merespons Covid-19 kunjungi www.pajak.go.id/covid19.

 

 

 

#PajakKitaUntukKita



                  

***



Narahubung Media:  Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak : 021 - 5250208 :humas@pajak.go.id

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI