Postingan

Menampilkan postingan dari 2024

Fresh from the Oven! PMK 168/2023

Gambar
  PMK 168/2023 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 168 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN ORANG PRIBADI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan mengenai penghitungan dan pemotongan pajak atas penghasilan dimaksud; b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi belum menampung kebutuhan penyesuaian tarif pemotongan dan penghitungan pajak penghasilan Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi sehingga perlu diganti;

CERMAT PEMOTONGAN PPh Pasal 21/26

Gambar
  CERMAT PEMOTONGAN PPh Pasal 21/26 WHAT'S NEW ? Pemerintah telah mengundangkan peraturan terbaru terkait dengan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 . Terbitnya PP 58/2023 mencabut Pasal 2 ayat (3) PP 80 Tahun 2010. Sementara PMK 168/2023 menggantikan ketentuan lama seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008, 252/PMK.03/2008, dan PMK 102/PMK.010/2016, serta mencabut dan mengganti Pasal 5, Pasal 8, Bagian Pertama angka I, Bagian Pertama angka II Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/ PMK.03/2010.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 157 TAHUN 2023

Gambar
  PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 157 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DAN PENYERAHAN DI DALAM DAERAH PABEAN DAN/ATAU PEMANFAATAN DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK KEPERLUAN PERTAHANAN DAN/ATAU KEAMANAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan dalam pembebasan dari pengenaan pajak pertambahan nilai atas impor dan/ a tau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis dan penyerahan di dalam daerah pabean dan/ atau pemanfaatan dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan/ atau keamanan negara, perlu mengatur tata cara pembebasan dari pengenaan pajak p