Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2020

MULAI 17 AGUSTUS 2020 BANK DAPAT MELAKUKAN VALIDASI DAN PENDAFTARAN NPWP NASABAH SECARA LANGSUNG

Gambar
MULAI 17 AGUSTUS 2020 BANK DAPAT MELAKUKAN VALIDASI DAN PENDAFTARAN NPWP NASABAH SECARA LANGSUNG Direktorat Jenderal Pajak dan empat bank badan usaha milik negara yang tergabung dalam Himbara hari ini melaksanakan peluncuran integrasi layanan dalam bentuk aplikasi validasi dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP).  Mulai 17 Agustus 2020 bank akan dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan. Integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP, untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit di mana data NPWP menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah data NPWP. Selain meningkatkan kemudahan administrasi bagi nasabah, adanya fitur validasi NPWP ini dapat meningkatkan kualitas prosedur Know Your Customer bagi pihak bank karena validasi data NPWP nasabah atau calon nasabah tidak lagi bergantung pada

PEMERINTAH TAMBAH SEKTOR USAHA PENERIMA FASILITAS PAJAK HADAPI DAMPAK EKONOMI COVID

Gambar
     PEMERINTAH TAMBAH SEKTOR USAHA PENERIMA FASILITAS PAJAK HADAPI DAMPAK EKONOMI COVID     Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menambah jumlah sektor usaha yang dapat menerima fasilitas pajak dalam rangka mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat Covid-19. Selain memperluas sektor usaha penerima fasilitas yang sebelumnya sudah tersedia, pemerintah juga memberikan fasilitas baru yang ditujukan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Detail perluasan pemberian fasilitas pajak UMKM tersebut adalah sebagai berikut : A. Insentif PPh Pasal 21     Karyawan pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah. Mengenai KITE sendiri adalah pemberian pembebasan / pengembalian bea masuk (BM) / cukai serta PPN & PPnBM tidak dipungut. Fasilitas ini diberikan